Sabtu, Desember 21, 2024

Keynote Speech Ketua DPD RI Dialog Publik KAHMI Kota Parepare ‘Reaktualisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI-KAHMI Melawan Oligarki’

Loading

Ahad, 7 Agustus 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik Pun…

Yang saya hormati dan banggakan;
1. Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Saudara Tamsil Linrung.
2. Ketua Presidium KAHMI Sulawesi Selatan, Saudara Muhammad Nasir.
3. Walikota Parepare, Saudara HM Taufan Pawe.
4. Jajaran Forkopimda Kota Parepare.
5. Rektor UNM atau yang mewakili.
6. Ketua Harian KAHMI Kota Parepare, Saudara HM Salim Sultan.
7. Bapak Ibu dan hadirin peserta Dialog Publik yang saya banggakan.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada KAHMI Kota Parepare, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam acara Dialog Publik dengan tema; ‘Reaktualisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI-KAHMI Melawan Oligarki’ yang diselenggarakan hari ini.

Saya memohon maaf, tidak dapat hadir di tengah-tengah Bapak Ibu dan hadirin, dikarenakan saya harus menghadiri kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Bulan Juni yang lalu, saya menyampaikan materi yang hampir sama saat mengisi Focus Grup Diskusi di Kampus Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Saat itu saya membedah keterkaitan antara Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural.

Sebagai Ketua DPD RI yang mewakili daerah, saya sudah berkeliling ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota. Dalam kunjungan ke 34 provinsi, saya selalu bertemu dengan stakeholder yang ada di daerah. Mulai dari pejabat pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Baik itu akademisi, agamawan, pegiat sosial dan para raja serta sultan nusantara.

Saya menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah. Yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di daerah dan kemiskinan yang sulit untuk dientaskan.

Karena itulah saya temukan hipotesa; bahwa kemiskinan struktural terjadi karena ketidakadilan. Dan ketidakadilan terjadi karena adanya oligarki ekonomi yang menyandera kekuasaan. Dan oligarki ekonomi tumbuh semakin membesar karena adanya presidential threshold yang membuka pintu bagi oligarki ekonomi untuk menyatu dengan oligarki politik dalam proses mendisain dan membiayai proses pemilihan pemimpin nasional yang tidak murah.

Seperti kita ketahui ada aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal tersebut mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Dan diharuskan menggunakan basis suara yang diperoleh dari Pemilu 5 tahun sebelumnya.

Sehingga dalam Pilpres tahun 2024 nanti, basis suara yang digunakan adalah hasil Pileg tahun 2019. Artinya partai politik baru peserta pemilu tidak bisa mengajukan capres dan cawapres. Dan partai yang di tahun 2019 tidak memiliki kursi 20 persen di DPR, harus dan terpaksa bergabung dengan partai politik lain, untuk mencukupi suara.

Akibatnya, pasangan capres dan cawapres yang akan dimunculkan untuk dipilih rakyat menjadi sangat terbatas. Bahkan dari dua kali pilpres di tahun 2014 dan 2019, negara besar ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon.

Hampir semua akademisi atau pakar tata negara sudah membahas dan mengupas tuntas tentang pasal tersebut. Dengan kesimpulan bahwa pasal tersebut selain merugikan bangsa ini, juga tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi. Karena memang Konstitusi sama sekali tidak mengatur ambang batas pencalonan.

Dan karena pasal ini memaksa Koalisi yang besar, di sinilah terjadi proses pertemuan antara Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendisain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres.

Oligarki Ekonomi akan menawarkan untuk membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres. Yang besarnya mencapai bilangan trilyun rupiah.

Sehingga jangan heran bila janji-janji manis kampanye untuk mewujudkan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan oleh kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud. Karena ada peran Oligarki Ekonomi yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu. Dan Oligarki Ekonomi akan menuntut balas agar kebijakan dan kekuasaan harus berpihak kepada kepentingan mereka.

Maka, siapapun calon presiden 2024 nanti, selama Oligarki Ekonomi ikut mendisain dan membiayai, maka janji-janji manis Capres itu tidak akan pernah terwujud.

Bagaimana mungkin seorang Capres akan menghentikan Impor Beras, Impor Gula, Impor Garam dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang ikut mendisain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari Penikmat Uang Rente dari Keuntungan Impor?

Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ayat 1, 2 dan 3, bila Oligarki Ekonomi yang ikut mendisain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat Konsesi Lahan atas Sumber Daya Alam Hutan dan Tambang?

Bagaimana mungkin seorang Capres mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, sementara Oligarki Ekonomi yang ikut mendisain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut?

Di sinilah ketidakadilan dimulai dan terus terjadi. Karena segelintir orang dapat menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia. Sementara ratusan juta rakyat hanya jadi penonton. Ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan struktral.

Sehingga bila disimpulkan dengan kalimat yang sederhana; oligarki ekonomi dan oligarki politik yang menyatu dan mendisain pemimpin nasional, akan menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada kepentingan mereka. Sehingga, oligarki ekonomi semakin membesar dan rakus menguras kekayaan negeri ini. Akibat kerakusan tersebut, menimbulkan kemiskinan struktural yang dipicu oleh ketidakadilan yang melampaui batas.

Jadi menurut saya, persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi persoalan bangsa ini adalah:

Adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka.

Siapa mereka? Oligarki Ekonomi yang rakus menumpuk kekayaan dan menyimpan kekayaan mereka di luar negeri. Dan mereka semakin membesar dan menyatu dengan Oligarki Politik.

Jadi selama Oligarki Ekonomi ini diberi ruang, apalagi untuk masuk ke dalam kekuasaan, maka sama saja dengan kita memberikan kepada Sosok Raksasa yang rakus untuk terus mempertahankan kendali atas negara ini.

Mengapa Indonesia yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa menjadi negara yang mensejahterakan rakyatnya, justru semakin cepat memperkaya segelintir orang dalam dua dasawarsa ini. Bahkan dalam laporan Majalah Forbes, di tengah Pandemi Civid selama dua tahun kemarin, kekayaan mereka semakin meningkat.

Ini terjadi karena negara ini telah meninggalkan Konsep Ekonomi Kesejahteraan, dan mengubah dengan konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari Kapitalisme.

Mengapa ini terjadi? Karena sejak penggantian Konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD hasil perubahan atau saya sebut UUD 2002, melalui perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini.

Faktanya, UUD 2002 hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Tidak ada lagi Penjelasan. Itulah mengapa Pasal 33 UUD 1945 asli yang hanya terdiri dari 3 Ayat, berubah menjadi 5 ayat dalam UUD hasil Amandemen. Karena jika kita cermati dalam Penjelasan atas Pasal 33 di dalam naskah Penjelasan UUD 1945 yang asli, sangat terang benderang bahwa Pasal 33 berorientasi kepada Kesejahteraan Rakyat. Bukan sekadar mengatur Perekonomian Nasional.

Sehingga ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 naskah asli, bahwa “…perekonomian disusun sebagai usaha bersama…”, dengan pemilihan kata yang tegas, yaitu; disusun, bukan tersusun. Sebab kata disusun dengan tersusun sangat berbeda.

Disusun artinya didisain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama..” yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan.

Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan; (1) kebijakan, (2) pengurusan, (3) pengaturan, (4) pengelolaan dan (5) pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, secara ideal ekonomi negara ini digerakkan oleh tiga entitas; yaitu Koperasi, BUMN dan BUMD, serta Swasta Nasional atau Asing. Dengan syarat harus mengacu kepada norma Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

Sehingga konsep 4 P, yaitu Public, Privat, People, Partnership bisa dijalankan. Yaitu keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Konsep keterlibatan People (rakyat) dalam konsep Public, Privat, People, Partnership (4 P) berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Konsep 4 P ini adalah ruang sekaligus akses bagi rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah. Sehingga keadilan sosial terwujud, dan kesejahtaraan sosial dapat diwujudkan.

Inilah bentuk kedaulatan negara (termasuk dalam ekonomi) untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.

Oleh karena itu saya sekarang berkampanye untuk kita kembali kepada Pancasila. Saya mengajak semua elemen bangsa ini untuk berpikir dalam kerangka Negarawan.

Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di bumi pertiwi ini. Bayi-bayi yang lahir di negeri yang sebenarnya kaya-raya ini. Negeri yang diberkahi dengan anugerah kekayaan alam dan iklim serta berada di garis katulistiwa.

Negeri yang sungguh bisa besar dan menjadi adi daya di dunia sebagai penjaga harapan hidup manusia di bumi, melalui kekayaan biodiversity hutan untuk menghasilkan oksigen dan sumber kekayaan hayati. Negeri yang bisa menjamin ketersediaan pangan dan air bagi penduduk bumi di masa depan.

Jangan sampai potensi itu dirampok oleh bukan Orang Indonesia Asli secara sistemik melalui agresi non-militer.

Marilah kita ingat pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang darahnya meresap di bumi ini. Di tanah yang kita injak ini.

Sehingga bangsa ini harus kembali mengingat kedalaman makna dari kata ‘Republik’ yang dipilih oleh para pendiri bangsa sebagai bentuk dari negara ini. Karena dalam kata Republik tersimpul makna filosofis yang sangat dalam, yakni Res-Publica, yang artinya ‘Kemaslahatan Bersama’ dalam arti seluas-luasnya.

Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm.

Agar Indonesia kembali dengan sistemnya sendiri, seperti diucapkan oleh H.O.S Cokroaminoto, yaitu; Zelfbestuur.

Mari kita kembali ke sistem yang paling cocok dengan watak bangsa yang super majemuk dan bangsa kepulauan yang terpisah oleh lautan ini.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, demi Indonesia yang lebih baik. Amiin.


Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI


AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait