Sabtu, Oktober 12, 2024

Membawa Misi "Peta Jalan" di Medan, Mahasiswa: Semangat Pak LaNyalla, Nyalakan Indonesia

Loading

Di Kota Medan, Sumatera Utara, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengisi kuliah umum di beberapa kampus.

Dalam kesempatan ini, LaNyalla kembali menegaskan komitmen untuk mengakomodasi kepentingan daerah. DPD juga terus melakukan terobosan di tengah keterbatasan untuk memperjuangkan hal tersebut. 

Contoh cara yang dilakukan, yang pertama, ia pertemukan secara langsung para pihak dengan pembuat kebijakan di eksekutif dalam satu forum dan satu waktu, untuk secara tuntas mengambil kesepakatan penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.

Sedangkan cara kedua, menyampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Presiden RI sebagai kepala pemerintahan atau sebagai kepala negara. Tujuannya, agar presiden mengetahui secara persis duduk permasalahan yang terjadi di daerah. 

Optimalisasi peran DPD RI dengan pola-pola seperti inilah yang saya tempuh dalam periode kepemimpinan di DPD.

Memang out of the box. Tetapi harus mencari terobosan di tengah keterbatasan wewenang demi memperjuangkan kepentingan stakeholder di daerah. 

Sebab, meskipun DPD RI dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang, seperti yang sekarang telah lama DPD RI serahkan kepada DPR RI, yaitu RUU Daerah Kepulauan, faktanya sampai hari ini juga belum dibahas. Karena memang Kekuasaan Pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI.

Hal itu juga yang membuat keinginan DPD RI agar Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan DPD RI diatur tersendiri seperti amanat Konstitusi, masih sulit diwujudkan.

Konstitusi jelas menyebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.

Foto Terkait

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Siaran Pers Terkait

Pidato Terkait