Keynote Speech Ketua DPD RI Focus Group Discussion Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa
Surabaya, 6 September 2023
Bismillahirrohmanirrohim Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika UIN Sunan Ampel Surabaya, yang membuka ruang diskusi tentang gagasan agar Indonesia kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian kita sempurnakan dan perkuat.
Gagasan tersebut memang sedang kami sampaikan kepada seluruh stakeholder bangsa ini, sebagai upaya untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang besar dan kaya dengan sumber daya alam, serta sebagai sebuah jawaban atas temuan kami dalam kunjungan ke seluruh daerah di Indonesia, bahwa terdapat dua persoalan yang mendasar, yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di daerah dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.
Oleh karena itu kami di DPD RI melalui keputusan Sidang Paripurna memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan, untuk melakukan kaji ulang atas sistem bernegara Indonesia saat ini, dengan menawarkan solusi untuk kembali menerapkan sistem asli Indonesia yang dirancang para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan.
Sebab, masih ada kalangan yang menilai secara sederhana dan dangkal, bahwa sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa itu identik dengan era Orde Baru. Padahal, apa yang terjadi di era Orde Baru adalah praktek penyimpangan dari sistem tersebut.
Sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa tersebut belum pernah diterapkan secara benar. Baik di era Orde Lama, maupun di era Orde Baru. Tetapi terlanjur kita kubur di era Reformasi.
Sistem terbaik yang sesuai dengan watak dasar bangsa Indonesia itu kita hapus dari Konstitusi kita pada saat Amandemen di era Reformasi, dan bangsa ini mengadopsi sistem bernegara ala barat, yang individualistik dan liberal. Sehingga sistem perekonomian negara ini semakin kapitalistik, karena ekonomi disusun oleh mekanisme pasar.
Bapak Ibu Para Mahasiswa Peserta FGD yang saya hormati, Negara ini lahir dari negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang telah menghuni kepulauan Nusantara ini. Negara-negara lama itu adalah kerajaan dan kesultanan Nusantara. Sedangkan bangsa-bangsa lama adalah masyarakat adat yang berbasis suku, marga dan nagari yang menghuni kepulauan Nusantara ini.
Negara yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London ke Kazakhstan. Sedangkan jarak bentang dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak bentang dari Moskow ke Kairo. Dan Alhamdulillah saya sudah kunjungi semua provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota di Indonesia, sebagai amanat dan tugas saya sebagai Ketua DPD RI.
Oleh karena itu, Indonesia adalah negara super majemuk. Karena penduduk Indonesia, selain terpisah-pisah oleh lautan, menurut data Indonesia.Go.Id, dihuni oleh lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa dengan bahasa, adat, agama, dan budaya yang berbeda-beda.
Sehingga Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara homogen di Eropa Timur atau Barat. Juga berbeda dengan Amerika Serikat yang mengaku sebagai negara multi RAS, tetapi pada dasarnya dibangun oleh pendatang dari Inggris Raya.
Inilah mengapa, para pendiri bangsa berpikir serius untuk menemukan suatu Azas dan Sistem bernegara yang paling sesuai untuk Indonesia. Azas dan Sistem yang digali dari nilai-nilai Asli bangsa Nusantara ini, untuk dapat mengikat dan menyatukan negara yang super majemuk ini.
Oleh karena itu, ditemukanlah Pancasila sebagai Falsafah Dasar Bangsa ini. Sekaligus sebagai Norma Hukum Tertinggi yang menjadi Identitas Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga dirumuskan menjadi Azas dan Sistem Demokrasi Pancasila. Yang di dalamnya mengatur sistem bernegara Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila.
Azas dan Sistem inilah yang disebut sebagai azas dan sistem tersendiri. Bukan sistem barat. Juga bukan sistem timur. Sistem Tersendiri ini karena nilai-nilainya digali dari sejarah bangsa ini sendiri, sejak jaman Nusantara.
Tetapi kemudian bangsa ini terus disuntik dan diberikan teori-teori tata negara ala barat, sehingga dengan dalih penguatan sistem presidensial. Dengan dalih teori pemisahan kekuasaan. Dengan dalih pendekatan Trias Politica dan lain-lain. Lalu muncul sejumlah orang yang merasa sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah bangsa Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia.
Dan akhirnya melalui Amandemen di MPR pada tahun 1999 hingga 2002, negara ini mengadopsi total sistem bernegara ala negara-negara barat. Termasuk mengadopsi total sistem perekonomian liberal kapitalistik.
Akibatnya bangsa ini menghancurkan ruang penjelmaan rakyat di Lembaga Tertinggi Negara sebagai ciri dari Pancasila. Menghapus konsep sistem demokrasi yang berkecukupan. Sehingga kedaulatan rakyat tidak berada di perwakilan rakyat yang utuh di MPR. Tetapi kita serahkan kepada Presiden terpilih.
Tanpa kita sadari, apa yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 telah merusak Azas bangsa ini dengan mengubah Sistem bernegara secara fundamental. Dengan memaksakan bangsa ini mengadopsi sistem bernegara yang diterapkan negara-negara barat.
Kita rela meninggalkan Sistem Tersendiri yang dirumuskan para pendiri bangsa hanya demi pujian semu dari negara-negara barat, bahwa Indonesia adalah negara yang mampu menjalankan demokrasi barat, meskipun berlangsung secara prosedural saja.
Tetapi hari ini kita bisa merasakan sendiri, bahwa secara substansi dan kualitas, sistem bernegara kita semakin tidak menjawab tuntutan Reformasi, dan semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara ini.
Bapak Ibu Para Mahasiswa Peserta FGD yang saya hormati, Kita sebagai bangsa harus memiliki saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita. Cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini.
Untuk itu, diperlukan Sistem Ketatanegaraan dan Sistem Bernegara yang lebih sempurna. Yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan.
Sebuah Sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Maka, hakikat Kedaulatan Rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita.
Dimana pada akhirnya, bangsa ini akan semakin kuat. Karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan Arah Perjalanan Bangsa. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia. Yang tidak mengadopsi Sistem Negara manapun.
Karena itu, bagi saya, bangsa ini harus kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dan perkuat.
Caranya dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di masa lalu.
Sehingga kita tidak mengubah total sistem bernegara. Karena mengubah total sistem bernegara seperti yang kita lakukan di era Reformasi, terbukti telah membuat Konstitusi kita meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi.
Oleh karena itu, DPD RI menawarkan 5 Proposal Kenegaraan kepada seluruh komponen bangsa dan negara Indonesia, sebagai penguatan sistem bernegara, demi Indonesia yang lebih baik.
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Itulah 5 Proposal Kenegaraan DPD RI yang saya harapkan dalam FGD kali ini dapat dielaborasi oleh para narasumber dan penanggap, sekaligus sebagai bahan diskursus di perguruan tinggi.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Semoga ikhtiar yang kita niatkan untuk Indonesia yang lebih baik, mendapat ridho dari Allah SWT, sehingga menjadi amal jariyah bagi kita semua.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.