Keynote Speech Ketua DPD RI
Festival Indonesia Raya
Pemerintah Kota Salatiga
Seminar Wawasan Kebangsaan
“Refleksi dan Proyeksi 25 Tahun Reformasi”
Salatiga, 26 Agustus 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; 1. Pejabat Walikota Salatiga dan Jajaran 2. Ketua BPIP atau yang mewakili 3. Ketua DPRD dan Forkopimda Kota Salatiga 4. Rektor dan Civitas Akademika UKSW Salatiga 5. Bapak Ibu Hadirin Peserta Seminar Wawasan Kebangsaan yang saya hormati
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Pejabat Walikota Salatiga, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dalam Seminar Wawasan Kebangsaan, yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Festival Indonesia Raya, di Kota Salatiga, yang merupakan Kota Miniatur Keberagaman Indonesia.
Saya memohon maaf, tidak dapat hadir di tengah-tengah Bapak Ibu dan hadirin, dikarenakan saya harus menghadiri agenda kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati, Indonesia punya pekerjaan besar. Karena Indonesia akan menyongsong usia 100 tahun Indonesia Emas di tahun 2045.
Selain itu, di tahun 2030 ke atas, akan terjadi ledakan populasi jumlah penduduk usia produktif di Indonesia. Sehingga harus dikelola dengan benar sejak dari sekarang.
Pekerjaan besar lainnya juga ada di depan mata. Yakni perubahan situasi global. Yang ditandai dengan tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, serta dipenuhi dengan suasana turbulensi.
Negara-negara di dunia telah menyiapkan diri. Mereka melakukan reposisi dan memperkokoh kedaulatan mereka. Dengan memperkuat keunggulan masing-masing. Baik keunggulan kompetitif, maupun keunggulan komparatif yang dimiliki.
Terutama untuk menyiapkan ketahanan pangan, ketahanan ekonomi, dan ketahanan sosial dalam menghadapi perubahan global. Dengan menentukan skala prioritas pembangunan dan skala prioritas investasi.
Untuk menyiapkan hal itu, diperlukan tekad bersama, semangat kejuangan, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali. Sehingga Indonesia benar-benar mampu memanfaatkan waktu yang tersisa menjadi energi bersama.
Tekad bersama tersebut hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini.
Oleh karena itu, sistem bernegara Indonesia menjadi diskursus yang penting untuk dibicarakan dalam Seminar Wawasan Kebangsaan hari ini.
Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati, Pada Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI tanggal 16 Agustus pekan lalu, saya telah menyampaikan pentingnya bangsa ini melakukan Kaji Ulang atas sistem bernegara yang telah kita terapkan sejak era Reformasi.
Karena sistem bernegara sejak era Reformasi, yang dihasilkan dari Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi Indonesia. Telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi negara ini.
Undang-Undang Dasar hasil Amandemen di era Reformasi tersebut, justru menjabarkan nilai-nilai Individualisme dan Liberalisme yang bukan merupakan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.
Karena isi dari Pasal-Pasal di dalam Konstitusi yang dihasilkan di era Reformasi itu sudah mengganti Sistem Bernegara Indonesia, dari sebelumnya kedaulatan rakyat dijelmakan di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu MPR, diubah menjadi Partai Politik dan Presiden Terpilih yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat.
Akibatnya; kekuasaan dalam menjalankan negara sejak saat itu hanya berada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan Ketua-Ketua Partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan.
Meskipun ada Dewan Perwakilan Daerah, yang merupakan wakil dari daerah, tetapi pada faktanya di dalam Konstitusi, DPD RI bukan pembentuk Undang-Undang, sehingga jika sekarang banyak rakyat yang kecewa dengan Undang-Undang yang ada, maka DPD RI tidak bisa secara maksimal memperjuangkan.
Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Sehingga yang terjadi, Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi semakin membesar dan menguasai negara. Karena terjadi hubungan timbal balik antara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam Pemilihan Presiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung.
Sehingga, selama sistem Liberal ini kita tempuh, maka siapapun calon presiden Indonesia, pasti tidak akan mampu membiayai mahalnya biaya Pilpres. Sehingga pasti melibatkan Oligarki Ekonomi yang selama ini memang semakin mendekat ke dalam lingkar kekuasaan, baik di dalam Partai Politik, maupun di dalam Kabinet Presiden.
Begitu pula dengan proses pembentukan Undang-Undang, yang bersifat mengikat seluruh penduduk Indonesia, hanya dihasilkan oleh anggota DPR yang merupakan kepanjangan tangan Ketua Umum Partai. Tanpa mekanisme check and balances, bahkan seringkali tanpa keterlibatan publik yang cukup.
Dan kita sekarang menyaksikan lahirnya puluhan Undang-Undang yang pro kepada mekanisme pasar dalam penataan ekonomi nasional. Karena faktanya, sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. Sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin, dan puluhan juta lainnya sangat berpotensi untuk menjadi miskin.
Sehingga dalam 25 tahun terakhir ini, kita melihat semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia malah semakin meningkat.
Mengapa ini terjadi? Karena sejak Amandemen di era Reformasi tersebut, Negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas.
Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.
Sehingga kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan semakin terbukti. Rakyat hanya bisa menjalani hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Tetapi cita-cita lahirnya negara ini, yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan muara terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terasa semakin jauh dari kenyataan.
Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati, Oleh karena itu, kami di DPD RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun kesadaran kolektif bersama, untuk kita bertekad bersama, untuk kembali menerapkan sistem bernegara yang sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa.
Rumusan bernegara yang dihasilkan dari pemikiran luhur para pendiri bangsa kita. Sistem yang paling sesuai untuk Indonesia. Negara kepulauan yang sangat luas, dan super majemuk. Sistem yang mampu menjadi wadah yang utuh bagi penjelmaan seluruh elemen bangsa. Sistem demokrasi yang berkecukupan. Yaitu sistem demokrasi Pancasila.
Sebuah sistem yang belum pernah secara benar kita terapkan. Baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Karena yang terjadi di masa lalu adalah praktek penyimpangan dari sistem luhur yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
Untuk itu, DPD RI secara kelembagaan telah memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk kita kembali menjalankan dan menerapkan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.
Penyempurnaan dan penguatan perlu dilakukan, untuk menjawab adanya anggapan bahwa sistem rumusan para pendiri bangsa kita identik dengan sistem era Orde Baru.
Kami di DPD RI telah menyiapkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok. Yang secara garis besar adalah:
Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.
Kedua; Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai.
Ketiga; Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
Keempat; Memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
Kelima; Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.
Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial.
Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara Liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme.
Pemilihan Presiden secara langsung yang kita adopsi begitu saja, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang kita jalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa di-fabrikasi.
Begitu pula dengan elektabilitas yang bisa digiring melalui angka-angka. Lalu disebarluaskan oleh para buzzer di media sosial dengan narasi-narasi saling hujat atau puja-puji buta. Dan pada akhirnya, rakyat pemilih disodori oleh realita yang dibentuk sedemikian rupa.
Inilah Peta Jalan yang niscaya akan menyelamatkan bangsa ini dari perpecahan. Karena melalui peta jalan ini, Indonesia kembali kepada Pancasila secara utuh.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Semoga ikhtiar dan upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.