Pidato Ketua DPD RI
Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional
Dewan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Syariah se-Indonesia
Jakarta, 7 November 2022
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Rektor UIN Syarif Hidayatullah atau yang mewakili 1. Ketua dan Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa Syariah 2. Para Mahasiswa Peserta Rapat Kerja Nasional Fakultas Syariah se-Indonesia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam acara Rakernas yang diselenggarakan hari ini.
Saya memohon maaf, tidak dapat hadir di tengah-tengah Saudara sekalian, dikarenakan saya harus mengikuti kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Para Mahasiswa Fakultas Syariah yang saya banggakan, Tema yang diberikan kepada saya adalah “Reformasi Hukum Indonesia : Wajah Hukum adalah Wajah Peradaban”. Oleh karena itu, saya ingin mengajak Saudara sekalian untuk membicarakan Norma Hukum Tertinggi atau Staats Fundamental Norm di negara ini.
Karena dengan menjabarkan Norma Hukum Tertinggi itulah wajah peradaban bangsa Indonesia ini diharapkan tercermin menjadi karakter bangsa.
Seperti kita ketahui bersana, Norma Hukum Tertinggi di negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 ini adalah Pancasila. Yang rumusan finalnya terdapat dalam Naskah Pembukaan Konstitusi yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Norma hukum tertinggi itu kemudian dijabarkan menjadi isi dari Pasal-Pasal Konstitusi, yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaan saya; Mengapa hari ini Indonesia menjadi semakin individualis, liberal, sekuler dan kapitalistik?
Karena fakta bahwa bangsa ini perlahan tapi pasti telah meninggalkan Pancasila. Telah meninggalkan sistem demokrasi Pancasila. Dan telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila.
Padahal sistem Demokrasi Pancasila adalah sistem asli yang lahir dari pemikiran luhur para pendiri bangsa. Yang berbeda dengan Isme-Isme yang ada saat itu, seperti Liberalisme di Barat atau Komunisme di Timur.
Dan puncak dari penghilangan Pancasila dari Konstitusi kita terjadi pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Karena perubahan itu telah mengganti hampir 95 persen isi dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar Naskah Asli. Dan Konstitusi tahun 2002 itu tidak lagi nyambung dengan Norma Hukum Tertinggi kita, justru sebaliknya menjabarkan Ideologi lain, yaitu Individualisme dan Liberalisme yang menjadi watak dari Kapiltalisme.
Karena ciri utama dari Demokrasi Pancasila sudah dibuang dan dihilangkan. Dimana ciri tersebut adalah semua elemen bangsa, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi penjelmaan rakyat. Tidak sekedar perwakilan rakyat.
Ini adalah konsep Majelis Syuro yang sebenarnya sangat dikenal dalam Islam. Itulah mengapa negara ini menjadikan Agama sebagai dasar negara. Seperti tertulis di dalam Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita. Karena memang negara ini adalah negara yang berketuhanan.
Oleh karena negara yang berketuhanan, maka negara ini tempat orang-orang yang beradab dan membangun peradaban dengan persatuan. Negara ini juga tempat semua perwakilan elemen bangsa yang disebut para hikmat untuk bermusyawarah. Demi menuju satu hakikat tujuan negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Begitu juga dengan sistem ekonomi Pancasila, yang pada hakikatnya, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama. Koperasi atau usaha rakyat. Lalu, perusahaan negara. Kemudian swasta, baik swasta nasional maupun asing.
Dengan posisi pembagian yang tegas, antara wilayah public goods dan wilayah commercial goods, serta irisan di antara keduanya.
Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita.
Ini juga sejalan dengan konsep ekonomi Islam. Dimana di dalam konsepsi Islam, komoditas kepemilikan publik atau Public Goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis. Yaitu air, ladang atau hutan, dan api atau energi. Ketiganya harus dikuasai Negara.
Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.”
Contoh konkrit dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan diperintah oleh Rasul untuk membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sehingga sampai hari ini sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.
Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara, kita kembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar. Bukan dengan mengobrak-abrik, sehingga total menjadi Konstitusi Baru yang malah membuat bangsa ini semakin liberal dan berwatak kapitalistik.
Kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.
Naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 memang mutlak untuk disempurnakan, agar kita tidak mengulangi praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi bukan mengganti sistem Demokrasi dan Sistem Ekonomi Indonesia dengan melakukan copy paste dengan Sistem Demokrasi Liberal dan Sistem Ekonomi Pasar Bebas yang Kapitalistik.
Sudah seharusnya Indonesia kembali berdaulat, berdikari dan mandiri. Dan Indonesia bisa menjadi negara unggul. Negara yang menjadi harapan hidup penduduk bumi. Karena Indonesia sangat mungkin untuk menjadi lumbung pangan dunia, sekaligus penghasil Oksigen dunia melalui kekayaan Biodiversity hutan kita. Dan, Indonesia sangat bisa menjadi surga Pariwisata Alam terbaik di dunia.
Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.