Pidato Ketua DPD RI Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Banyuwangi, 12 Desember 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Banyuwangi dan Para Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus serap aspirasi dalam pertemuan hari ini.
Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada Kabupaten dan Desa-Desa di Banyuwangi, atas prestasi yang sudah diraih, baik di tingkat regional, nasional, bahkan internasional. Apalagi prestasi yang diraih, semuanya bermuara kepada pembangunan dan pengelolaan pemerintahan yang baik. Ini tentu hanya bisa dicapai melalui kekompakan, antara Bupati dan para Kepala Desa.
Dan saya percaya, Banyuwangi di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk dan Bapak Ibu Kepala Desa yang telah terbukti menjadi langganan peraih prestasi, akan mampu menjadikan Banyuwangi sebagai salah satu Kabupaten andalan di Provinsi Jawa Timur. Apalagi Kabupaten ini telah terbukti sebagai peraih peringkat pertama Kabupaten dengan kinerja pemerintahan terbaik. Mari kita berikan aplaus tepuk tangan untuk Banyuwangi.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa terkait dengan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan kepada DPR RI. Pandangan akhir DPD RI yang dihasilkan melalui Komite I itu terdiri dari; Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa, kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa, dan keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Karena DPD RI memang sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan fase pertama. Selanjutnya, keputusan akhir ada di DPR dan Pemerintah.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Banyuwangi.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, wajar jika Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi yang cukup lengkap. Mulai dari pariwisata, perkebunan, pertanian, industri kemasan dan UMKM serta perikanan, terutama udang. Bahkan Banyuwangi juga disebut sentra budidaya udang terbesar di Jawa Timur. Ini artinya, Banyuwangi adalah salah satu penjaga kedaulatan pangan Indonesia, khususnya di sektor perikanan. Sehingga, sudah seharusnya, orientasi pembangunan desa-desa di Kabupaten Banyuwangi terintegrasi untuk tetap memastikan Kabupaten ini tetap menjadi sentra penghasil udang terbesar di Jawa Timur.
Karena itu saya katakan pentingnya orientasi para pemangku kebijakan di desa untuk memastikan penggunaan dana desa mendukung keunggulan kompetitif dan komparatif di masing-masing desa, namun dengan tetap terintegrasi di dalam posisi dan orientasi pembangunan Kabupaten Banyuwangi.
Membangun desa sebagai kekuatan ekonomi dan sebagai sentra penjaga kedaulatan pangan adalah orientasi yang sangat penting bagi masa depan suatu negara. Hal ini karena adanya ancaman krisis pangan dunia, yang diperkirakan terjadi menjelang tahun 2040 hingga 2050 mendatang.
Dimana pada saat itu, Indonesia juga mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif, yang mencapai 70 persen populasi dari total penduduk di Indonesia. Bahkan Badan Pangan Dunia meramalkan akan terjadi peningkatan kebutuhan pangan sebanyak 60 persen di tahun tersebut dibanding sekarang. Agar penduduk dunia tidak mengalami kelaparan.
Itulah mengapa, negara-negara di dunia sedang menyiapkan diri untuk memperkuat kedaulatan pangan mereka. Bahkan mereka sudah menggunakan pendekatan BioTeknologi dan intensifikasi lahan, untuk menghasilkan pasokan pangan yang mencukupi.
Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis BioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektar untuk tanaman kapas, kedelai, dan jagung. Sedangkan Brazil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektar. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektar. Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektar. Sedangkan China, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka yang gersang untuk bisa ditanami.
Jadi, pelajaran yang bisa kita ambil adalah orientasi pembangunan di sektor kedaulatan pangan sedang dilakukan oleh negara-negara di dunia ini. Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai Importir produk konsumsi.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Oleh karena itu, saya menawarkan satu peta jalan, untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.
Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.
Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.
Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi, terutama di luar Jawa.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu Kepala Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.
Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya.
Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridlo dari Allah SWT.
Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang ingin menyampaikan aspirasi, monggo disampaikan, akan dicatat oleh tim sekretariat DPD RI yang hadir bersama saya. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto Terkait
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Apresiasi Kekompakan Bupati dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi Pada Acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi