Jumat, Maret 14, 2025

Materi Ketua DPD RI Law Expedition Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia Fakultas Hukum Universitas Airlangga Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Bidang Pemerintahan

Loading

Surabaya, 19 November 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya banggakan, para Juris, mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia.

Saya mohon maaf, tidak bisa hadir secara fisik di tengah-tengah kalian semua. Karena hari ini, saya harus menghadiri kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya.

Saudara-saudara Mahasiswa yang saya banggakan,
Tema kita hari ini adalah “Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Bidang Pemerintahan”. Bagi saya, akan lebih penting kita membicarakan tentang peran dan tugas utama pemerintah dalam mewujudkan hak asasi manusia.

Tentu yang perlu kita bahas terlebih dahulu adalah sejauh mana ruang lingkup, peran dan tugas pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di Pasal 8 jelas tertulis; “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

Artinya sangat jelas, bahwa bukan saja penegakan, tetapi juga perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi ruang lingkup tugas pemerintah.

Tetapi di sisi lain, untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia terwujud, juga menjadi kewajiban warga negara. Seperti tertulis di dalam Undang-Undang yang sama, di Pasal 69 Ayat (1), yang berbunyi; “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Hal ini selaras dengan nilai-nilai dasar masyarakat Indonesia yang monodualistik. Bukan murni individualis, seperti masyarakat di negara liberal, tetapi juga bukan total komunal seperti masyarakat di negara Komunis. Tetapi Indonesia, sesuai nilai Falsafah Dasarnya yaitu Pancasila, menganut aliran bahwa masyarakat Indonesia adalah monodualistik. Di satu sisi sebagai pribadi atau individu, tetapi di sisi lain sebagai masyarakat yang terikat dalam hubungan sosial.

Sehingga hakikat nilai hak asasi manusia Indonesia, seharusnya tetap dalam koridor kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu. Itulah mengapa Indonesia mengakui juga hukum adat dan hukum agama.

Saudara-saudara Mahasiswa yang saya banggakan,
Jika kita ulas kembali apa yang termaktub di dalam Pasal 8 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia ini, maka secara kritis dan skeptis, dapat kita katakan, bahwa pelanggar hak asasi manusia terbesar adalah pemerintah. Oleh karena itu, pelanggaran hak asasi manusia selalu melekat kepada negara atau aparatur negara.

Karena fakta empirik terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi di Indonesia masih sangat jauh dari kata ideal.

Ini bisa kita buktikan dari kuantitas atau jumlah pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi perkara di dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Termasuk juga yang tercatat di Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan. Baik di ranah individu, maupun ranah kelompok masyarakat atau penduduk.

Apalagi jika kita kaji dari aspek pemenuhan jaminan sosial terhadap warga negara, yang masih jauh dari sempurna, adalah salah satu wujud pelanggaran HAM yang masih terjadi.

Karena dalam prakteknya, kewajiban pemerintah untuk menjamin warga negara dapat mengakses kesejahteraan dan kebutuhan hidupnya, diwujudkan sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut.

Padahal hal itu adalah kewajiban pemerintah. Tetapi diubah menjadi subsidi, sehingga menjadi opsional, atau pilihan. Dengan demikian subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau tidak.

Situasi ini dapat kita sebut, bahwa kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar telah digeser ranahnya, dari kewajiban menjadi subsidi yang sewaktu-waktu dapat dicabut.

Hal ini pada hakikatnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Karena tujuan dari lahirnya negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi jika kita tarik lebih jauh lagi ke dalam praktek pembangunan yang justru bukan mengentaskan kemiskinan, tetapi malah memindahkan kemiskinan. Atau malah menghasilkan konflik agraria yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat pemerintah.

Terkait hal tersebut di atas, kita bisa meninjau dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menurut catatan Lembaga Konsorsium Pembaruan Agraria justru memicu peningkatan secara signifikan jumlah pelanggaran HAM akibat penanganan konflik agraria di lapangan.

Konflik agraria yang berujung pelanggaran HAM juga terjadi di sektor-sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Yang semua dipicu oleh lemahnya keberpihakan pemerintah kepada penduduk atau warga negara. Tetapi lebih berpihak kepada kepentingan investasi oleh swasta nasional maupun asing.

Kajian terhadap keadilan hukum dalam perspektif pembangunan ini tentu juga menarik untuk dipelajari lebih dalam dari sisi hak asasi manusia oleh para Juris di Fakultas Hukum.

Oleh karena itu, saya berharap para Juris, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dapat memberikan telaah kritis dan masukan kepada pemerintah, terkait kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, yang sejatinya menjadi kewajiban, seperti tertuang di dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara ini.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat melecut semangat saudara-saudara untuk tetap berpikir kritis dan memberi masukan konstruktif, demi kemaslahatan umat manusia. Sekian dan terima kasih.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait