Kunjungan Silaturahmi
Ketua DPD RI
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, 8 Februari 2024
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati dan banggakan; Alhamdulillahirrobil’alamin, atas berkat rahmat Allah SWT, pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk dapat bertemu dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat serta salam marilah kita haturkan kepada Nabi kita, Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, semoga kita semua mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih, kepada pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan, yang menyediakan waktu untuk kita bisa bersilaturahim pada hari ini.
Bapak Ibu Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan yang saya banggakan, Pada tanggal 26 September 2023 yang lalu, saya mengunjungi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta. Saya bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir
Saat itu, saya menyampaikan Proposal Kenegaraan dari DPD RI untuk perbaikan sistem bernegara di Indonesia. Karena dari kajian DPD RI, sistem bernegara hasil perubahan Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 telah membuat Indonesia menjadi negara yang meninggalkan Pancasila, dan menjadi negara yang semakin individualistik dengan sistem ekonomi yang kapitalistik. Sehingga negara ini semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini, seperti tertuang di dalam Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Saya juga sangat berterima kasih, karena waktu itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan dukungan dan dalam semangat yang sama, untuk membenahi sistem bernegara di negara ini. Bahkan Muhammadiyah juga telah menerbitkan beberapa kajian terkait masalah kebangsaan, yang semangatnya sama dengan apa yang diperjuangkan oleh DPD RI.
Bapak Ibu Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan yang saya banggakan, Kami di DPD RI, telah mengunjungi 34 Provinsi dan hampir semua kabupaten dan kota di Indonesia. Kami bertemu dengan stakeholder di daerah, untuk melihat,mendengar dan menyerap aspirasi mereka.
Dari situ kami menemukan persoalan yang hampir sama di semua daerah. Yang jika kami simpulkan terdapat dua persoalan mendasar. Yaitu; ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Dimana setelah kami telaah, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu ternyata menyisakan masalah yangsangat fundamental. Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM.
Yaitu; Undang-Undang Dasar hasil Amandemen tersebut telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Karena kedaulatan rakyat kita serahkan total kepada Partai Politik dan Presiden terpilih. Sehingga arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh para ketua umum partai dan presiden terpilih.
Ini sama sekali bukan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa kita. Sama sekali bukan sistem bernegara yang sesuai dengan watak dasar bangsa dan negara yang super majemuk ini.
Sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, adalah Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sistem Syuro. Sistem yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu Lembaga Tertinggi yang menjadi penjelmaan seluruh komponen bangsa. Sehingga kedaulatan rakyat secara utuh berada di Lembaga Tertinggi Negara. Para pendiri bangsa sama sekali tidak mengadopsi sistem barat. Meskipun teori-teori Penguatan Presidensial dan Trias Politica terus dikampanyekan sebagai sistem terbaik dalam demokrasi. Karena pendiri bangsa sudah membahas secara tuntas, bahwa Demokrasi Pancasila, sebagai Sistem Tersendiri, adalah sistem yang paling sesuai untuk negara Super Majemuk dan kepulauan, yang jarak bentangnya sepanjang gabungan negara-negara di Eropa.
Atas kesadaran tersebut, kami di DPD RI pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Kami juga menyadari, bahwa sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa harus disempurnakan dan diperkuat. Karena sistem tersebut dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu.
Maka, kami menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut. Bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002.
Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’. Sehingga kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilainilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Berikut saya bacakan resume singkat 5 Poin Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa yang kami tawarkan:
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negaranegara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu pewaris raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan, bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5). Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar pertemuan hari ini. Tentu kami berharap mendapat masukan dan dukungan dari Muhammadiyah, sebagai organisasi masyarakat yang telah terbukti memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi lahirnya Indonesia dan pembangunan Indonesia.
Semoga ikhtiar yang kita niatkan untuk Indonesia yang lebih baik, mendapat ridho dari Allah SWT, sehingga menjadi amal jariyah bagi kita semua.