Pidato Ketua DPD RI
Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Situbondo
Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Situbondo, 12 Januari 2024
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Situbondo dan Para Kepala Desa Kabupaten Situbondo, yang memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran sekaligus untuk menyerap aspirasi dalam pertemuan hari ini.
Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi kepada Kabupaten dan Desa-Desa di Situbondo, atas prestasi yang sudah diraih, baik di tingkat regional maupun nasional. Termasuk capaian 16 Desa di Situbondo, yang telah mendapat predikat Desa Mandiri dari Kementerian Desa pada tahun 2022 yang lalu. Predikat tersebut dicapai berkat pengelolaan pemerintahan yang baik. Ini tentu hanya bisa terwujud melalui kekompakan, antara Bupati dan para Kepala Desa. Mari kita berikan aplaus tepuk tangan untuk Situbondo. Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Perlu saya sampaikan bahwa DPD RI memiliki concern terhadap kemajuan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia, melalui rapat tripartit yang dilaksanakan antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, DPD RI sudah memberikan Pandangan dan Pendapat melalui Alat Kelengkapan Komite I, dimana DPD RI melihat bahwa selama hampir sepuluh tahun pelaksanaan UU Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan, sehubungan dengan hal tersebut maka DPD RI memandang perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, adapun poin-poin krusial yang menjadi fokus DPD RI diantaranya dukungan penambahan besaran Dana Desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa, dan otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.
Dengan visi dan misi yang sudah sejalan antara DPR dan DPD di atas, diharapkan terjalin langkah yang sinegis, kolaboratif hingga dihasilkan RUU Revisi tersebut.
Namun perlu dipahami oleh kita bersama, bahwa pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI sebagai penentu di tingkat akhir, bukan di DPD RI. Posisi DPD RI sebagaimana tercantum dalam UU MD3 hanya sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan di tingkat pertama.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Situbondo.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, wajar jika Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Kabupaten Situbondo memiliki potensi yang cukup lengkap. Mulai dari pariwisata, perkebunan, pertanian, industri kemasan dan UMKM serta perikanan, baik ikan laut maupun budidaya udang. Dengan dukungan 1.200 hektare tambak budidaya dan 15 ribu lebih penduduk yang berpofesi sebagai nelayan, sudah seharusnya Situbondo memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di sektor sumber daya maritim.
Sementara di sektor perkebunan dan sub tanaman pangan, Situbondo juga memiliki potensi yang bisa ditingkatkan di sektor perkebunan tebu, dengan daya dukung serta sekitar 8.000 hektare lahan tebu. Apalagi secara geografis, Situbondo sangat tepat menjadi sentra perkebunan tebu. Itulah mengapa sebelum Indonesia merdeka, Belanda mendirikan 6 pabrik gula di Situbondo.
Tetapi persoalan saat ini adalah kualitas dan kuantitas tebu rakyat di Indonesia yang terus menurun. Ini tentu dipengaruhi banyak faktor. Selain alih fungsi lahan yang terus terjadi, mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan, juga beberapa faktor lainnya yang bermuara kepada penurunan kualitas hasil pertanian dan perkebunan.
Perlu saya sampaikan di sini, dari sebuah studi diketahui, bahwa pada jaman Belanda, di sekitar tahun 1930-an, lahan tebu dengan luas 200 ribu hektare bisa menghasilkan gula 3 juta ton. Tetapi sekarang, dengan lahan yang lebih luas, dengan hitungan 500 ribu hektare justru hanya menghasilkan gula 2,2 juta ton. Ini tentu persoalan serius dengan banyak aspek yang harus dilihat.
Karena itu saya tekankan pentingnya orientasi para pemangku kebijakan di desa untuk memastikan penggunaan dana desa mendukung keunggulan kompetitif dan komparatif masing-masing desa, namun dengan tetap terintegrasi di dalam posisi dan orientasi pembangunan Kabupaten Situbondo serta Provinsi Jawa Timur.
Membangun desa sebagai kekuatan ekonomi dan sebagai sentra penjaga kedaulatan pangan adalah orientasi yang sangat penting bagi masa depan suatu negara. Hal ini karena adanya ancaman krisis pangan dunia, yang diperkirakan terjadi menjelang tahun 2040 hingga 2050 mendatang.
Dimana pada saat itu, Indonesia juga mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif, yang mencapai 70 persen populasi dari total penduduk di Indonesia. Bahkan Badan Pangan Dunia meramalkan akan terjadi peningkatan kebutuhan pangan sebanyak 60 persen di tahun tersebut dibanding sekarang. Agar penduduk dunia tidak mengalami kelaparan.
Itulah mengapa, negara-negara di dunia sedang menyiapkan diri untuk memperkuat kedaulatan pangan mereka. Bahkan mereka sudah menggunakan pendekatan BioTeknologi dan intensifikasi lahan, untuk menghasilkan pasokan pangan yang mencukupi.
Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis BioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektar untuk tanaman kapas, kedelai, dan jagung. Sedangkan Brazil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektar. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektar. Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektar. Sedangkan China, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka yang gersang untuk bisa ditanami.
Jadi, pelajaran yang bisa kita ambil adalah orientasi pembangunan di sektor kedaulatan pangan sedang dilakukan oleh negara-negara di dunia ini. Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai Importir produk konsumsi.
Oleh karena itu, saya menawarkan satu peta jalan, untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Yaitu dengan cara menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.
Karena perlu Bapak Ibu ketahui, bahwa Perubahan atau Amandemen Konstitusi yang terjadi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Karena sejak saat itu, Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.
Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi berdaulat penuh atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin Pertambangan.
Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabangcabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk Bapak Ibu Kepala Desa, untuk melahirkan Konsensus Bersama, agar kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada UndangUndang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Sehingga tidak mengganti total sistem bernegaranya.
Sehingga pada akhirnya kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan pemerataan. Karena rakyat, terutama mereka yang berada di desa-desa, harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya.
Inilah yang sedang saya perjuangkan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini.Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu dalam membangun Desa mendapat ridlo dari Allah SWT.
Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang ingin menyampaikan aspirasi, saya harap bisa disampaikan secara tertulis, nanti bisa dikoordinaskan melalui Pemkab Bondowoso dengan Kantor Perwakilan DPD RI di Jawa Timur. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa. Sekian dan terima kasih.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto Terkait
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir Dalam Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Bersama Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Situbondo