Kamis, Mei 2, 2024

Keynote Speech Ketua DPD RI Focus Group Discussion Pentingnya Menyelamatkan Indonesia Dengan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Loading

Yogyakarta, 17 Januari 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Rumah Pancasila dan Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam acara Fokus Grup Diskusi tentang Konstitusi yang diselenggarakan hari ini.

Saya tidak akan mengulas panjang lebar tentang mengapa kita perlu kembali ke Konstitusi Asli Indonesia yang dirumuskan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945, karena saya yakin para narasumber dan peserta FGD di sini sudah dalam satu pemikiran.

Apalagi saya sudah menuliskan buku ‘Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’, dimana di dalamnya saya juga mengutip sejumlah pendapat dari Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi dari UGM.

Dan isi buku tersebut telah saya sampaikan di hampir semua kampus besar di Indonesia. Mulai dari Aceh sampai Papua. Dan saya juga berkampanye perlunya bangsa ini kembali ke Pancasila di lebih dari 300 Kabupaten dan Kota yang saya kunjungi di 34 Provinsi.

Saya justru ingin kita mencapai langkah yang lebih cepat, untuk membahas strategi dan cara agar bangsa ini kembali ke Pancasila dan Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, untuk kemudian kita sempurnakan melalui Amandemen dengan Teknik Addendum, tanpa mengubah sistem dan format bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Minggu lalu saya berbicara dalam satu forum khusus dengan sesama anggota DPD RI di Jakarta. Saya sampaikan bahwa sistem hari ini, produk Undang-Undang Dasar 2002 terbukti gagal untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, adil dan makmur.

Sistem tersebut hanya meningkatkan kesenjangan ekonomi dan memperkokoh cengkraman oligarki ekonomi untuk menguasai dan menyandera kekuasaan.

Sistem tersebut juga semakin menghasilkan ketidakadilan yang melampaui batas dan menjadi penyebab pemiskinan struktural dari Sabang sampai Merauke.

Akibatnya APBN selalu minus dan ditutup hutang dengan bunga yang tinggi. Dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, tidak sebanding dan sangat jauh dengan potensi kekayaan bumi, air dan angkasa Indonesia.

Bahkan ironisnya, sebagian dari uang hutang sudah digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembayaran bunga hutang.

Ini semua dikarenakan Daulat Pasar telah menggantikan Daulat Negara. Karena ekonomi bukan disusun oleh Negara, tetapi dibiarkan disusun oleh mekanisme pasar bebas.

Oleh karena itu tidak ada pilihan. Darurat Sistem yang diakibatkan oleh Kecelakaan Perubahan Konstitusi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

Tetapi persoalan berikutnya adalah, Disain atau Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa ini tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR yang merupakan Penjelmaan Rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja. Tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan.

Sehingga anggota DPD RI akan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu.

Dengan adanya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan, akan membawa dampak positif setidaknya dalam 3 hal.

Pertama; Memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua; Mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Dan ketiga; Sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh Ketua Umum partai politik saja. Karena anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai Ketua Umum.

Sedangkan Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional.

Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation.

Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar diskusi kita. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.

Dan dengan mengucap Bismillahirrohmannirrohim, Fokus Grup Diskusi hari ini saya nyatakan dibuka.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

 

Foto Terkait

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Keynote Speaker Dalam Focus Group Discussion Pentingnya Menyelamatkan Indonesia Dengan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Keynote Speaker Dalam Focus Group Discussion Pentingnya Menyelamatkan Indonesia Dengan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait