Jumat, Maret 29, 2024

Keynote Speech Ketua DPD RI Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 “Kaji Ulang UUD 1945 Hasil Amandemen Menuju Kembali ke UUD 1945”

Loading

Sabtu, 17 September 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
1.Ketua Dewan Kehormatan DHN 45, yang juga Wakil Presiden Republik Indonesia keenam, Bapak Jenderal TNI (Purn) Haji Try Sutrisno
2. Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang hadir mendampingi saya
3.Ketua Dewan Paripurna DHN 45, yang juga KASAD periode 2007-2009, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo
4.Ketua DHD 45 DKI Jakarta, Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin
5.Guru Besar Filsafat UGM, Profesor Kaelan
6.Dosen Universitas Indonesia yang juga pengamat Intelijen, Doktor Andi Mulyadi
7.Para Senior dan Sesepuh Punawirawan dan Pengurus DHD 45 DKI Jakarta serta Bapak Ibu dan Hadirin yang berbahagia

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Dewan Harian Daerah, Badan Pembudayaan Kejuangan 45 DKI Jakarta yang meminta saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam acara Dialog Nasional Kebangsaan yang diselenggarakan hari ini.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Hari ini saya tidak akan membahas panjang lebar tentang perubahan Konstitusi kita yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena saya yakin Bapak Ibu dan Hadirin yang hadir sini sudah sangat memahami peristiwa ketatanegaraan yang sering saya sebut sebagai sebuah ‘Kecelakaan Konstitusi’ tersebut.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, saya selalu menyitir pendapat akademik Profesor Kaelan, bahwa konstitusi yang ada sekarang bukanlah Undang-Undang Dasar 1945, tetapi Undang-Undang Dasar 2002.

Apalagi DHD 45 saya rasa sudah satu suara, untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum.

Bahkan DHD di luar DKI Jakarta juga telah menyatakan sikap yang sama. Dalam catatan saya, DHD 45 Provinsi Jawa Timur, empat tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 November 2018, bersama seluruh elemen Organisasi Kejuangan se-Jawa Timur sudah membuat pernyataan sikap yang ditujukan ke MPR RI, dengan empat tuntutan, yaitu;

Pertama, segera kemball ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Kedua, segera mencabut Pasal 5 Ketetapan MPR RI Nomor I MPR Tahun 2003

Ketiga, segera membuat dan meninjau kembali semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Dan keempat, setelah kembali ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, MPR segera mengkaji kembali muatan secara komprehensif, dan dilakukan dengan cara adendum.

Tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut bahkan ditandatangani juga oleh Pak Try Sutrisno, Pak Agustasi Sasongko, dan tokoh-tokoh senior lainnya.

Jadi menurut saya, kesadaran ini sudah merata di kalangan kita. Tetapi perlu saya tekankan di sini, bahwa kesadaran dan pemahaman ini sama sekali belum merata di lapisan masyarakat bawah.

Masih banyak elemen masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa perubahan Konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah hampir 95 persen Pasal-Pasal dalam Batang Tubuh UUD kita.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, karena isi dari Pasal-Pasal UUD baru tersebut justru menjabarkan ideologi lain, yaitu Liberalisme dan Individualisme.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu sama dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia, dengan menghapus dokumen nasional sebagai identitas nasional serta menghilangkan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu merupakan pelanggaran terhadap norma hukum tertinggi yaitu Pancasila, karena telah menghapus peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan merombak total sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan, sebagai perwujudan sistem demokrasi Pancasila.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah menghapus ‘Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia’, dimana hal itu jelas melanggar diktum bahwa ‘Penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.’ 

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah membuat Negara ini meninggalkan azas Kesejahteraan Rakyat yang identik dengan konsep ekonomi Pemerataan menjadi ekonomi Pertumbuhan. Sehingga semakin memperkuat Oligarki Ekonomi, baik Swasta Nasional maupun Asing, untuk menguasai Sumber Daya Alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah terbukti merusak kohesi bangsa akibat Pemilihan Presiden langsung yang kemudian diperparah dengan pemberlakuan Ambang Batas Pencalonan atau Presidential Threshold.

Merenggangnya kohesi bangsa atau kohesi sosial ini sangat berbahaya. Karena bisa berakibat memudarnya kehendak hidup bersama. Padahal bagi bangsa super majemuk seperti Indonesia, membangun kohesi sosial jauh lebih sulit dibanding bangsa yang lebih homogen. Karena proses peleburan aneka kelompok dengan segala konflik kepentingannya ke dalam Kuali Bebangsaan ini hanya dimungkinkan oleh semangat gotong-royong dan musyawarah para hikmat.

Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah membuka peluang pencaplokan Indonesia oleh Bukan Orang Indonesia Asli. Karena perubahan itu telah mengubah Pasal 6 Konstitusi dengan menghapus kalimat; Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli, diganti menjadi warga negara Indonesia.

Maka, ancaman bahwa bukan orang Indonesia asli untuk menguasai Indonesia dapat dengan mudah dilakukan. Apalagi jika mereka telah menguasai perekonomian dan politik. Tinggal selangkah lagi, yaitu menjadi presiden atau wakil presiden.

Dan masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Karena faktanya, hanya DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik yang berkuasa di Legislatif. Sedangkan DPD RI yang merupakan representasi peserta Pemilu Perseorangan jumlahnya saja tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR RI. Bahkan DPD RI tidak memiliki kekuasaan sebagai pembentuk Undang-Undang.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Jadi, tugas utama kita semua hari ini adalah mempercepat dan memperluas kesadaran ini kepada seluruh masyarakat. Terutama masyarakat di lapis bawah. Karena perjuangan ini adalah perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dan perjuangan ini akan berhasil apabila energi rakyat bertemu dengan energi langit. Sehingga bantuan dan ridlo Allah SWT akan menyertai bangsa ini.

Selain memperluas kesadaran, yang juga tidak kalah penting adalah menggugah kesadaran para pemegang kekuasaan. Termasuk presiden sebagai kepala negara dan semua pejabat negara di republik ini. Bahwa kita tidak bisa terus-menerus seperti ini.

Kita tidak bisa terus menerus mengikuti sistem yang tidak cocok dan tidak tepat untuk bangsa yang super majemuk ini. Bangsa yang hidup di ratusan pulau yang terpisah oleh lautan.

Kita tidak bisa terus menerus dalam keadaan defisit APBN yang kemudian harus kita tutupi dengan terus menerus berhutang keluar negeri. Sehingga kita tidak mampu menyiapkan diri menghadapi perubahan global karena keterbatasan kemampuan finansial.

Kita tidak bisa terus menerus membiarkan perekonomian tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, sehingga membuat semakin tinggi gap dan ketimpangan kekayaan antara segelintir orang dengan ratusan juta rakyat yang berkubang dalam kemiskinan.

Karena itu saya telah menyusun satu buku ‘Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’, yang saya sebarkan kepada seluruh lapisan masyarakat dari pejabat negara hingga organisasi dan perguruan tinggi serta tokoh-tokoh masyarakat. Agar resonansi ini menjadi kesepakatan bersama.

Saya juga menawarkan kepada bangsa ini untuk kita gelar Re-Konsensus Nasional sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan sistem demokrasi Pancasila melalui Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, tanpa menghapus dan meninggalkan Pancasila.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.

 

Wabillahi Taufiq wal Hidayah,
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

 

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait