Sabtu, Oktober 12, 2024

Kembalikan Kedaulatan Rakyat !

Oleh : AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Loading

Alhamdulillah hari ini, saya sudah kembali ke Tanah Air tercinta, setelah menunaikan ibadah Haji 1443 hijriyah. Selama di tanah suci, saya aktif berkomunikasi dengan beberapa Profesor dari Universitas Gadjah Mada, yang selama ini aktif mengkaji soal konstitusi negara ini. 

Salah satunya, Profesor Sofian Effendi MA, MPIA, PhD (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM), selain Profesor Dr Kaelan MS (Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat UGM).

Tulisan di bawah ini adalah buah pemikiran Profesor Sofian yang diberikan kepada saya, sebagai panduan bagaimana mengembalikan Kedaulatan Rakyat. Saya akan ulas sesuai dengan pemikiran beliau.   

Yang pertama, penting untuk dipahami: bahwa  UUD NRI Tahun 1945 (atau UUD hasil amandemen 1999-2002), telah menghapus pelaksana Kedaulatan Rakyat. 

‘Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negeri ada pada rakyat. Rakyat berdaulat berkuasa untuk menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Tapi putusan rakyat yang dapat menjadi peraturan pemerintah bagi orang semuanya ialah keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam satu perundingan yang teratur bentuknya dan jalannya. Bukanlah keputusan yang sekonyong-konyong diambil dengan cara mendadak dalam suatu rapat orang banyak yang tersendiri terlebih dahulu bukanlah keputusan menurut kedaulatan rakyat,’ (Hatta, 2020. KLBH. Buku 2: 85-102).

Undang Undang Dasar 1945 (Asli) Pasal 1 ayat (2) menetapkan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” 

Menurut Mohammad Hatta, Wapres pertama R.I., yang juga salah seeorang penyusun Pembukaan (preambule) dan penyusun UUD 1945, ada 3 kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu:

(1) menetapkan dan mengubah UUD (UUD 1945 Ps 37 ayat (2); (2) menenetapkan garis-garis besar daripada negara (UUD Ps 3), dan (3)  MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden (UUD 1945 Ps 6 (2)) berubah menjadi dipilih langsung oleh rakyat diganti menjadi MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden (UUD NRI Tahun 1945 Ps 3 ayat (2)). 

MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang berdaulat merupakan penyelenggara negara tertinggi. Rakyat yang berdaulat telah terjelma secara utuh dalam MPR untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan negara. Untuk menjadi penjelmaan seluruh rakyat yang berdaulat, anggota MPR terdiri dari: Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah, dan golongan (Ps 2 ayat 1 UUD 1945).

Karena “demokrasi Indonesia terdiri atas demokrasi politik dan demokrasi sosial guna mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” penyusunan garis-garis Haluan Negara ditetapkan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat agar pelaksanaan sistem ekonomi berencana mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh bangsa. Pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai perwujudan seluruh rakyat Indonesia. 

Namun 4 kali amandemen pada tahun 1999-2002 telah mengubah 97 persen ketentuan konstitusional dalam Konstitusi Republik Indonesia dan telah melanggar Norma Fundamental Negara antara lain: 

(1) menghapus peran MPR sebagai suatu “single sovereignity body” yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia;
(2) merombak sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan, sebagai perwujudan sistem demokrasi Pancasila;
(3) mengganti sistem pemerintah sendiri;
(4) membubarkan Dewan Pertimbangan Agung;
(5) menganulir ekonomi berencana (planned economy) dengan menghapus garis-garis besar Haluan Negara yang merupakan instrumen kebijakan untuk mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia yang merupakan Sila Kelima Pancasila. 

Tindakan MPR-RI 1999-2002 merupakan pelanggaran atas Norma Dasar Negara. Walaupun wewenang MPR untuk mengubah UUD 1945 dicantumkan dalam Ps 37 UUD 1945 dan UUD NRI Tahun 1945, perubahan itu hanya mungkin selama tidak mengubah asas-asas UUD. 

Kalau MPR sampai menganti asas-asas yang terdapat dalam UUD 1945, maka MPR tidak lagi mengubah, tetapi mengganti UUD 1945. 

Dengan demikian, UUD NRI Tahun1945, bukan amandemen atau perubahan UUD 1945, tetapi “penggantian” UUD 1945, seperti terungkap dalam FGD tentang “Refleksi Nilai Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945” yang diselenggarakan BPIP dan UGM di Kampus UGM pada 19 November 2021 silam. 

Senada dengan hal itu, Profesor Kaelan, ahli filsafat hukum UGM yang meneliti proses amandemen UUD 1945 berdasarkan naskah sidang-sidang PAH I BP-MPR-RI pada 2002, menemukan hilangnya eksistensi Pancasila mengakibatkan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen menjadi tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila sebagai Dasar Negara dan sebagai Sumber Hukum dari Sumber Hukum Indonesia. 

Artinya, meski dalam proses amandemen ada kesepakatan fraksi-fraksi partai politik untuk mempertahankan Pembukaan UUD dan Pancasila, namun dalam kenyataannya, UUD hasil Amandenen pasal-pasalnya jauh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, tapi mengandung nilai-nilai individualisme dan liberalisme.   

Kudeta Terselubung terhadap NKRI

Ketentuan UUD 1945 Ps 1 ayat (2) yang menetapkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” 

Dilanjutkan pada Ps 3 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat  menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada Haluan Negara” untuk menegaskan bahwa MPR sebagai perwujudan seluruh rakyat Indonesia  “adalah single sovereignty body yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. 

Ketentuan tentang letak kekuasaan negara tersebut “dikudeta” dan didubah menjadi Ps 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” 

Artinya, kedaulatan rakyat diserahkan kepada Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR dan DPD yang dipilih langsung untuk menjalankan pemerintahan kekuasaan negara. 

Ketentuan Ps 1 ayat (2) tersebut apabila dikaitkan dengan Ps 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, diartikan sebagai pergantian sistem pemerintah sendiri menurut UUD 1945 menjadi sistem presidensiil menurut UUD NRI tahun 1945. 

Menghilangkan frasa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar Haluan Negara” adalah bertentangan dengan sila keempat Pancasila yaitu “… dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Keputusan PAH-I BP-MPR-RI menghapus “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” dalam UUD NRI Tahun 1945 jelas melanggar diktum bahwa “Penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.” 

Dihapusnya Penjelasan Bagian III berarti berakhirnya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Artinya terjadi “kudeta terselubung” terhadap Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dan mencantumkan dalam Pembukaan UUD nya staatfundamentalnorm yang beriisi 5 sila Pancasila.

Karena itu Putusan MPR pada Rapat MPR Tahun 2002 tentang penghapusan seluruh Penjelasan, dan terutama Bagian III Pasal 1 dan Pasal 2 Aturan Tambahan  pada dasarnya adalah kudeta terselubung terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaaannya pada 17 Agustus 1945 dan menggunakan Pancasila sebagai Norma Dasar dan staatfundamentalnorm Pancasila.   

Pasal 4 ayat (1), Ps 20 ayat (1) yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang” yang ditafsirkan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang mewakili rakyat Indonesia, jelas merupakan pelanggaran terhadap Kaidah Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan (Preambule). Plus, lembaga eksekutif dan legislative juga bukan single sovereignty body yang legitimate untuk menyusun garis-garis besar Haluan Negara.

Setelah kedaulatan rakyat dikudeta, susunan keanggotaan MPR diubah menjadi DPR dan DPD yang diangkat melalui jalur partai dan pilihan umum, sehingga bukan merupakan perwujudan dari seluruh rakyat Indonesia. 

Kewenangannya menyusun garis-garis besar Haluan Negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dihapus, dan instrumen  melaksanakan kekuasaannya yaitu Tap MPR juga dihapus. Maka habislah salah satu salah satu kedaulatan rakyat dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga merupakan pelanggaran terhadap Norma Fundamentil Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD.

susunannegara

Susunan pemerintahan negara Republik Indonesia setelah berlakunya UUD NRI Tahun 1945 hasil 4 Amandemen yang bertujuan mengganti UUD 1945 berubah total dari susunan pemerintahan negara sendiri (UUD 1945) menjadi susunan pemerintahanan negara presidensiil yang ditetapkan dengan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari amandemen oleh MPR untuk “mengganti” UUD asli yang disusun para perumus UUD.

Kembalikan Kedaulatan Rakyat !

Penggantian sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan yang sangat sesuai dengan arsitektur masyarakat majemuk Indonesia yang terdiri dari 600 sub-etnis, multi agama, yang berdiam di 300 pulau yang terpisah oleh lautan luas, dengan  budaya permusyawaratan dan sistim sosial kekeluargaan, serta merta diganti dengan demokrasi mayoritas yang bersemangat individualistik, melalui pemilihan langsung presiden, wakil presiden dan anggota DPR-DPD melalui pemilihan langsung sejak 2004, selain melanggar Kaidah Fundamentil Negara, telah menyebabkan down-turn trends demokrasi Indonesia. 

Sistem kepartaian yang semakin oligarkis, perubahan ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar yang menyuburkan perkembangan oligarki ekonomi yang menimbulkan kesenjangan kekayaan yang sangat lebar antara PDB oligarkis dengan PDB per kapita rakyat sebesar 630.000 kali pada 2017. Dimana menurut beberapa lembaga pemeringkat demokrasi di berbagai negara seperti IDEA, lembaga penelitian demokrasi Universitas Stockholm, seperti Aspinhall (2019), Hafidz (2011), Winters (2019), dan lainnya, sejak 1998 mutu demokrasi di negeri ini merosot tajam sehingga diberi label flawed democracy atau demokrasi gagal, illiberal democracy (Hadiz, 2019).  

Kesenjangan kekayaan 40 Oligar Indonesia adalah tertinggi bila diukur dengan gap antara GDP dari 40 Oligar dengan yang menguasai 10% dari PDB Indonesia pada 2021 yang hampir sebesar Rp.170.000 Trilyun     

Untuk menghindari perpecahan negara bangsa menjadi puluhan negara bangsa yang terjadi akibat pelanggaran Norma Fundamentil Negara, sehingga menimbulkan constitutional gridlocks secara berkelanjutan, bangsa ini punya tiga pilihan: 

  1. Status-quo atau gunakan UUD hasil empat amandemen sembari mengoreksi pelanggaran-pelanggaran terhadap Norma Fundamentil Negara.

  2. Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakukan Kembali UUD 1945 Asli yang laksanakan staatsfundamentalnorm seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

  3. Rakyat bersepakat pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk kembalikan UUD 1945 yang sesuai dengan Norma Fundamental Negara, sehingga mengembalikan kedaulatan rakyat, sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan, kembalikan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga pelaksana kekuasan pemerintahan tertinggi, kembalikan sistem pemerintahan sendiri, dan mendirikan kembali Dewan Pertimbangan Agung.


Jakarta, 19 Juli 2022

Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Siaran Pers Terkait

Pidato Terkait