Rabu, Desember 11, 2024

LaNyalla Ajak Forkopimda Provinsi PBD Pertahankan Filosofi "Tiga Tungku"

Loading

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattailtti mengajak kepada seluruh masyarakat di Papua Barat Daya tetap menjaga dan mempertahankan Filosofi “Tiga Tungku”. Ketiga Tungku itu adalah memastikan kerukunan, kebersamaan dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua.

Pada kesempatan ini LaNyalla juga membahas aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Jakarta. Terkait dengan Kebijakan Afirmatif mengenai Orang Asli Papua, dimana ada dua isu penting yang disampaikan oleh MRP.

 Yaitu agar tidak hanya Gubernur yang dijabat OAP, tetapi juga Bupati dan Walikota, serta Definisi Orang Asli Papua yang terdapat di Undang-Undang untuk direvisi.

Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut. Karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua. Apalagi sebenarnya ada ruang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2).

Sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua.

Tentu, pintu untuk mendorong Legislasi Review di DPR itu membutuhkan kajian yang komprehensif, dengan melibatkan semua pihak. Terutama Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Presiden. Dimana dalam hal ini pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang secara utuh adalah DPR RI dan Presiden. Kami di DPD RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas.

Karena kewenangan yang diberikan Konstitusi masih sebatas itu. Sehingga Aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek. Sehingga ditemukan jalan keluar yang juga Konstitusional. Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Siaran Pers Terkait

Pidato Terkait