Pidato Ketua DPD RI
Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Bangkalan
“Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”
Bangkalan, 26 Januari 2024
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Bapak Arief M Edie dan para kepala desa se-Kabupaten Bangkalan, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus menyerap aspirasi dalam pertemuan ini.
Saya mengikuti perkembangan pembangunan di segala bidang yang digalakkan pemerintah bersama masyarakat di Kabupaten Bangkalan yang telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Pemrintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa. Saya juga memberi apresiasi Visi Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang ingin mewujudkan masyarakat religius dan sejahtera berbasis potensi lokal.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya muliakan, Kunjungan saya ke Kabupaten Bangkalan juga dalam rangka memberi dukungan untuk menyukseskan “Bangkalan Estoh”, kalender even tahun 2024, sebagai ikhtiar Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke sini. Bukan hanya Karapan Sapi, tetapi ada juga Festival Seribu Satu Menu Bebek, Festival Tellasan Petto’, Bangkalan Carnival, dan festival budaya lainnya, terutama Even unggulan “Malam Terak Bulan” yang bertujuan memperkenalkan kecantikan alam, budaya, dan sejarah Kabupaten Bangkalan.
Karena itu, Bangkalan, sebagai pintu gerbang Pulau Madura harus fokus kepada pengembangan wisata berbasis budaya serta kuliner. Dengan tetap mempertahankan destinasi wisata yang sudah ada, seperti bukit-bukit kapur yang ada. Sehingga wisatawan yang ke Pulau Madura tidak hanya tertarik dengan pulau Gili Iyang dan pantai-pantai di Sumenep.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya muliakan, Perlu saya sampaikan terkait dengan Perubahan UndangUndang Desa, DPD RI melalui rapat tripartit yang dilaksanakan antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, kami di DPD RI sudah memberikan Pandangan dan Pendapat melalui Alat Kelengkapan Komite I, dimana DPD RI melihat bahwa selama hampir sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan, sehubungan dengan hal tersebut maka DPD RI memandang perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun poin-poin krusial yang menjadi fokus DPD RI di antaranya adalah; Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa; Kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun; Ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa; dan keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Namun perlu dipahami oleh kita bersama, bahwa penentu akhir pembentukan Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Posisi DPD RI sebagaimana tercantum dalam UU MD3 hanya sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan di tingkat pertama. Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Saya berharap, desa-desa di Bangkalan semakin mandiri. Dari catatan saya, desa berstatus mandiri di Kabupaten Bangkalan terus bertambah. Dari 273 desa, enam desa berstatus mandiri di tahun 2023. Sementara tahun 2024 jumlahnya diharapkan menjadi 11 desa.
Untuk itu, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa. Ketiga; Perencanaan pembangunan desa. Keempat; Pengelolaan keuangan desa. Dan kelima; Penyusunan Peraturan Desa.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi.
Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, wajar jika Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Untuk itu orientasi dari pemangku kebijakan di desa sangat penting. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya. Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi.
Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun.
Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tetapi harus Bottom Up.
DPD RI secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan sudah efektif berlaku. Karena bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.
BUMDes juga bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Karena selama ini petani dengan lahan kecil, atau peternak kecil, hanya memiliki akses pasar melalui para tengkulak.
Apalagi jika BUMDes bisa mengorganisir petani kecil dan menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke Pasar, pasti Tengkulak tidak mampu memainkan harga dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.
Dan apabila BUMDes menjadi besar, tentu BUMDes berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Dan pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud. Inilah yang harus menjadi fokus kerja masa depan para Kepala Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa.
Tetapi Desa yang membentuk BUMdes untuk mengelola potensi desa harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sekecil apapun potensi desa itu. Jika dikelola baik, bisa menjadi pemicu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Kesuksesan BUMDes yang bisa memberi kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah juga bisa mempercepat program penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bangkalan. Karena penurunan kemiskinan bisa lebih cepat bila terjadi peningkatan kemampuan fiskal daerah, baik di tingkat Kabupaten maupun Desa.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Oleh karena itu, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, saya menawarkan satu peta jalan dengan memperbaiki konstitusi kita. Sehingga Indonesia akan mampu memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita. Terutama kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.
Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.
Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.
Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi, terutama di luar Jawa.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu yang mengabdi di Pemerintahan Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.
Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di desanya.
Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridho dari Allah SWT
Bagi Bapak Ibu yang ingin menyampaikan aspirasi, saya harap bisa disampaikan secara tertulis, nanti bisa melalui staf sekretariat yang hadir bersama saya, atau bisa melalui Kantor Perwakilan DPD RI di Surabaya, atau langsung dikirimkan kepada saya di Senayan Jakarta. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwomith Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.