Rabu, Desember 11, 2024

Keynote Speech Ketua DPD RI Focus Group Discussion Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI Universitas Airlangga

Loading

Surabaya, 15 Juni 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika Universitas Airlangga Surabaya, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam FGD yang secara khusus membahas tentang; ‘Perlunya Anggota DPR RI dari Unsur Peserta Pemilu Perseorangan’.

Bapak Ibu Peserta FGD yang saya hormati,
Sebelum saya menyampaikan pikiran dan gagasan tentang tema FGD kali, saya ingin menyampaikan dua hal yang penting untuk menjadi catatan kita semua, baik bagi para narasumber, maupun para penanggap FGD hari ini.

Yang pertama; tujuan diselenggarakannya FGD hari ini adalah bagian dari upaya yang diperjuangkan oleh DPD RI, dalam rangka memastikan kembalinya sistem bernegara yang memberi ruang atau saluran kedaulatan rakyat dan sistem bernegara yang mampu mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Yang kedua; perlu diingat bahwa sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, dimana terdapat Lembaga Tertinggi yang merupakan tempat bagi penjelmaan rakyat secara utuh yang mencakup semua elemen, adalah sistem tersendiri, sekaligus sistem terbaik yang belum pernah diterapkan secara murni dan benar. Baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru.

Untuk itu saya ingin mengingatkan kita semua, cuplikan Pidato Presiden pertama kita, Bung Karno, yang disampaikan di kampus ini, di Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 24 September 1955.

Saat itu Bung Karno mengatakan; .….“Aku ingin membentuk satu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang mau menerima semua masyarakat Indonesia yang beraneka-aneka itu, dan yang masyarakat Indonesia mau duduk pula di dalamnya, yang diterima oleh saudara-saudara yang beragama Islam, yang beragama Kristen Katolik, yang beragama Kristen Protestan, yang beragama Hindu-Bali, dan oleh saudara-saudara yang beragama lain. Yang bisa diterima oleh saudara-saudara yang adat-istiadatnya begitu, dan yang bisa diterima sekalian saudara….”.

Dari pidato Bung Karno itu, dapat kita simpulkan, bahwa esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah Negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.

Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat.

Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus berada sebagai pemilik Kedaulatan Utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Sehingga hakikat dari Demokrasi, dimana warga negara dijamin untuk berpartisipasi. Baik secara langsung, maupun perwakilan dalam perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum terjamin di dalam lembaga tertinggi tersebut.

Sehingga dengan kata lain, rakyat sebagai pemilik kedaulatan, ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Termasuk menentukan bagaimana mereka harus diperintah, oleh pemerintahan yang mereka bentuk. Sehingga tujuan negara, yang pada muaranya adalah kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui kerja pemerintah.

Sehingga rakyat, sebagai pemilik kedaulatan memiliki saluran dan memiliki ruang keterlibatan di dalam lembaga negara, untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui Pemilu. Dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.

Inilah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang sufficient. Yang menjadi wadah semua elemen. Karena ada yang dipilih melalui Pemilu dan ada yang diutus secara bottom up dari kelompok mereka sendiri.

Karena jika MPR hanya diisi melalui mekanisme Pemilu, maka Demokrasi yang berkecukupan tidak akan terpenuhi. Karena Pemilu hanya sanggup menjamin keterwakilan secara Kuantitatif, baik distrik maupun proporsional.

Sedangkan utusan, baik itu Utusan Daerah maupun Utusan Golongan, adalah mereka yang menjamin keterwakilan secara Kualitatif.

Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas MPR yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

Tetapi sistem terbaik yang belum pernah secara benar diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru itu telah kita kubur dan kita ganti dengan sistem baru, melalui Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Akibatnya apa yang terjadi; kekuasaan menjalankan negara hari ini hanya ada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan Ketua-Ketua Partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan.

Bapak Ibu Peserta FGD yang saya hormati,
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil Amandemen menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Implikasi logis hadirnya pasal ini yaitu, ditinggalkannya prinsip pengorganisasian kekuasaan yang bersifat vertikal, di mana sebelumnya MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Secara konseptual, mekanisme pemilu sebagai sarana pengisian keanggotaan MPR, secara tidak langsung menegaskan bahwa MPR bukan satu-satunya Lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Karena Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem ini juga memberikan pemusatan kekuasaan legislatif di tangan DPR. Karena DPR berada dalam posisi sebagai dominant player dalam penyelenggarakan fungsi legislatif.

Sementara fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah tunduknya ratusan anggota DPR RI hanya kepada satu orang Ketua Umum Partai Politik, melalui mekanisme re-call, satu suara fraksi dan arahan ketua umum.

Oleh karena itu, tadi saya sampaikan, bila Presiden terpilih menjalin koalisi besar dengan Ketua Umum Partai, lalu dimana mekanisme check and balances antar lembaga?

Satu contoh saja, bila suatu ketika ada 5 partai politik di Senayan, lalu ke-5 partai tersebut menjalin koalisi tunggal dengan Presiden terpilih, maka sejatinya ke-5 partai tersebut adalah Five In One. Ibarat satu partai.

Lantas apa bedanya dengan Negara Komunis Tiongkok dengan partai tunggal, yaitu Partai Komunis China, yang selalu satu langkah dengan pemerintah, karena memang partai tunggal dan partai pemerintah.

Sehingga tidak aneh bila anggota DPR kita di Senayan sangat galak, bahkan menggebrak-gebrak meja saat hearing terhadap persoalan-persoalan yang bukan fundamental.

Tetapi kita bisa melihat sebaliknya, betapa cepat Rancangan Undang-Undang yang dikehendaki pemerintah diselesaikan dan diputuskan. Meskipun rakyat protes hampir setiap hari di depan pintu gerbang Gedung Komplek Parlemen di Senayan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan.

Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Kedaulatan negara faktanya ada di tangan Ketua Umum Partai Politik dan Presiden terpilih. Bukan di tangan rakyat sebagai pemilik negara ini. Sehingga yang terjadi, Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi semakin membesar dan menguasai negara.

Karena terjadi hubungan timbal balik antara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam Pemilihan Presiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung.

Sehingga, selama sistem Liberal ini kita tempuh, maka siapapun calon presiden Indonesia, pasti tidak akan mampu membiayai mahalnya biaya Pilpres. Sehingga pasti melibatkan Oligarki Ekonomi yang selama ini memang semakin mendekat ke dalam lingkar kekuasaan, baik di dalam Partai Politik, maupun di lingkar Istana.

Sehingga dalam 25 tahun terakhir ini, kita melihat semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepostisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia malah melambung tinggi.

Bahkan Masyarakat Transparansi Internasional menyatakan Indeks Demokrasi Indonesia juga mengalami penurunan. Padahal salah satu tujuan Reformasi saat itu adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Tetapi faktanya, di dalam Pilpres dan Pilkada masih ditemukan banyak kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif.

Bapak Ibu Peserta FGD yang saya hormati,
Oleh karena itu tidak ada pilihan. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh Kecelakaan Perubahan Konstitusi di era Reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak memberi peluang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.

Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat.

Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui Pemilu. Dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.

Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.

Sehingga dirumuskan terdapat dua utusan. Utusan Daerah; yaitu mereka para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara yang berbasis pada kesejarahan wilayah lahirnya negara Indonesia.

Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang aktif di bidangnya.

Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa itu tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal Dewan Perwakilan Daerah yang direpresentasikan sebagai Senator.

Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR yang merupakan Penjelmaan Rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus.   Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja. Tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan.

Sehingga anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga dipilih melalui Pemilu dari unsur perseorangan, berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu Legislatif.

Dengan adanya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan, akan membawa dampak positif setidaknya dalam 3 hal.

Pertama; Memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua; Mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Dan ketiga; Sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh Ketua Umum partai politik saja. Karena anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai Ketua Umum.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.

Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara.

Inilah Peta Jalan yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli Konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total Konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

Kiranya ini yang dapat saya sampaikan. Selamat berdiskusi untuk menghasilkan pikiran-pikiran yang memberi harapan untuk Indonesia lebih baik.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI' yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, (15/6/2023).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadiri FGD di Universitas Airlangga dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI'

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait