Kuliah Umum Ketua DPD RI
Mengembalikan Kedaulatan
dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Universitas Hasanuddin
Makassar, 23 September 2022
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Rektor dan Civitas Akademika Universitas Hasanuddin, yang memberikan kesempatan kepada saya untuk menawarkan gagasan dan pemikiran terkait dinamika kebangsaan dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan hari ini.
Karena memang saya sedang menawarkan gagasan dan pikiran tentang Peta Jalan, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang belakangan ini terasa makin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa.
Dan inti dari persoalan tersebut adalah arah negara ini yang telah berubah drastis dalam 20 tahun terakhir ini, sejak bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002.
Dimana Amandemen tersebut telah mengubah hampir 95 persen isi dari Pasal-Pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Sehingga menurut hasil penelitian akademik yang dilakukan Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi dari UGM, Undang-Undang Dasar yang ada sekarang adalah Undang-Undang Dasar baru, sehingga seharusnya disebut sebagai UUD 2002. Bukan lagi UUD 1945.
Apalagi dari hasil penelitian akademik tersebut, isi dari pasal-pasal UUD 2002 tersebut dikatakan sudah tidak lagi menjabarkan ideologi Pancasila. Tetapi menjabarkan ideologi lain, yaitu liberalisme dan individualisme. Sehingga Indonesia semakin menjadi negara yang memberikan ruang bagi tumbuhnya kapitalisme dan menguatnya oligarki ekonomi.
Karena negara sudah tidak berdaulat penuh atas kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi paradoksal, karena negara yang kaya raya dengan sumber daya alam, tetapi ratusan juta penduduknya miskin dan rentan miskin. Sementara segelintir orang menjadi sangat kaya raya.
Inilah dampak nyata dari perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, dimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat berikut penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya.
Sehingga dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak dari rakyat.
Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas Sumber Daya Alam, justru menjadi sumber pendapatan sampingan.
Negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsensi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor.
Akibat dari Amandemen tersebut, lahirlah puluhan Undang-Undang yang mendukung kebijakan dengan menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan privatisasi.
Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal.
Sehingga yang terjadi, pembangunan yang ada di Indonesia bukanlah pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan ‘di’ Indonesia. Saya ulangi, bukan pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan ‘di’ Indonesia.
Meskipun di pulau Sulawesi ini ada fakta bahwa telah dibangun Smelter Nikel, tetapi yang membangun itu adalah perusahaan Tiongkok. Tentu mereka yang akan menikmati hasilnya.
Jadi kalau dikatakan pemilik Tesla, Elon Musk akan membeli Nikel dari Indonesia yang sudah diolah dari Smelter tersebut, itu artinya Tesla membeli dari perusahaan Tiongkok itu. Yang kebetulan mendapat Ijin untuk menguras Nikel yang ada di bumi Indonesia.
Lantas negara mendapat apa? Hanya mendapat pajak dari perusahaan tersebut. Lalu mendapat royalti yang sangat kecil dari Nikel yang tambang, dan mendapat uang pungutan dari bea ekspor.
Inilah mengapa APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Sehingga tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp. 400 trilyun.
Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp. 700 trilyun.
Bapak Ibu dan para mahasiswa yang saya banggakan, Paradoks berikutnya adalah tugas dari Pemerintah Negara Indonesia, seperti tertulis dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, dimana Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, terasa semakin jauh dari harapan.
Bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai Subsidi. Sehingga sewaktu-waktu Subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut.
Sehingga kewajiban pemerintah, diubah seolah menjadi opsional, atau pilihan. Sehingga Subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak akan bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau sudah mengganti pencabutan subsidi tersebut.
Kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian disesatkan dengan istilah Subsidi akan mengaburkan fungsi dan tugas pemerintah.
Dan ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut Subsidi BBM. Tetapi akan merambah ke Subsidi Listrik. Karena banyaknya ijin yang diberikan kepada swasta untuk membangun Pembangkit Listrik Swasta atau Independent Power Producer atau IPP, yang harus dan wajib dibeli oleh PLN, maka PLN mengalami over suplay listrik. Sehingga nanti kompor Gas, akan diganti dengan program kompor listrik. Agar rakyat lebih banyak mengkonsumsi listrik yang over suplay dari pembangkit listrik milik Swasta Nasional atau Asing tersebut.
Lalu bagaimana mungkin negara ini memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap tumpah darah warganya, jika hidup warganya semakin susah, sehingga kita sering membaca berita orang bunuh diri karena terjerat pinjaman online dan rentenir.
Paradoks berikutnya adalah tugas dan tujuan adanya pemerintah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi mengapa hanya hanya disederhanakan menjadi kewajiban pendidikan saja. Padahal mencerdaskan otak dengan mencerdaskan kehidupan itu sangat berbeda.
Mencerdaskan kehidupan itu artinya mencerdaskan kemanusian secara utuh. Membangun jiwa dan raga. Termasuk moral dan akhlak, jasmani dan rohani. Serta semangat nasionalisme dan patriotisme melalui ideologi.
Karena tanpa budi pekerti, tanpa nasionalisme, tanpa patriotisme dan tanpa ideologi serta ilmu agama, kita hanya akan menghasilkan generasi yang akan menjadi lawan kita di masa depan.
Saya sama sekali tidak anti dengan Asing. Karena semua negara di dunia harus bekerja sama dengan negara lain. Tetapi membiarkan perekonomian Indonesia dikuasai oleh asing tentu tidak boleh kita biarkan semakin membesar dan menggurita. Termasuk membanjirnya barang impor di semua platform belanja online yang ada di Indonesia.
Dan yang paling menjadi ancaman serius bagi Indonesia akibat dari Amandemen Konstitusi yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 silam adalah penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dengan metode damai atau non-militer. Yaitu dengan menjauhkan generasi bangsa itu dari Ideologinya.
Untuk kemudian dipecah belah persatuannya. Untuk kemudian dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya. Agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam re-generasi untuk mencapai Cita-Cita dan Tujuan Nasional bangsa tersebut.
Setelah itu, proses pencaplokan bangsa ini oleh bukan Orang Indonesia Asli akan dilakukan dengan tiga tahapan. Yaitu; Kuasai perekonomiannya. Kuasai politiknya. Dan terakhir, kuasai Presiden atau Wakil Presidennya.
Karena Undang-Undang Dasar 2002 telah mengubah Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghapus kata “Asli” pada kalimat; ‘Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli’.
Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan Orang Indonesia Asli, maka Anda semua tidak akan bisa apa-apa lagi. Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk marginal yang tidak kompeten, dan tidak mampu bersaing, karena Anda terbelit dalam kemiskinan. Dan lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan.
Sehingga generasi kita di masa depan adalah generasi yang terpinggirkan. Dan lama-kelamaan akan menjadi generasi yang dihabisi. Seperti kaum Melayu di Singapura yang sekarang terpinggirkan.
Bapak Ibu dan para mahasiswa yang saya banggakan, Karena itu saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari.
Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.
Para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut.
Negara kepulauan yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Khazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.
Sehingga para pendiri bangsa memutuskan bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Karena itu dipilihlah Sistem Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.
Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat.
Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.
Sehingga utuhlah demokrasi kita. Semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan.
Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.
Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.
Sebagai contoh, jika dulu, Utusan Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi yang calonnya disodorkan oleh BP7, maka itu adalah kelemahan yang harus disempurnakan. Bila perlu, Utusan Daerah tetap dipilih dari calon perseorangan seperti angota DPD RI hari ini.
Jika dulu Utusan Golongan ditunjuk oleh Presiden, maka itu adalah kelemahan yang harus disempurnakan. Utusan Golongan seharusnya bottom up. Diajukan oleh golongan-golongan masing-masing setelah mereka menentukan melalui konvensi atau kesepakatan. Sehingga tidak tunduk kepada Presiden karena ditunjuk oleh Presiden.
Dan secara khusus, dalam kesempatan ini, saya berharap para akademisi dan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin dapat menyumbangkan gagasan dan pemikiran, untuk penyempurnaan naskah asli Undang-Undang Dasar 1945, agar kita tidak mengulangi praktek penyimpangan yang terjadi di masa lalu.
Penyempurnaan dengan Teknik Adendum, sehingga tidak mengganti Sistem Demokrasi Pancasila, yang merupakan warisan luhur para pendiri bangsa, menjadi sistem yang lain.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Bagi para mahasiswa yang berminat memperlajari Peta Jalan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, dapat melihat di website saya, di alamat; lanyalla center dot id.
Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.