Sistem bernegara terbaik rumusan para pendiri bangsa belum diterapkan secara benar pada Era Orde Lama dan Orde Baru.
Padahal sistem tersebut yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga penjelmaan rakyat di parlemen benar-benar terwujud.
Hal itu disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada FGD dengan tema “Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa” di Universitas Negeri Makassar, Kamis, 14 September 2023.
“Penyimpangan praktek dari azas dan sistem bernegara dijadikan alasan oleh pendukung globalisasi melalui teori Hukum Tata Negara dan dijejalkan kepada mahasiswa untuk mengganti sistem bernegara,” terang LaNyalla.
Oleh sebab itu, DPD RI mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali ke sistem awal negara ini terbentuk. Sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa yang super majemuk ini.
DPD RI sendiri telah menyiapkan 5 Proposal Kenegaraan. Yang didalamnya mengadopsi tuntutan reformasi antarai lain pembatasan masa jabatan presiden serta penghapusan sistem KKN lalu penegakan hukum dan HAM.