Rabu, Januari 15, 2025

Keynote Speech Ketua DPD RI Sarasehan Kebangsaan Pimpinan Pusat Syarikat Islam

Loading

Ahad, 14 Agustus 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
1. Presiden Pimpinan Pusat Syarikat Islam, Bapak Doktor Hamdan Zoelva
2. Sekjend Pimpinan Pusat Syarikat Islam, Doktor Ferry Juliantono

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, 
Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Pimpinan Pusat Syarikat 
Islam, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam acara “Sarasehan Kebangsaan” yang diselenggarakan hari ini.

Terus terang, saya berbahagia dapat hadir di tengah orang-orang yang meneruskan perjuangan dan pikiran-pikiran Haji Omar Said Tjokroaminoto. Karena salah satu pikiran beliau yang mengilhami Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Karena Jauh sebelum proklamasi, tempatnya pada bulan Juni 1916, saat Kongres Syarikat Islam di Kota Bandung, H.O.S Tjokroaminoto telah mencetuskan bahwa nusantara atau hindia, sebutan untuk Indonesia saat itu, harus berdaulat dengan sistem pemerintahannya sendiri, atau Zelfbestuur.

Saat itu beliau mengatakan dengan lantang, bahwa “Orang semakin lama semakin merasakan, baik di Nederland maupun di Hindia, bahwa Zelfbestuur sungguh diperlukan. Orang semakin lama semakin merasakan, bahwa tidak pantas lagi Hindia diperintah oleh negeri Belanda, bagaikan seorang tuan tanah yang menguasai tanah-tanahnya!”

 Maka sejak saat itu, H.O.S Tjokroaminoto adalah orang Indonesia pertama yang dengan berani mencetuskan ide kemerdekaan, atau setidaknya memunculkan wacana agar rakyat Indonesia sudah seharusnya memiliki pemerintahan sendiri, tidak lagi menjadi jajahan Belanda atau bangsa-bangsa asing lainnya.

Semoga pikiran-pikiran tersebut terus menjadi api perjuangan dan semangat bagi keluarga besar Syarikat Islam yang sekarang dipimpin duet Doktor Hamdan Zoelva dan Doktor Ferry Juliantono.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Tema yang diangkat hari ini cukup menarik. Yaitu; ‘Menuju Kemerdekaan Sejati: Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Sosial’. Karena memang tujuan bangsa ini memproklamirkan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan hakikat dari kemerdekaan. Yaitu menjadi negara yang mensejahterakan rakyat dalam keadilan sosial.

Itulah mengapa para pendiri bangsa menyusun redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat cermat. Sebab Pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945, dimasukkan di dalam Bab tentang Kesejahteraan Sosial.

Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu tertulis dengan sangat jelas pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara. Karena sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.

Konsepsi ini sama dan sebangun dengan konsepsi Islam dalam memandang sumber daya alam.

Dalam Islam, komoditas kepemilikan publik atau Public Goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis. Yaitu air, ladang atau hutan, serta api, yaitu energi, baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas. Semua itu harus dikuasai Negara.

Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.”

Jadi, jelas bahwa air, hutan, dan api atau energi itu merupakan Infrastruktur penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh di komersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi.

Contoh konkrit dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan berusaha membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sehingga sampai hari ini sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.

Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang di dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, yang sudah dihapus total sejak Perubahan UUD di tahun 1999 hingga 2002 silam.

Dan sejak perubahan itu, UUD hasil Amandemen atau saya sebut dengan kata lain UUD 2002, tidak memiliki lagi Penjelasan. Sehingga Pasal 33 bisa ditambah 2 ayat lagi, yaitu Ayat 4, yang kalimatnya tidak karu-karuan dari segi tata bahasa, sekaligus memberi ruang masuknya swasta ke ruang Public Goods. Serta Ayat 5 yang standar.

Dari sini kita akan memahami mengapa Naskah Penjelasan di dalam UUD 1945 yang asli dihapus saat perubahan itu. Karena kalau kita cermati Penjelasan atas Pasal 33 di dalam naskah Penjelasan UUD 1945, sangat terang benderang bahwa Pasal 33 berorientasi kepada Kesejahteraan Rakyat. Bukan sekadar mengatur Perekonomian Nasional.

Saya kutip di sini, bunyi naskah Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dalam UUD 1945 Naskah Asli. Sebagai berikut:

Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari penjelasan itu sudah sangat clear dan jernih, bahwa pemikiran para pendiri bangsa ini adalah jelas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang mensejahterakan rakyatnya.

Sehingga ditegaskan pula bahwa makna kalimat; “…perekonomian disusun sebagai usaha bersama…”. Kata yang digunakan adalah kata; disusun, bukan tersusun. Sebab kata disusun dengan tersusun sangat berbeda.

Disusun artinya didisain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama..” yang artinya simbiosis mutualisme, yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan.

Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan; (1) kebijakan, (2) pengurusan, (3) pengaturan, (4) pengelolaan dan (5) pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, secara ideal ekonomi negara ini digerakkan oleh tiga entitas; Koperasi, BUMN atau BUMD, Swasta Nasional dan Asing. Dengan prasyarat yang mengacu kepada norma Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

Sehingga konsep 4 P, yaitu Public, Privat, People, Partnership bisa dijalankan. Yaitu keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Konsep keterlibatan People atau rakyat dalam konsep Public, Privat, People, Partnership (4 P) berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Konsep 4 P ini adalah ruang, sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah. Sehingga keadilan sosial terwujud, dan kesejahtaraan sosial dapat diwujudkan.

Inilah bentuk kedaulatan negara (termasuk kedaulatan dalam ekonomi) untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.

Tetapi hari ini negara ini membiarkan ekonomi tersusun sesuai mekanisme pasar. Dan diberi jalan dengan lahirnya beragam Undang- Undang yang memberi kesempatan dan peluang kepada Swasta Nasional maupun Asing (atau yang berkolaborasi melalui pasar modal dan share holder) untuk menguasai Sumber Daya Alam negara ini. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sehingga segelintir orang yang telah diverifikasi dalam beberapa riset lembaga kredibel, dapat menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia. Sementara ratusan juta rakyat hanya jadi penonton. Ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan struktural.

Ketidakadilan inilah yang membuat Oligarki semakin membesar dan menguat dalam dua dasawarsa ini. Dan kemiskinan struktural tidak kunjung dapat diatasi oleh negara.

Ketidakadilan itu terjadi karena Oligarki Ekonomi telah menyandera kekuasaan dengan kekuatan modal dan uang yang didapat dari pengerukan kekayaan alam negara ini. Karena fakta yang telah diteliti oleh banyak pemerhati dan akademisi, bahwa Oligarki Ekonomi yang mendisain dan membiayai lahirnya pemimpin nasional, akan menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada kepentingan mereka.

Jadi diskusi-diskusi tentang kesejahteraan rakyat tidak akan pernah berujung dan tidak akan dapat kita wujudkan di tataran fraksis. Karena memang negara ini sudah tidak berpihak ke sana.

Seperti dikemukakan dalam hasil penelitian akademik Profesor Doktor Kaelan dari UGM, bahwa Pasal-Pasal dalam UUD 2002 sudah tidak koheren dan sudah tidak menjabarkan lagi nilai-nilai Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm negara ini.

Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara kita kembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar. Bukan dengan mengobrak-abrik, sehingga total menjadi Konstitusi Baru yang malah menjabarkan ideologi liberal kapitalisme.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Indonesia punya dua pilihan dalam sistem ekonomi. Pertama, sistem ekonomi untuk memperkaya negara dan rakyatnya. Atau, kedua, sistem ekonomi untuk memperkaya oligarki pengusaha yang juga penguasa. Keduanya tinggal dipilih oleh bangsa Indonesia.

Jadi kembali kepada kita. Mau memilih sistem ekonomi yang memperkaya negara atau memperkaya oligarki. Tinggal kita putuskan. Tidak ada yang tidak bisa. Kedaulatan rakyat harus menjadi penentu. Karena rakyatlah yang menentukan cara bagaimana mereka harus diperintah oleh pemerintah yang mereka bentuk.

Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di bumi pertiwi ini. Bayi-bayi yang lahir di negeri yang sebenarnya kaya-raya ini. Negeri yang diberkahi dengan anugerah kekayaan alam dan iklim serta berada di garis katulistiwa.

Negeri yang sungguh bisa besar dan menjadi adi daya di dunia sebagai penjaga harapan hidup manusia di bumi, melalui kekayaan biodiversity hutan untuk menghasilkan oksigen dan sumber kekayaan hayati. Negeri yang bisa menjamin ketersediaan pangan dan air bagi penduduk bumi di masa depan.

Jangan sampai potensi itu dirampok oleh bukan Orang Indonesia Asli secara sistemik melalui agresi non-militer.

Ijinkan saya mengutip terjemahan Surat Al Kahf ayat 10:

(Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.”

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin.

 Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI


AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Menyampaikan Keynote Speech Dalam Sarasehan Kebangsaan 2 Pimpinan Pusat Syarikat Islam

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait