Rabu, Desember 11, 2024

Kuliah Umum Ketua DPD RI Wawasan Kebangsaan Mengembalikan Kedaulatan & Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Loading

Rabu, 10 Mei 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Minal Aidin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT ridho dengan semua amal ibadah kita dan semoga atas kehendak-Nya, kita diberi kesempatan untuk dapat bertemu dengan Ramadan yang akan datang dalam keadaan sehat wa afiat. Aamiin yaa robbal alamiin.
Saya sampaikan terima kasih kepada Civitas Akademika Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dalam Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan hari ini.
Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Tema kita hari ini adalah; Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Dimana tema ini mengandung dua sisi; yang pertama adalah peta jalannya bagaimana untuk menuju ke sana? Sedangkan sisi lainnya adalah pertanyaan; apakah kedaulatan rakyat Indonesia hilang, sehingga harus dikembalikan. Dan apakah rakyat Indonesia tidak sejahtera, sehingga harus diwujudkan upaya tersebut.
Di sinilah pentingnya mahasiswa sebagai insan terdidik, sekaligus sebagai intelektual untuk selalu berpikir kritis. Untuk selalu membaca dan menggunakan akal sehatnya untuk dapat memahami situasi dan kondisi secara utuh dan dari semua sisi.
Yang pertama, kita jawab terlebih dahulu atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Benarkah kedaulatan rakyat di Indonesia hilang? Sehingga harus dikembalikan.
Demokrasi adalah salah satu jenis dari sistem pemerintahan, di mana warga negaranya berhak untuk berpartisipasi. Baik secara langsung, maupun tidak langsung dalam perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum. Sehingga dengan kata lain, rakyat sebagai pemilik kedaulatan, ikut menentukan arah perjalanan bangsa.
Termasuk menentukan bagaimana mereka harus diperintah, oleh pemerintahan yang mereka bentuk. Sehingga tujuan negara, yang pada muaranya adalah kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui kerja pemerintah.
Sehingga seharusnya rakyat, sebagai pemilik kedaulatan memiliki saluran dan memiliki ruang keterlibatan di dalam lembaga negara, untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini.
Dulu, para pendiri bangsa kita, telah merumuskan suatu sistem demokrasi yang memberi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dimana mereka mendapat tempat sebagai Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Lembaga ini memiliki struktur tertinggi di dalam negara. Bahkan Presiden tunduk di bawahnya. Karena Presiden sebagai kepala pemerintahan hanya melaksanakan Haluan Negara yang mereka putuskan bersama secara musyawarah mufakat.
Konsep bernegara yang sangat baik tersebut sayangnya belum berjalan sempurna di era Orde Lama dan Orde Baru. Dan celakanya, konsep itu sekarang kita hapus total, pada saat Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1999 hingga 2002 silam. Saat Indonesia memasuki era Reformasi.
Akibatnya apa yang terjadi; kekuasaan menjalankan negara hari ini hanya ada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan Ketua-Ketua Partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan.
Meskipun ada Dewan Perwakilan Daerah, yang merupakan wakil dari daerah, tetapi pada faktanya di dalam Konstitusi, DPD RI bukan pembentuk Undang-Undang, sehingga jika sekarang banyak rakyat yang kecewa dengan Undang-Undang yang ada, apakah itu Undang-Undang Ciptakerja atau Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang memberikan kemudahan kepada investor untuk menguasai tanah, dan sekarang yang sedang dibahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diprotes kalangan tenaga medis, maka DPD RI tidak bisa secara maksimal memperjuangkan.
Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Kedaulatan negara faktanya ada di tangan Ketua Umum Partai Politik dan Presiden terpilih. Bukan di tangan rakyat sebagai pemilik negara ini. Sehingga yang terjadi, Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi semakin membesar dan menguasai negara.
Karena terjadi hubungan timbal balik antara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam Pemilihan Presiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung.
Sehingga, selama sistem liberal ini kita tempuh, maka siapapun calon presiden Indonesia, pasti tidak akan mampu membiayai mahalnya biaya Pilpres. Sehingga pasti melibatkan Oligarki Ekonomi yang selama ini memang semakin mendekat ke dalam lingkar kekuasaan, baik di dalam Partai Politik, maupun di dalam Kabinet Presiden.
Sehingga pertanyaan berikutnya; benarkah kesejahteraan rakyat masih harus diperjuangkan untuk dapat terwujud? Jawabnya Pasti. Karena fakta sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir elit. Sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin, dan rentan untuk menjadi miskin.
Mengapa ini terjadi? Karena sejak Amandemen di era Reformasi tersebut, Negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas.
Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.
Sehingga dalam 20 tahun terakhir ini, kita melihat semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepostisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mencapai angka tertinggi dalam sejarah.
Bahkan Masyarakat Transparansi Internasional menyatakan Indeks Demokrasi Indonesia juga mengalami penurunan. Padahal salah satu tujuan Reformasi saat itu adalah meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia. Tetapi faktanya, di dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada masih ditemukan banyak kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif.
Inilah dampak dari kita meninggalkan Rumusan Bernegara yang disusun para pendiri bangsa kita. Rumusan Bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam Amandemen di era Reformasi saat itu. Bahkan perubahan itu mencapai lebih dari 95 persen.
Itulah mengapa dalam penelitian akademik Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada menyebut hal itu bukan Amandemen Konstitusi, tetapi penggantian Konstitusi. Karena selain mengubah total isi pasal-pasalnya, perubahan itu juga mengubah format dan rumusan bernegara Indonesia.
Bahkan Pancasila tidak lagi tercermin dalam isi pasal-pasal Konstitusi hasil perubahan itu. Melainkan nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme.
Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis.
Bapak Ibu dan Para Mahasiswa yang saya banggakan,
Oleh karena itu tidak ada pilihan. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh Kecelakaan Perubahan Konstitusi di era Reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.
Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat.
Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus berada sebagai pemilik Kedaulatan Utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih. Dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.
Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.
Sehingga dirumuskan terdapat dua utusan. Utusan Daerah; yaitu mereka para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang aktif di bidangnya.
Dengan demikian, maka utuhlah demokrasi kita. Semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan.
Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai. 
Disain atau Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa itu tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilu.
Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR yang merupakan Penjelmaan Rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.
Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja. Tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan.
Sehingga anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga dipilih melalui Pemilu dari unsur perseorangan, berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu.
Dengan adanya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan, akan membawa dampak positif setidaknya dalam 3 hal.
Pertama; Memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua; Mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Dan ketiga; Sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.
Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh Ketua Umum partai politik saja. Karena anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai Ketua Umum.
Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.
Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara.
Lalu bagaimana caranya? Jawabnya; kita dorong lahirnya Konsensus Nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita amandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum. Tanpa mengubah sistem bernegaranya.
Inilah Pata Jalan yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli Konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total Konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.
Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak memberi peluang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.
Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.
Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema: Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Rabu (10/5/2023).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Saat Mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait