Selasa, Februari 18, 2025

Keynote Speech Ketua DPD RI Focus Group Discussion Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin “Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?”

Loading

Kota Jambi, 26 Juni 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, yang hari ini menggelar Fokus Grup Diskusi dengan tema yang cukup penting, sebagai bagian dari kesadaran kolektif bangsa, untuk melakukan kaji ulang atas sistem ekonomi nasional yang saat ini diterapkan di Indonesia.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Saya ingin mengajak kita semua untuk membaca sejarah. Terutama sejarah lahirnya negara ini. Melalui disain dan sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa kita. Terutama tentang Sistem Ekonomi seperti apa yang paling tepat untuk Indonesia.

Para pendiri bangsa kita sangat menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang diberi karunia oleh Allah SWT melalui kekayaan Sumber Daya Alam dan segala isinya, baik yang di darat maupun di laut. Sehingga Indonesia adalah negara yang telah memiliki keunggulan Komparatif atas anugerah Tuhan.

Negara yang memiliki keunggulan Komparatif mutlak berdaulat atau menguasai sumber daya tersebut. Terutama bumi, air, udara dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Karena memang kepentingan nasional suatu negara, terutama dalam konteks ekonomi adalah di atas segala-galanya. Itulah mengapa dalam norma hukum internasional, kedaulatan negara, termasuk dalam konteks ekonomi, dapat dijalankan secara bebas sesuai kepentingan negara tersebut, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.

Dan para pendiri bangsa memang telah merancang sistem ekonomi yang diberi nama Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi yang dijalankan atas usaha bersama. Sehingga sistem ini dijalankan dengan tiga pilar utama. Yaitu; Koperasi atau usaha rakyat. Lalu perusahaan negara. Kemudian swasta, baik swasta nasional maupun asing.

Dengan posisi pembagian yang tegas, antara wilayah public goods, yang mutlak harus dikuasai negara, dan wilayah commercial goods untuk swasta, serta irisan di antara keduanya yang menggabungkan kerja bersama.

Sehingga terjadi proses usaha bersama. Atau yang sering saya sebut sebagai Public, Privat, People, Partnership atau 4 P. Yaitu keterlibatan yang jelas antara Negara, Swasta dan Rakyat dalam aktivitas ekonomi.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat menjadi wajib dalam proses ekonomi yang melibatkan sumber daya alam dan sumber daya di daerah-daerah.

Konsep inilah yang tertuang dalam Pasal 33 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya. Sehingga terdapat beberapa kata kunci penting yang perlu kita garis bawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu.

Yang pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Yang kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya. Yang ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.

Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa. Karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan, dengan tolok ukur pemerataan. Bukan tolok ukur pertumbuhan.

Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, Pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial.

Apakah sistem tersebut sudah pernah kita jalankan? Jawabnya belum pernah kita jalankan secara benar. Karena di era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik pasca proklamasi. Mulai dari Agresi Militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.

Lalu apakah sudah kita terapkan di era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di Era Orde Baru pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto.

Tetapi setelah terpilih kembali, konsep Pertumbuhan Ekonomi dan Teori Ekonomi Trickle Down Effect mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru.

Konsep Trickle Down Effect adalah konsep yang memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk menjadi kaya dengan jalan cepat, adalah negara memberikan konsensi Sumber Daya Hutan dan Lahan serta Sumber Daya Tambang kepada orang per orang.

Padahal konsep tersebut jelas dilarang di dalam Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli.

Artinya, di sinilah titik awal terjadinya pengkhianatan atas konsep atau sistem ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Dan puncak dari pengkhianatan tersebut adalah pada tahun 1999 hingga 2002 silam, dimana kita mengubah Total Sistem Bernegara dan Sistem Ekonomi Nasional Indonesia melalui Amandemen Konstitusi yang mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal dari Naskah Aslinya.

Bahkan Amandemen saat itu juga menghapus total Naskah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak saat itu, Negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena negara dipaksa mengikuti sistem ekonomi yang disusun oleh mekanisme pasar bebas.

Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.

Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Dalam 25 tahun Reformasi, kita melihat semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepostisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia justru melambung tinggi.

Bahkan Masyarakat Transparansi Internasional menyatakan Indeks Demokrasi Indonesia juga mengalami penurunan. Padahal salah satu tujuan Reformasi saat itu adalah agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat.

Tetapi faktanya, di dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada masih ditemukan banyak kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif.

Inilah dampak dari kita meninggalkan Rumusan Bernegara yang disusun para pendiri bangsa kita. Rumusan Bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam Amandemen di era Reformasi saat itu.

Oleh karena itu tidak ada pilihan. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh Kecelakaan Perubahan Konstitusi di era Reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi. Bahwa Sistem Ekonomi Pancasila yang sudah kita tinggalkan mutlak dan wajib kita kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan.

Caranya adalah dengan mendorong lahirnya Konsensus Nasional melalui kesadaran kolektif bangsa, bahwa kita harus kembali menerapkan Sistem Bernegara dan Sistem Ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa. Sistem yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli berikut Penjelasannya.

Tentu, Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli perlu kita sempurnakan kelemahannya. Dengan cara melakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia.

Sehingga, tujuan dan cita-cita negara yang terdapat di Alinea ke IV Naskah Pembukaan Konstitusi dapat kita capai. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang muaranya adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

WhatsApp Image 2023 06 26 at 14.28.36
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadiri FGD di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait