Jumat, April 25, 2025

Pidato Ketua DPD RI Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pamekasan “Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Loading

Pamekasan, 27 Januari 2024

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.
 

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Pamekasan Bapak Masrukin dan para Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus menyerap aspirasi dalam pertemuan ini.

Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan rasa bangga bahwa di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pamekasan meraih penghargaan sebagai kabupaten terinovatif di Indonesia dalam ajang Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam ajang itu, Kabupaten Pamekasan termasuk 10 besar kabupaten terinovatif di Indonesia.

Di level nasional, Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga meraih banyak penghargaan. Mulai dari Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Informasi Award, juga penghargaan dari Kementerian Agama atas partisipasi dan kontribusi Kabupaten Pamekasan terhadap pengembangan pendidikan agama Islam, dan masih banyak yang lainnya. Kita beri tepuk tangan untuk Pamekasan.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Perlu saya sampaikan terkait dengan Perubahan Undang-Undang Desa, DPD RI melalui rapat tripartit yang dilaksanakan antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, kami di DPD RI sudah memberikan Pandangan dan Pendapat melalui Alat Kelengkapan Komite I, dimana DPD RI melihat bahwa selama hampir sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan, sehubungan dengan hal tersebut maka DPD RI memandang perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Adapun poin-poin krusial yang menjadi fokus DPD RI di antaranya adalah; Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa; Kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun; Ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa; dan keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa. 

Adapun poin-poin krusial yang menjadi fokus DPD RI di antaranya adalah; Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa; Kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun; Ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa; dan keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.

Namun perlu dipahami oleh kita bersama, bahwa penentu akhir pembentukan Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Posisi DPD RI sebagaimana tercantum dalam UU MD3 hanya sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan di tingkat pertama.

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Indonesia punya pekerjaan besar yang berkaitan dengan daerahdaerah penghasil garam. Termasuk Pamekasan sebagai bagian dari Pulau Madura, yang memang memiliki keunggulan Komparatif sebagai pulau penghasil garam.

Pekerjaan besar Indonesia adalah bagaimana menghentikan Impor garam, dengan cara menaikkan Kadar Natrium Clorida atau NaCL garam rakyat atau garam krosok, sehingga dapat memenuhi standar kebutuhan garam konsumsi dan garam Industri.

Garam rakyat atau garam krosok memang memiliki kadar NaCL yang masih di bawah standar kebutuhan garam konsumsi dan garam Industri. Garam krosok kita memiliki kadar NaCL rata-rata di kisaran 80 hingga 90 persen. Padahal Standar Nasional Indonesia untuk garam konsumsi minimal di kisaran 94,7 persen. Sedangkan garam Industri harus di kisaran 98 hingga 99 persen kadar NaCL-nya. 

Pendekatan untuk meningkatkan kadar NaCL garam krosok tentu harus dilakukan pemerintah melalui pendekatan teknologi, dengan
melibatkan secara aktif BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dan ada beberapa skema yang bisa dilakukan.

Pertama, melalui pendirian pabrik garam industri dengan teknologi Washing Plant. Pabrik tersebut harus terintegrasi dan berdiri di sentra atau lahan garam rakyat. Sehingga semua garam krosok produksi petambak garam bisa langsung diolah. Di sini peran BRIN harus masuk melalui teknologi wahing plant yang mampu meningkatkan kadar NaCL garam krosok menjadi garam konsumsi dan garam Industri.

Setiap unit pabrik garam industri terintegrasi, dalam perhitungan membutuhkan Investasi sekitar Rp 40 miliar, dengan kapasitas produksi mencapai 40 ribu ton per tahun. Artinya, dengan membangun sekitar 15 unit pabrik di sentra produksi garam, maka akan dihasilkan sekitar 600 ribu ton garam rakyat yang sudah naik kelas menjadi garam konsumsi dan industri. Angka tersebut mampu mengurangi kebutuhan impor untuk industri aneka pangan.

Di sini seharusnya pemerintah hadir secara aktif. Mulai dari pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, hingga Desa. Semua bersinergi untuk
memaksimalkan keunggulan Komparatif menjadi keunggulan Kompetitif. Apalagi jika Pabrik pengolahan garam tersebut bisa didirikan atas Kerjasama BUMD dan BUMDes. Sinergi yang luar biasa, untuk memberikan keuntungan kepada daerah sendiri. 

Kedua, dengan teknologi pemanfaatan Limbah larutan garam jenuh dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang masih beroperasi hingga saat ini. Selama ini Limbah tersebut hanya dibuang ke laut. Dengan teknologi, limbah tersebut bisa diolah menjadi garam dengan kadar NaCL tinggi untuk kebutuhan industri non-pangan, seperti petrokimia, pabrik kaca dan kertas.

Teknologi ini memang lebih mahal investasinya. Tetapi sudah mulai dicoba untuk keperluan riset di salah satu PLTU di Banten dengan kapasitas produksi 100 ribu ton garam industri per tahun. Banten dipilih karena industri yang menyerap garam industri juga berada provinsi tersebut. 

Ini penting saya sampaikan, karena negara-negara di dunia sedang menyiapkan diri untuk memperkuat kedaulatan pangan mereka. Bahkan mereka sudah menggunakan pendekatan BioTeknologi dan intensifikasi lahan, untuk menghasilkan pasokan pangan yang mencukupi.

Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis BioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektar untuk tanaman kapas,
kedelai, dan jagung. Sedangkan Brazil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektar. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektar. Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektar. Sedangkan China, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka yang gersang untuk bisa ditanami.

Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai Importir produk konsumsi, termasuk Importir garam. 

Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan,
Oleh karena itu, saya menawarkan satu peta jalan, untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.

Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.

Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.

Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang. 

Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia. 

Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi, terutama di luar Jawa.

Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu yang mengabdi di Pemerintahan Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya.

Sehingga kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di desanya. 

Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridho dari Allah SWT.

Bagi Bapak Ibu yang ingin menyampaikan aspirasi, saya harap bisa disampaikan secara tertulis, nanti bisa melalui staf sekretariat yang hadir bersama saya, atau bisa melalui Kantor Perwakilan DPD RI di Surabaya, atau langsung dikirimkan kepada saya di Senayan Jakarta. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwomith Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Foto Terkait

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Sampaikan Keynote Speech Pada Pertemuan Terbatas Dengan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Sampaikan Keynote Speech Pada Pertemuan Terbatas Dengan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait