Pidato Ketua DPD RI
Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Nganjuk
Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Nganjuk, 21 Desember 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Nganjuk dan Para Kepala Desa Kabupaten Nganjuk, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus untuk menyerap aspirasi dalam pertemuan hari ini.
Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada Kabupaten dan Desa-Desa di Nganjuk, atas prestasi yang sudah diraih, baik di tingkat regional maupun nasional. Dimana prestasi-prestasi tersebut merupakan wujud dari kebijakan Inovasi, Sinergi dan Komunikasi serta Koordinasi yang baik antara Pemkab dengan Pemerintahan Desa di Nganjuk. Kita beri aplaus untuk Kabupaten Nganjuk.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa terkait dengan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan akhir kepada DPR RI. Pandangan akhir DPD RI yang dihasilkan melalui Komite I itu terdiri dari; Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa, kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa, dan keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Karena DPD RI memang sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan fase pertama. Selanjutnya, keputusan akhir ada di DPR dan Pemerintah.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Nganjuk.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Kabupaten Nganjuk adalah salah satu sentra penghasil Brambang atau Bawang Merah, yang terbesar di Jawa Timur. Sehingga sudah seharusnya, orientasi pembangunan desa-desa di Kabupaten Nganjuk terintegrasi untuk tetap memastikan Kabupaten ini sebagai Sentra penghasil Bawang Merah.
Karena itu sudah sangat tepat apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk dengan menyediakan informasi aktual terkait Bawang Merah melalui Website Pemkab Nganjuk. Dimana di dalamnya tersedia informasi yang lengkap mengenai Bawang Merah. Termasuk informasi untuk kebutuhan para petani Bawang Merah, yang meliputi Penyedia Sarana Produksi, Benih, Pupuk dan lainnya, juga Informasi Kelompok Tani, Informasi Lahan, hingga Produk Olahan Bawang Merah yang siap dipasarkan.
Kabupaten Nganjuk juga memiliki potensi kesuburan tanah dan topografi sebagian wilayah di dataran tinggi pegunungan, selain cocok untuk potensi pertanian dan perkebunan, menurut sejumlah riset juga cocok untuk sentra peternakan. Sehingga potensi-potensi tersebut perlu untuk terus ditingkatkan.
Karena itu saya katakan pentingnya orientasi para pemangku kebijakan di Kabupaten Nganjuk untuk memastikan penggunaan anggaran belanja pembangunan, baik APBD maupun Dana Desa, untuk mendukung keunggulan kompetitif dan komparatif Nganjuk sebagai Kabupaten penghasil Holtikultura Bawang Merah terbesar di Jawa Timur.
Oleh karena itu, politik kebijakan dan politik anggaran pemerintah, baik pemerintah kabupaten, maupun pemerintahan desa juga harus berorientasi untuk memastikan, semua potensi tersebut bermuara kepada peningkatan pendapatan asli daerah, dan pendapatan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, pemerintahan desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa. Ketiga; Perencanaan pembangunan desa. Keempat; Pengelolaan keuangan desa. Dan kelima; Penyusunan Peraturan Desa.
DPD RI secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka. Karena BUMDes seharusnya bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Karena selama ini petani dengan lahan kecil, atau peternak kecil, hanya memiliki akses pasar melalui para tengkulak. Sehingga jika BUMDes bisa mengorganisir petani kecil dan menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke Pasar, pasti Tengkulak tidak mampu memainkan harga dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Terkait dengan perwujudan kesejahteraan rakyat, atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa saya sedang menawarkan Peta Jalan untuk mencapai hal itu secara nasional, dengan cara kita kembali menerapkan Sistem Bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Peta Jalan untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.
Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.
Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.
Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi, terutama di luar Jawa.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu Kepala Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada UndangUndang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.
Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya.
Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridho dari Allah SWT.
Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang ingin menyampaikan aspirasi, saya harap bisa disampaikan secara tertulis, nanti bisa melalui staf sekretariat yang hadir bersama saya, atau bisa melalui Kantor Perwakilan DPD RI di Surabaya, atau langsung dikirimkan kepada saya di Senayan Jakarta. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.