Rabu, Februari 12, 2025

Pidato Ketua DPD RI Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ngawi Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Loading

Ngawi, 24 November 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Ngawi dan Para Kepala Desa Kabupaten Ngawi, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam pertemuan hari ini, yang mengusung tema; Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa terkait dengan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan kepada DPR RI, yang pada pokoknya kami di DPD RI mendungkung apsirasi yang disampaikan para kepala desa. Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.

Wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Ngawi.

Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.

Kabupaten Ngawi adalah sentra penghasil Beras nomor satu di Jawa Timur. Kemudian disusul Lamongan dan Bojonegoro, serta kabupaten lainnya. Bahkan menurut data Kementerian Pertanian, Ngawi menjadi penghasil Beras terbesar di Indonesia. Ini artinya, Ngawi adalah salah satu penjaga kedaulatan pangan Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya, orientasi pembangunan desa-desa di Kabupaten Ngawi terintegrasi untuk tetap memastikan Kabupaten ini sebagai Sentra penghasil Beras terbesar di Jawa Timur.

Terus terang saya sedih melihat data yang disajikan Kementerian ATR/BPN, bahwa setiap tahun, alih fungsi lahan sawah menjadi nonsawah, yang terjadi di Indonesia mencapai hampir sekitar 100 ribu hektare. Artinya, kalau dalam 10 tahun, sudah satu juta hektare. Ini tentu harus dicegah dan dicarikan solusinya.

Karena itu saya katakan pentingnya orientasi para pemangku kebijakan di desa untuk memastikan penggunaan dana desa mendukung keunggulan kompetitif dan komparatif Ngawi sebagai sentra penghasil beras.

Untuk memastikan integrasi pembangunan desa di Ngawi sebagai sentra padi, maka BUMDes harus menjadi solusi problem yang dihadapi petani. Orientasi BUMDes di Ngawi seharusnya menjadi solusi ketersediaan Sarana Produksi atau Saprodi Pertanian. Mulai dari benih padi, pupuk, penggilingan gabah, sampai menjadi pengepul hasil panen dari para petani dengan lahan kecil untuk memotong rantai tengkulak.

Karena kita juga memiliki persoalan tentang luasan lahan sawah yang dimiliki petani di Indonesia. Yang apabila dihitung rata-rata, sekitar 80 persen petani di Indonesia memiliki lahan kurang dari satu hektare.

Ini tentu menyulitkan bagi kita untuk mengejar swasembada. Apabila dibandingkan dengan petani di Thailand yang rata-rata memiliki lahan dua hektare. Belum lagi bila kita melihat apa yang dilakukan negara-negara lain, yang sudah menjalankan BioTeknologi Agrikultural dalam pertanian atau perkebunan mereka.

Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis BioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektar untuk tanaman kapas, kedelai, dan jagung. Sedangkan Brazil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektar. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektar. Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektar. Sedangkan China, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka menjadi bisa ditanami.

Ini karena ancaman krisis pangan dunia diperkirakan terjadi menjelang tahun 2040 hingga 2050 mendatang. Dimana pada saat itu, Indonesia juga mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif. Mencapai 70 persen populasi dari total penduduk di Indonesia. Bahkan Badan Pangan Dunia meramalkan akan terjadi peningkatan kebutuhan pangan sebanyak 60 persen di tahun tersebut dibanding sekarang. Agar penduduk dunia tidak mengalami kelaparan.

Jadi, pelajaran yang bisa kita ambil adalah orientasi pembangunan di sektor kedaulatan pangan sedang dilakukan oleh negara-negara di dunia ini. Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai Importir produk konsumsi.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Oleh karena itu, saya menawarkan satu peta jalan, yaitu menerapkan secara utuh kedaulatan negara dengan cara kita kembali kepada Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.

Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.

Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.

Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.

Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi.

Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu Kepala Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada UndangUndang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.

Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya.

Inilah yang sedang saya perjuangan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu Para Kepala Desa dalam membangun Desa menjadi kekuatan ekonomi yang mensejahterakan warga di desa mendapat ridlo dari Allah SWT.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.



Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalittti di acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Ngawi dengan tema "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat", di Pendopo Widya Graha Bupati Ngawi, Jumat (24/11/2023).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Ngawi

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait