Pidato Ketua DPD RI
Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lumajang
“Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”
Lumajang, 10 Januari 2024
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Lumajang dan Para Kepala Desa Kabupaten Lumajang, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus untuk menyerap aspirasi dalam pertemuan hari ini.
Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada Kabupaten dan Desa-Desa di Lumajang, atas prestasi yang sudah diraih, baik di tingkat regional maupun nasional seperti keberhasilan melahirkan desa-desa mandiri dalam kaitannya meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM), yang memperoleh dua penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023, di antaranya peringkat 1 Penghargaan Kabupaten Wilayah Barat Tipe Kecil Kategori Penerapan Pemanfaatan Data dan Sistem Informasi, dan Peringkat 3 atas Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian. Pencapaian-pencapaian tersebut dapat dicapai berkat tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga memacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis meritokrasi sistem.
Hal-hal tersebut tentu hanya bisa terwujud melalui kekompakan, antara Bupati, Kepala Desa dan jajaran. Mari kita berikan tepuk tangan atas pencapaian yang baik bagi Kabupaten Lumajang.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Perlu saya sampaikan bahwa DPD RI memiliki concern terhadap kemajuan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia, melalui rapat Tripartit yang dilaksanakan antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, DPD RI sudah memberikan Pandangan dan Pendapat melalui Alat Kelengkapan Komite I dimana DPD RI melihat bahwa selama hampir sepuluh tahun pelaksanaan UU Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan, sehubungan dengan hal tersebut maka DPD RI memandang perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, adapun poin-poin krusial yang menjadi fokus DPD RI di antaranya dukungan penambahan besaran Dana Desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa, dan otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Dengan visi dan misi yang sudah sejalan antara DPR dan DPD di atas, diharapkan terjalin langkah yang sinegis, kolaboratif hingga dihasilkan RUU Revisi tersebut.
Namun perlu dipahami oleh kita bersama, bahwa pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI sebagai penentu di tingkat akhir, bukan di DPD RI. Posisi DPD RI sebagaimana tercantum dalam UU MD3 hanya sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan di tingkat pertama.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Lumajang.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, wajar jika Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Kabupaten Lumajang memiliki potensi yang cukup lengkap. Mulai dari pariwisata, perkebunan, pertanian, dan UMKM. Beberapa potensi pariwisata juga dimiliki Kabupaten Lumajang, seperti Gunung Semeru, Pantai Watu Gedek, Air terjun Tumpak Sewu, Ranu Pane, Kebun Buah dan Kebun Kopi.
Kabupaten Lumajang sendiri telah dikenal dengan sebutan kabupaten 1.000 ranu, sehingga perlu rekonsepsi wisata yang dapat diunggulkan. Hal ini seiring dengan pembangunan pariwisata menjadi salah satu isu strategis dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya berdasarkan potensi yang dimiliki Kabupaten Lumajang, maka arah pengembangan pariwisata Lumajang seyogyanya mengedepankan sinergitas dan sinkronisasi, dengan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan Pemerintah Kabupaten, dalam pengelolaan obyek wisata dan penyusunan rencana induk kepariwisataan nasional.
Posisi strategis pengembangan wisata di Kabupaten Lumajang cukup potensial dalam menangkap peluang dan merespon tantangan dinamika pengembangan wisata melalui strategi penguatan kapasitas dan kelembagaan di masyarakat, pembangunan infrastruktur dan memperkuat jejaring kerjasama dan investasi daerah oleh karena itu saya tekankan pentingnya orientasi para pemangku kebijakan di desa untuk memastikan penggunaan dana desa digunakan mendukung keunggulan kompetitif dan komparatif di masing-masing desa, namun dengan tetap terintegrasi di dalam posisi dan orientasi pembangunan Kabupaten Lumajang.
Saya juga turut memberikan apresiasi atas 8 prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang tahun 2024 yang digagas oleh Bupati Lumajang dan jajarannya, di antaranya pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata, penguatan konektivitas wilayah untuk menjamin pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar, peningkatan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan kondusifitas wilayah serta kualitas pelayanan publik berbasis IT, semoga misi tersebut dapat tercapai dan terealisasi dengan baik.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Dalam rangka memperkuat kedaulatan bangsa dan negara Indonesia, baik kedaulatan di sektor pariwisata, sektor pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, saya menawarkan satu peta jalan dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.
Sebagaimana kita ketahui bersama Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal, sehingga sistem ekonomi negara dikendalikan oleh sistem ekonomi pasar global, dimana negara tidak lagi berdaulat penuh atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Usaha Pertambangan.
Bila kita tinjau kembali konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya bukan seperti itu, negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang, tetapi konsep ini sudah kita hapus karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya mendorong semua elemen bangsa, termasuk Bapak Ibu Kepala Desa di Lumajang untuk turut mendukungKonsensus Bersama untuk kembali kepada sistem bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan teknik adendum, sehingga bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya, sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Misi inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada Indonesia agar kembali berdaulat, adil dan makmur sehingga keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridlo dari Allah SWT.
Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang ingin menyampaikan aspirasi, monggo disampaikan secara tertulis, nanti bisa dikoordinasikan melalui jajaran di Pemkab Lumajang dengan Perwakilan DPD RI di Jawa Timur. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih. Wabillahi Taufiq wal Hidayah Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto Terkait
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Berikan Arahan Dalam Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Bersama Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lumajang