Keynote Speech Ketua DPD RI
Fokus Grup Diskusi
Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI
“Menyempurnakan dan Memperkuat
Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa”
Bandung, 10 Agustus 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Bapak Ibu Peserta FGD yang saya hormati, Perlu saya sampaikan di sini, bahwa FGD kita kali ini sudah tidak lagi membicarakan tentang mengapa kita harus kembali ke Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945. Karena sikap atau gagasan tersebut sudah saya sampaikan selama satu tahun sejak bulan Agustus tahun 2022 yang lalu.
Hari ini, saya ingin kita membedah Proposal Kenegaraan DPD RI. Yaitu proposal untuk menyempurnakan dan memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa tersebut.
Sebelum masuk lebih dalam ke materi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara asIi Indonesia, perlu saya sampaikan kepada Bapak Ibu peserta FGD, bahwa DPD RI, secara kelembagaan, melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 yang lalu, telah memutuskan mengambil sebuah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan kepada seluruh stakeholder bangsa dan negara ini, agar kita kembali menjalankan dan menerapkan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat.
Berikut saya bacakan petikan keputusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 terkait hal tersebut secara utuh, sebagai berikut:
“Dengan menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkanPancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi. Dimana materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.”
Demikian bunyi keputusan tersebut. Dimana DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok. Yaitu:
Proposal Pertama; Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Sekaligus sebagai sebuah sistem tersendiri. Bukan sistem yang dicopy paste dari sistem barat atau timur.
MPR yang diisi oleh mereka yang Dipilih melalui Pemilu dan Diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. MPR yang Menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.
Proposal Kedua; Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative. Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan.
Karena Undang-Undang yang bersifat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, tidak adil dan tidak utuh, jika proses pembuatannya kita serahkan hanya kepada anggota DPR dari unsur Anggota Partai Politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Pasal 1 Ayat 1, jelas tertulis bahwa partai politik adalah kelompok yang memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Dan perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa saat ini tren dunia Internasional telah membuka peluang bagi anggota non-partai atau peserta pemilu perseorangan untuk duduk di dalam kamar DPR. Seperti sudah berlaku di 14 Negara di Uni Eropa. Dan yang terbaru, bulan April lalu, Afrika Selatan resmi membuka peluang tersebut.
Proposal Ketiga; Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up. Bukan appointed by president, seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. Serta kontribusi konkret mereka dalam mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini. Yaitu perlindungan terhadap tumpah darah bangsa Indonesia, pemajuan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa dan sumbangsih bagi ketertiban dunia.
Proposal Keempat; Memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review dan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh. Karena beberapa Rancangan Undang-Undang yang dibahas pasti menyangkut dengan kepentingan golongan dan kelompok di masyarakat serta wilayah-wilayah di Indonesia.
Selain berfungsi untuk memastikan terjadinya public meaningfull participation yang menyeluruh dan komprehensif, pemberian kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk melakukan review dan pemberian pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang yang dibahas DPR dan Presiden, adalah untuk memastikan agar Rancangan Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan Haluan Negara yang sudah ditetapkan oleh MPR.
Dan Proposal Kelima; Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan Teknik Addendum Amandemen. Sehingga kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat.
Mengapa perlu penyempurnaan dan penguatan tersebut? Selain agar sistem bernegara tersebut benar-benar memiliki tolok ukur saluran kedaulatan rakyat, juga untuk menjawab adanya anggapan bahwa sistem rumusan para pendiri bangsa kita identik dengan sistem era Orde Baru. Padahal faktanya, sistem tersebut belum pernah kita terapkan secara benar, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Sehingga penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan sebagai sebuah ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktek yang salah di masa lalu. Dan dengan satu tujuan mulia, yaitu memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terjamin.
Sehingga dengan kedaulatan tersebut, maka rakyat sebagai pemilik negara ini dapat menentukan masa depannya. Sekaligus mewujudkan cita-cita tertinggi dari lahirnya negara ini, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kiranya itu yang bisa saya sampaikan sebagai panduan FGD hari ini. Semoga dapat dielaborasi lebih dalam, sehingga memperkaya pemahaman kita semua. Akhir kata, dengan mengucap Bismillahirrohmannirrohim, FGD hari ini saya nyatakan dibuka.