Kuliah Umum Ketua DPD RI
Politeknik Negeri Jember
Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan
Jember, 25 Oktober 2022
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika Politeknik Negeri Jember, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam kegiatan yang diselenggarakan hari ini.
Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan, Tema yang diberikan kepada saya hari ini adalah Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan. Dalam konsep bernegara, tema ini adalah bagaimana sistem ekonomi suatu negara mampu melindungi kepentingan warga negaranya secara ekonomi.
Dan mahasiswa Politeknik, sebenarnya disiapkan untuk menjadi bagian dari roda ekonomi, khususnya pembangunan Indonesia. Karena disain Pendidikan Poltek seharusnya lebih mendekati Pendidikan Vokasi. Pendidikan yang siap untuk terjun langsung ke lapangan dengan keterampilan teknik yang dipelajari di kampus.
Artinya, konsepsi dasar pembangunan Indonesia memang seharusnya melibatkan putra-putri yang memiliki keterampilan dan skill untuk terlibat dalam pembangunan bangsanya.
Itu rumusan ideal yang seharusnya dijalankan. Oleh karena itu, dulu di awal kemerdekaan, Presiden Soekarno mengatakan, biarlah cadangan kekayaan alam di Indonesia kita pendam terlebih dahulu, sambil kita menunggu putra-putri Indonesia mampu mengelola dengan keahliannya.
Karena memang kepentingan nasional suatu negara, terutama dalam kontek ekonomi adalah di atas segala-galanya. Itulah mengapa dalam norma hukum internasional, kedaulatan negara, termasuk dalam konteks ekonomi, dapat dijalankan secara bebas sesuai kepentingan negara tersebut, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.
Dan para pendiri bangsa memang telah merancang sistem ekonomi Indonesia yang paling sesuai dengan negara yang memiliki keunggulan komparatif seperti Indonesia. Yaitu keunggulan yang telah diberikan Allah SWT melalui kekayaan Sumber Daya Alam dan segala isinya, baik yang di darat maupun di laut.
Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila itu, pada hakikatnya adalah, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama. Koperasi atau usaha rakyat. Lalu perusahaan negara. Kemudian swasta, baik swasta nasional maupun asing.
Dengan posisi pembagian yang tegas, antara wilayah public goods, yang mutlak harus dikuasai negara, dan wilayah commercial goods untuk swasta, serta irisan di antara keduanya yang menggabungkan kerja bersama.
Sehingga terjadi proses usaha bersama. Atau yang sering saya sebut sebagai Public, Privat, People, Partnership atau 4 P. Yaitu keterlibatan yang jelas antara negara, swasta dan masyarakat dalam aktivitas ekonomi.
Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita.
Konsep inilah yang tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya. Sebelum dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Karena setelah Amandemen tersebut, Pasal 33 ditambah menjadi 5 ayat, dari sebelumnya 3 ayat. Dimana Naskah Penjelasannya dihapus total. Sehingga perubahan itu telah mengubah sistem ekonomi Indonesia, perlahan tapi pasti, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalistik.
Sehingga mekanisme ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar. Dibiarkan tersusun dengan sendirinya. Sehingga semakin memperkaya orang per orang pemilik modal, termasuk modal asing.
Begitu pula posisi negara, sudah tidak lagi menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Tetapi hanya berfungsi sebagai pemberi ijin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing.
Dari sinilah kita menyaksikan semakin banyak paradoksal yang terjadi di negeri yang seharusnya kaya raya ini. Karena tujuan dan cita-cita lahirnya negara ini, dimana antaranya adalah memjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa semakin kabur.
Sehingga yang terjadi, pembangunan yang ada di Indonesia bukanlah pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan ‘di’ Indonesia. Saya ulangi, bukan pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan ‘di’ Indonesia.
Meskipun pemerintah mewajibkan perusahaan tambang Nikel membangun Smelter, sehingga tidak melakukan ekspor Nikel mentah ke luar negeri, kita bisa lihat di Sulawesi. Memang telah dibangun Smelter Nikel. Tetapi yang membangun itu adalah perusahaan Tiongkok. Dengan memboyong tenaga kerja dari Tiongkok.
Jadi kalau dikatakan Tesla, telah sepakat membeli Nikel olahan dari Indonesia, itu artinya Tesla membeli dari perusahaan Tiongkok itu. Yang kebetulan mendapat ijin untuk menguras Nikel yang ada di bumi Indonesia.
Lantas negara mendapat apa? Hanya mendapat pajak dari perusahaan tersebut. Itu pun masih diberi bonus tax holiday. Lalu mendapat royalti yang sangat kecil dari Nikel yang tambang, dan mendapat uang pungutan dari bea ekspor.
Itulah mengapa APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Sehingga tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp. 400 trilyun.
Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp. 700 trilyun.
Padahal membangun Smelter hanya memutuhkan biaya sekitar 20 sampai 30 trilyun rupiah. Negara pasti mampu membangun sendiri. Karena alokasi untuk membangun jalan tol, jembatan, bendungan yang ada di Kementerian PUPR ratusan trilyun rupiah setiap tahun dari APBN.
Inilah konsep pertumbuhan ekonomi yang dikampanyekan oleh masyarakat Global, dimana negara tidak boleh terlibat dalam mekanisme pasar. Konsep yang memang sangat berbeda dengan konsep pemerataan ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa kita.
Sehingga negara ini mengejar angka Pertumbuhan Ekonomi yang ekuivalen dengan Tax Ratio. Padahal Negara dengan keunggulan Komparatif Sumber Daya Alam seperti Indonesia, seharusnya lebih mengutamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan, Konsep pertumbuhan ekonomi atau mazhab ekonomi yang mengandalkan pemasukan negara dari Pajak Rakyat atas Pendapatan Domestik Bruto di beberapa negara memang sukses diterapkan.
Contoh paling konkrit adalah Amerika Serikat. Puluhan perusahaan raksasa dunia semua berkantor pusat dan dimiliki oleh warga negara Amerika Serikat. Sebut saja Apple, Alphabet, yang merupakan induk usaha Google, Microsoft, Tesla, Facebook, Zoom, JP Morgan, Bank of America, Chevron, Freeport McMoran, Citibank dan lain-lain.
Mereka semua tidak memindahkan kantor atau unit usahanya keluar dari Amerika Serikat. Sehingga milyaran Dolar keuntungan mereka terdistribusi menjadi pemasukan Pajak bagi pemerintah Amerika Serikat.
Begitu pula industri lainnya, seperti industri film Hollywood yang sampai hari ini mampu mencetak laba milyaran Dolar dari monetize royalty atas pemutaran film-film produksi mereka di ratusan negara di dunia. Dan industri-industri lainnya. Termasuk farmasi dan obat-obatan serta industri senjata dan militer serta industri besar lainnya.
Jadi konsep atau mazhab Pertumbuhan Ekonomi untuk kepentingan Pajak sebagai sumber pemasukan utama bisa dilakukan oleh negara seperti Amerika Serikat. Tetapi belum tentu cocok diterapkan untuk negara seperti Indonesia.
Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan, konsep dan sistem ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa bukan itu. Kita bisa membaca pikiran tersebut di Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Naskah Asli yang sekarang sudah dihapus total sejak Amandemen.
Sehingga jangan heran bila perkembangan ekonomi digital melalui Platform Marketplace di Indonesia didominasi produk barang impor dari Tiongkok. Padahal nilai transaksi marketplace di Indonesia di tahun 2020 lalu, mencapai Rp. 266 trilyun. Artinya uang Rp 266 trilyun itu mayoritas kita belanjakan untuk produk impor.
Karena anak bangsa ini hanya menjadi para penjual di marketplace. Dan mereka hanya mendapat sedikit keuntungan dari penjualan. Nilai tambah utama tentu ada pada produsen di negara asal barang itu didatangkan.
Dan sebagian dari marketplace yang besar, bukan berkantor pusat di Indonesia, tetapi di Singapura dan Tiongkok. Mereka rata-rata sudah melakukan IPO ke lantai bursa. Sehingga modal awal yang mereka tanamkan sudah kembali. Sehingga bisa dialihkan ke bisnis yang baru lagi, yaitu bisnis energi terbarukan, yang menjadi tuntutan masa depan global.
Inilah mengapa salah satu tujuan lahirnya negara ini, yaitu memajukan Kesejahteraan Umum terasa masih sulit diwujudkan hingga hari ini. Bahkan penduduk Indonesia semakin banyak yang rentan untuk menjadi miskin. Dan kita terus menerus menjadi negara berpendapatan rendah.
Yang terjadi justru Oligarki Ekonomi semakin menguat dan membesar. Lalu menyatu menjadi Oligarki Politik, karena mereka juga memasuki ruang politik.
Dan kita menyaksikan bagaimana kebijakan-kebijakan politik lahir melalui puluhan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berpihak kepada kepentingan mereka. Melalui beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan, Dunia mengakui, jika Indonesia adalah negara yang kaya raya dengan keunggulan Komparatif Sumber Daya Alam dan Biodiversity Hutan serta Iklim yang mendukung untuk menjadi lumbung pangan. Apalagi sumber kekayaan laut dan garis pantai Indonesia, yang merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada.
Sehingga sudah seharusnya Indonesia menjadi negara unggul dan kuat. Karena kita memang memiliki keunggulan komparatif. Karena itu sering saya katakan, bahwa Indonesia seharusnya menjadi harapan hidup penduduk bumi. Karena Indonesia bisa menjadi lumbung pangan dunia, sekaligus penyedia oksigen bagi penduduk bumi.
Itulah mengapa saya menawarkan gagasan untuk kita mengingat dan membaca kembali pikiran para pendiri bangsa. Tentang sistem demokrasi dan sistem ekonomi yang paling sesuai dengan bangsa yang super majemuk ini. Bangsa yang kaya akan sumber daya alam ini.
Kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.
Para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku.
Negara kepulauan yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Khazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.
Sehingga para pendiri bangsa memutuskan bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal, atau sistem komunisme. Karena itu dipilihlah Sistem Demokrasi dan Ekonomi Pancasila. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.
Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat.
Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.
Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat, bukan petugas partai.
Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.
Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.