Jumat, Juni 13, 2025

Pidato Ketua DPD RI Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ponorogo Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Loading

Ponorogo, 22 November 2023

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Ponorogo dan Para Kepala Desa Kabupaten Ponorogo, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam pertemuan hari ini, yang mengusung tema; Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa terkait dengan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan kepada DPR RI, yang pada pokoknya kami di DPD RI mendungkung apsirasi yang disampaikan para kepala desa. Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.

Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Ponorogo.

Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.

Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan Stimulus Dana Desa tersebut?

Yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya.

Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi.

Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun.

Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up.

Karena desa memang harus mandiri. Dan untuk itu, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa. Ketiga; Perencanaan pembangunan desa. Keempat; Pengelolaan keuangan desa. Dan kelima; Penyusunan Peraturan Desa.

Desa juga harus mengakses 4 program prioritas yang ada di Kementerian Desa dan PDT. Ke-4 program prioritas tersebut adalah: Pertama; Memproduksi produk unggulan kawasan pedesaan. Kedua; Membuat embung desa. Ketiga; Mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Dan keempat; Membangun sarana olahraga desa. Ini wajib diakses oleh desa.

DPD RI secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan sudah efektif berlaku.

Karena bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.

Misalkan saja, ada satu proses produksi yang bisa dikelola BUMDes. Hal itu tentu lebih baik, daripada dikelola oleh individual orang per orang. Karena BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Desa.

BUMDes juga bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Karena selama ini petani dengan lahan kecil, atau peternak kecil, hanya memiliki akses pasar ke para tengkulak.

Apalagi jika BUMDes bisa mengorganisir petani kecil dan menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke Bulog, pasti Tengkulak tidak mampu memainkan harga dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.

Dan apabila BUMDes menjadi besar, tentu BUMDes berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Dan pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud.

Inilah yang harus menjadi fokus kerja masa depan para Kepala Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Terkait dengan perwujudan kesejahteraan rakyat, atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa saya sedang menawarkan Peta Jalan untuk mencapai hal itu secara nasional, dengan cara kita kembali menerapkan Sistem Bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya.

Negara juga menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor public goods yang harus dikuasai negara, dan mana sektor commercial goods yang boleh dikuasai orang per orang.

Inilah konsep ekonomi kesejahteraan. Yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya.

Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Dan kita sebagai bangsa telah mengubah konsep tersebut dengan konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari Kapitalisme.

Mengapa ini terjadi? Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini.

Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi air dan menguras sumber daya alam Indonesia.

Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Mazhab Ekonomi Indonesia yang sebenarnya adalah mazhab ekonomi kesejahteraan, dan hal itu sudah tuntas dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita.

Bahkan menjadi cita-cita nasional, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan hakikat dari cita-cita lahirnya bangsa ini adalah untuk mewujudkan Sila Pamungkas dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, untuk melahirkan Konsensus Bersama, untuk kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.

Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan memastikan terjadi kerjasama antara Tiga sektor utama. Yaitu; Public, Privat, People, Partnership. Konsep ekonomi keterlibatan antara; Negara, Swasta, dan Rakyat dalam sebuah kerja bersama.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau Sumber Daya Alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Inilah yang sedang saya perjuangan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu Para Kepala Desa dalam membangun Desa menjadi kekuatan ekonomi yang mensejahterakan warga mendapat ridlo dari Allah SWT.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ponorogo bertajuk “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”, Rabu (22/11/2023), di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo, Jawa Timur.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepada Desa Kabupaten Ponorogo

Berita Foto Terkait

Pidato Terkait