Jakarta, 2 Februari 2024
Atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada Saudara Calon Presiden Nomor Urut ….. yang telah hadir dalam forum yang penting bagi Kemakmuran Daerah dan Kemajuan Indonesia ini.
Sementara saya sendiri, selaku Ketua DPD RI, juga telah mengunjungi 34 Provinsi dan sekitar 350 Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk melihat dan merasakan, serta mendengar langsung, apa yang disuarakan masyarakat di daerah.
Dari temuan dan aspirasi yang kami terima, kami mendapatkan fakta bahwa daerah dan masyarakat di daerah masih merasakan dua
persoalan fundamental. Yaitu ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.
Dua persoalan mendasar tersebut tentu kami telaah. Kami pelajari dan kami petakan sumber persoalannya. Bagi kami ini sangat penting. Karena wajah Indonesia adalah mozaik dari wajah Daerah.
Dari pemetaan tersebut, kami menyimpulkan terdapat tiga persoalan fundamental yang penyelesaiannya juga membutuhkan langkah yang fundamental. Karena bagi kami, filosofi dari semua upaya yang dilakukan pemerintah harus bermuara kepada tujuan lahirnya negara ini, seperti termaktub di dalam Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar kita.
Persoalan fundamental yang pertama adalah Keadilan Fiskal dalam konteks hubungan antara Pusat dan Daerah. Seperti diketahui, APBN terdistribusi untuk Pemerintah Pusat sebesar 64 Persen, sementara Pemerintah Daerah 36 Persen. Dengan Proporsi Beban Jumlah Pegawai yang ditanggung Pemerintah Daerah sebesar 78 persen, sedangkan Pemerintah Pusat hanya 22 persen.
Rasio Proporsi Anggaran dengan Beban Urusan yang berbanding terbalik antara Pusat dengan Daerah ini, menyebabkan kapasitas
Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas. Sehingga Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk Provinsi, dan 59 persen untuk Kabupaten/Kota.
Sementara Kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan Rentang Kendali hingga ke daerah, terutama di daerah Kepulauan dan daerah 3 T.
Bahkan belanja yang berlebihan untuk suatu yang bisa dihindari masih terjadi di banyak Kementerian. Salah satu contohnya adalah
Belanja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ESDM yang mencapai angka 287 Milyar Rupiah. Hampir setara dengan belanja pembangunan APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2020 yang hanya sebesar 359 Milyar Rupiah.
Yang kedua, adalah Ketidakadilan yang dirasakan Daerah dan Masyarakat Daerah terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Sumber Daya ekonomi lainnya di Daerah, yang outputnya justru memindahkan kantong kemiskinan dan memperparah bencana ekologi.
Karena kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah Pembangunan di Indonesia, bukan Membangun Indonesia.
Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, maka segala kemudahan diberikan kepada Investor Asing dan Swasta untuk
menguasai Sumber Daya di daerah.
Dan yang ketiga adalah muara dari persoalan fundamental tersebut adalah Azas dan Sistem Bernegara Indonesia yang telah meninggalkan Filosofi Dasar dan Indentitas Konstitusi kita yaitu Pancasila. Karena berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa Profesor di sejumlah Perguruan Tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa UndangUndang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
Perubahan isi dari Pasal-Pasal dalam Konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru
menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme serta ekonomi yang Kapitalistik. Sehingga bangsa kita semakin tercerabut dari akar budaya dan sejarah kelahirannya.
Untuk itu, DPD RI melalui Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023, menawarkan kepada Bangsa Indonesia untuk kita kembali menerapkan dan menjalankan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat dengan mengakomodasi semangat reformasi. Sehingga tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi era Orde Lama dan Orde Baru.
Yakni sistem yang mendasarkan kepada spirit Ketuhanan. Sistem yang memanusiakan manusia. Sistem yang merajut persatuan. Sistem yang mengutamakan musyawarah perwakilan. Dan sistem yang mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial.
Dengan menghadirkan kembali MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa, tanpa ada yang ditinggalkan. Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang menentukan arah perjalanan bangsa.
Kiranya itu pengantar dari saya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Saudara Calon Presiden Nomor Urut……
Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI DIGITAL LANYALLA CENTER
Contact us: info@lanyallacenter.id
© LaNyalla Center