Rabu, Desember 11, 2024

Kuliah Umum Ketua DPD RI Universitas Nusantara PGRI Kediri Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan

Loading

Kediri, 23 Oktober 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika Universitas Nusantara PGRI Kediri, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam kegiatan yang diselenggarakan hari ini.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Tema yang diberikan kepada saya hari ini adalah Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan. Dalam konsep bernegara, tema ini adalah bagaimana sistem ekonomi suatu negara mampu melindungi kepentingan warga negaranya secara ekonomi.

Termasuk memastikan bahwa kepentingan nasional suatu negara, dalam kontek penguatan ekonomi adalah di atas segala-galanya. Karena dalam norma hukum internasional, kedaulatan negara, termasuk dalam konteks ekonomi, dapat dijalankan secara bebas sesuai kepentingan negara tersebut, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.

Atas dasar itulah para pendiri bangsa kita telah merumuskan satu sistem ekonomi Pancasila yang pada kahikatnya, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama. Koperasi atau usaha rakyat. Lalu perusahaan negara. Kemudian swasta, baik swasta nasional maupun asing.

Dengan posisi pembagian yang tegas, antara wilayah public goods yang harus dikuasai negara, dan wilayah commercial goods yang bisa dikerjakan oleh swasta nasional maupun asing, serta irisan di antara keduanya, dimana negara harus sebagai mayoritas pengendali.

Sehingga terjadi proses usaha bersama. Atau yang sering saya sebut sebagai Public, Privat, People, Partnership atau 4 P. Yaitu keterlibatan yang jelas antara negara, swasta dan masyarakat dalam aktivitas ekonomi.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita.

Konsep inilah yang tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya. Sebelum dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Karena setelah Amandemen tersebut, Pasal 33 ditambah menjadi 5 ayat, dari sebelumnya 3 ayat. Dimana Naskah Penjelasannya dihapus total. Sehingga perubahan itu telah mengubah sistem ekonomi Indonesia, perlahan tapi pasti, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalistik.

Sehingga mekanisme ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar. Dibiarkan tersusun dengan sendirinya. Bukan lagi disusun atas usaha bersama.

Begitu pula posisi negara, sudah tidak lagi menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Tetapi hanya berfungsi sebagai pemberi ijin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing.

Ini semua dilakukan hanya demi angka Pertumbuhan Ekonomi yang ekuivalen dengan Tax Ratio. Padahal Negara dengan keunggulan Komparatif Sumber Daya Alam seperti Indonesia, seharusnya lebih mengutamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Karena konsep pertumbuhan ekonomi yang dikampanyekan oleh masyarakat Global, memang berbeda dengan konsep pemerataan ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa kita.

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Konsep pertumbuhan ekonomi atau mazhab ekonomi yang mengandalkan pemasukan negara dari Pajak Rakyat atas Pendapatan Domestik Bruto di beberapa negara memang sukses diterapkan.

Contoh paling konkrit adalah Amerika Serikat. Ratusan perusahaan raksasa dunia semua berkantor pusat dan dimiliki oleh warga negara Amerika Serikat. Sebut saja Apple, Alphabet, yang merupakan induk usaha Google, Microsoft, Tesla, Facebook, Zoom, JP Morgan, Bank of America, Wells Fargo, Chevron, Freeport McMoran, Citibank dan lain-lain.

Mereka semua tidak memindahkan kantor atau unit usahanya keluar dari Amerika Serikat. Sehingga miliaran US Dolar keuntungan mereka terdistribusi menjadi pemasukan Pajak bagi pemerintah Amerika Serikat.

Begitu pula industri lainnya, seperti industri film Hollywood yang sampai hari ini mampu mencetak laba miliaran US Dolar dari monetize royalty atas pemutaran film-film produksi mereka di ratusan negara di dunia. Dan industri-industri lainnya. Termasuk farmasi dan obat-obatan serta industri militer.

Jadi konsep atau mazhab Pertumbuhan Ekonomi untuk kepentingan Pajak sebagai sumber pemasukan utama bisa dilakukan oleh negara seperti Amerika Serikat. Tetapi belum tentu dapat diterapkan untuk negara seperti Indonesia.

Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan, konsep dan sistem ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa bukan itu. Kita bisa membaca pikiran tersebut di Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Naskah Asli yang sekarang sudah dihapus total.

Sehingga jangan heran bila perkembangan ekonomi digital melalui Platform Marketplace di Indonesia didominasi produk barang impor dari Tiongkok. Padahal nilai transaksi marketplace di Indonesia di tahun 2020 lalu, mencapai Rp. 266 trilyun. Artinya uang Rp 266 trilyun itu mayoritas kita belanjakan untuk produk impor.

Karena anak bangsa ini hanya menjadi para penjual di marketplace. Dan mereka hanya mendapat sedikit keuntungan dari penjualan. Nilai tambah utama tentu ada pada produsen di negara asal barang itu didatangkan.

Dan sebagian dari marketplace yang besar, bukan berkantor pusat di Indonesia, tetapi di Singapura dan Tiongkok. Mereka rata-rata sudah melakukan IPO ke lantai bursa. Sehingga modal awal yang mereka tanamkan sudah kembali. Sehingga bisa dialihkan ke bisnis yang baru lagi, yaitu bisnis energi terbarukan, yang menjadi tuntutan masa depan global.

Inilah mengapa salah satu tujuan lahirnya negara ini, yaitu memajukan Kesejahteraan Umum terasa masih sulit diwujudkan hingga hari ini. Bahkan penduduk Indonesia semakin banyak yang rentan untuk menjadi miskin. Dan kita terus menerus menjadi negara berpendapatan rendah.

Yang terjadi justru Oligarki Ekonomi semakin menguat dan membesar. Lalu menyatu menjadi Oligarki Politik, karena mereka juga memasuki ruang politik.

Dan kita menyaksikan bagaimana kebijakan-kebijakan politik lahir melalui puluhan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berpihak kepada kepentingan mereka. Melalui beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Inilah mengapa APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Sehingga tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp. 400 trilyun.

Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp. 700 trilyun. 

Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Dunia mengakui, jika Indonesia adalah negara yang kaya raya dengan keunggulan Komparatif Sumber Daya Alam dan Biodiversity Hutan serta Iklim yang mendukung untuk menjadi lumbung pangan. Apalagi sumber kekayaan laut dan garis pantai Indonesia, yang merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada.

Sehingga sudah seharusnya Indonesia menjadi negara unggul dan kuat. Karena kita memang memiliki keunggulan komparatif. Karena itu sering saya katakan, bahwa Indonesia seharusnya menjadi harapan hidup penduduk bumi. Karena Indonesia bisa menjadi lumbung pangan dunia, sekaligus penyedia oksigen bagi penduduk bumi.

Itulah mengapa saya menawarkan gagasan untuk kita mengingat dan membaca kembali pikiran para pendiri bangsa. Tentang sistem demokrasi dan sistem ekonomi yang paling sesuai dengan bangsa yang super majemuk ini. Bangsa yang kaya akan sumber daya alam ini.

Kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.

Para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku.

Negara kepulauan yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Khazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.

Sehingga para pendiri bangsa memutuskan bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal, atau sistem komunisme. Karena itu dipilihlah Sistem Demokrasi dan Ekonomi Pancasila. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.

Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat.

Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.

Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri, Jawa Timur
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait