Pidato Ketua DPD RI Sarasehan Asosiasi Kepala Desa Gresik Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Gresik, 18 Juni 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kepala Desa Gresik, yang mengundang saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam Sarasehan AKD Gresik dengan tema; Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, yang diselenggarakan hari ini.
Tema di atas, memiliki dua pekerjan besar. Pekerjaan pertama adalah bagaimana melaksanakan Otonomi Desa, dan yang kedua, bagaimana dengan otonomi tersebut terwujud kemakmuran desa, atau kesejahteraan rakyat di desa.
Jadi semua tolok ukur keberhasilan pekerjaan tersebut ada pada dua hal tersebut di atas. Seberapa Otonomi Desa memberi manfaat dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampak dari Otonomi tersebut mampu membuat warga desa lebih sejahtera.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di Gresik adalah wajah Kabupaten Gresik.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa.
Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Dari data yang kami terima, Pemerintah Pusat berencana untuk terus menaikkan angka Dana Desa hingga Rp.400 Trilyun di tahun 2025.
Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan Stimulus Dana Desa tersebut?
Yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya.
Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi.
Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun.
Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up.
Karena desa memang harus mandiri. Seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui 5 program yang harus diberikan kepada desa.
Ke-5 program tersebut adalah; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Manajemen pemerintah desa. Ketiga; Perencanaan pembangunan desa. Keempat; Pengelolaan keuangan desa. Dan kelima; Penyusunan Peraturan Desa.
Lima program tersebut harus diakses oleh desa di Kementerian Dalam Negeri, karena hal itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Begitu juga dengan Kementerian Desa dan PDT. Juga memiliki 4 program prioritas yang harus diakses oleh setiap desa.
Ke-4 program prioritas tersebut adalah: Pertama; Memproduksi produk unggulan kawasan pedesaan atau Prukades. Kedua; Membuat embung desa. Ketiga; Mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Dan keempat; Membangun sarana olahraga desa. Ini wajib diakses oleh desa.
DPD RI secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan sudah efektif berlaku.
Karena bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.
Misalkan saja, ada satu proses produksi yang bisa dikelola BUMDes. Hal itu tentu lebih baik daripada dikelola individual. BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Desa.
BUMDes juga bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Karena selama ini petani dengan lahan kecil, hanya memiliki akses pasar ke para tengkulak.
Apalagi jika BUMDes mampu mengorganisir petani kecil dan menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke Bulog, pasti Tengkulak tidak mampu memainkan harga dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.
Dan apabila BUMDes menjadi besar, tentu BUMDes berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Dan pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud.
Inilah yang harus menjadi fokus kerja masa depan para Kepala Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Terkait dengan perwujudan kesejahteraan rakyat, atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa saya sedang menawarkan Peta Jalan untuk mencapai hal itu secara nasional, dengan cara kita kembali menerapkan Sistem Bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru.
Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya.
Negara juga menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada Batasan yang tegas, mana sektor public goods yang harus dikuasai negara, dan mana sektor commercial goods yang boleh dikuasai orang per orang.
Inilah konsep ekonomi kesejahteraan. Yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Dan kita sebagai bangsa telah mengubah konsep tersebut dengan konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari Kapitalisme.
Mengapa ini terjadi? Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini.
Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Mazhab Ekonomi Indonesia yang sebenarnya adalah mazhab ekonomi kesejahteraan, dan hal itu sudah tuntas dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita.
Bahkan menjadi cita-cita nasional, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan hakikat dari cita-cita lahirnya bangsa ini adalah untuk mewujudkan Sila Pamungkas dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, untuk melahirkan Konsensus Bersama, untuk kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total konstruksinya.
Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi 4 P. Yaitu Public, Privat, People, Partnership.
Konsep ekonomi keterlibatan antara; Negara, Swasta, dan Rakyat dalam sebuah kerja bersama.
Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau Sumber Daya Alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.
Keterlibatan Rakyat dalam konsep 4 P ini berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar pabrik. Karena konsep 4 P ini adalah ruang, sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan Sumber Daya Alam di daerahnya.
Inilah yang sedang saya perjuangan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja iklhas Bapak Ibu Para Kepala Desa dalam membangun Desa menjadi kekuatan ekonomi yang mensejahterakan warga mendapat ridlo dari Allah SWT.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.