Selasa, Februari 18, 2025

Keynote Speech Ketua DPD RI Seminar Nasional Hari HAM Internasional “Urgensi Penegakan HAM Demi Mewujudkan Indonesia Yang Berkeadilan”. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Daerah Lampung

Loading

Lampung, 10 Desember 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
1. Senator DPD RI asal Lampung, Saudara Bustami Zainuddin
2. Gubernur Lampung atau yang mewakili
3. Rektor Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya atau yang mewakili
4. Para narasumber Seminar Nasional Peringatan Hari HAM Internasional
5. Ketua BEM Nusantara Kordinator Daerah Lampung
6. Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya memohon maaf, tidak dapat hadir di tengah-tengah Bapak Ibu dan hadirin, dikarenakan saya harus menghadiri kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia memaksa kita untuk melihat dalam perspektif Universalitas. Karena Hak Asasi Manusia sejatinya memang bersifat universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

Karena ciri dari Hak Asasi Manusia setidaknya ada tiga. Yang pertama; Melekat sejak manusia lahir, sebagaimana melekat pada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Yang kedua; Negara dan aturan hukum, serta setiap orang, wajib memberikan penghormatan dan perlindungan, serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

Dan yang ketiga; Berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun. Itulah mengapa Konstitusi Indonesia memuat 10 Pasal, khusus tentang Hak Asasi Manusia.

Dan yang lebih universal, di dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tertulis dengan jelas, bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Artinya, Hak Asasi paling mendasar dan substansial sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita. Yakni kemerdekaan semua bangsa. Sehingga tidak boleh ada kolonialisme dalam bentuk apapun. Karena itu pada hakikatnya adalah penjajahan.

Tetapi kita saksikan hari ini, beragam pola kolonialisme bentuk baru menyusup melalui wajah Globalisasi yang dimotori oleh negara-negara yang mengkampanyekan Hak Asasi Manusia.

Jika pada masa Orde Baru, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya kekuatan ekonomi dan politik asing, maka pada era Reformasi, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia semakin terintegrasi ke dalam sistem politik, ekonomi, dan budaya global yang berada dalam kendali kekuatan multinasional yang berwatak kapitalis neoliberalisme.

Integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional yang memaksa kita untuk menjalaninya.

Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka?

Ini otokritik dari saya terhadap persoalan Hak Asasi Manusia. Karena penjajahan dalam bentuk lain masih terjadi hingga hari ini. Dan Indonesia menjadi salah satu korban penjajahan ekonomi, melalui globalisasi yang berwatak predatorik.

Karena penjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Saya akan memberi satu contoh kasus yang bangsa ini alami langsung pada saat negara ini dihantam badai krisis moneter di tahun 1997 dan 1998.

Pertanyaan saya; Apakah Letter of Intent IMF yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto saat itu selaras dengan konstitusi kita? Dimana konstitusi kita jelas memproteksi rakyat Indonesia. Sementara IMF mensyaratkan penghapusan subsidi dan proteksi demi kepentingan pasar bebas.

Siapa yang happy dari penandatanganan Letter of Intent IMF saat itu? Kita atau kapitalisme global?

Padahal di satu sisi, kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.

Tapi alih-alih hal ini menjadi koreksi. Justru sebaliknya, di era reformasi kita melakukan perubahan Undang-Undang Dasar secara total dari tahun 1999 hingga 2002. Amandemen itu justru membuka ruang bagi ‘penjajahan ekonomi’ wajah baru melalui liberalisasi ekonomi yang kapitalistik di Indonesia.

Memang di dalam Amandemen itu ada 10 pasal tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi di sisi lain, hak atas kesejahteraan tergerus oleh Daulat Pasar, dimana ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sehingga dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak.

Bahkan dari Amandemen tersebut, kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak telah dilucuti, untuk diberikan kepada swasta. Baik swasta nasional maupun asing. Atau swasta nasional yang sahamnya dimiliki asing melalui lantai bursa.

Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas Sumber Daya Alam, justru menjadi sumber pendapatan sampingan.

Karena negara sudah dilucuti untuk menguasai dan mengolah kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia yang melimpah ini. Negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsensi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor.

Akibat dari Amandemen tersebut, lahirlah puluhan Undang-Undang yang mendukung kebijakan dengan menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar. Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal.

Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai Subsidi. Sehingga sewaktu-waktu Subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut.

Sehingga kewajiban pemerintah, diubah seolah menjadi opsional, atau pilihan. Sehingga Subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak akan bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau sudah mengganti pencabutan subsidi tersebut.

Kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian disesatkan dengan istilah Subsidi akan mengaburkan fungsi dan tugas pemerintah.

Hal ini pada hakikatnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Karena tujuan dari lahirnya negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jadi dalam kesempatan ini, saya ingin memperluas perspektif pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga para mahasiswa tidak terjebak hanya dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja. Tetapi pelanggaran HAM akibat penjajahan ekonomi dalam bentuk baru juga harus menjadi diskursus yang dikupas dalam diskusi dan kajian akademik.

Oleh karena itu, saya saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. 

Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Bagi para mahasiswa yang berminat memperlajari Peta Jalan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, dapat melihat di website saya, di alamat; lanyalla center dot id.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Aamiiin yaa robbal alamiin.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI 
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait