Pidato Ketua DPD RI
Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Kepada Desa Kabupaten Sidoarjo
Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Selasa, 8 Agustus 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Ibu, para Kepala Desa se Kabupaten Sidoarjo, yang bersedia hadir dan memberi kesempatan kepada saya untuk ikut menyumbangkan pikiran dan pendapat dalam pertemuan hari ini.
Karena salah satu peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memastikan daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Sebab, bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari semua provinsi di Indonesia.
Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten kota di Provinsi tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu Desa. Sehingga wajah seluruh desa yang ada di sini, adalah wajah dari Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, saya berulang kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.
Perlu saya sampaikan di sini, pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 yang lalu, saya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. Dalam pertemuan itu, saya sampaikan secara langsung dan tertulis, rekomendasi dari Komite I DPD RI tentang aspirasi para Kepala Desa terhadap perubahan Undang-Undang Desa, yang pada prinsipnya DPD RI mendukung aspirasi para kepala desa se-Indonesia.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Karena perubahan global, memaksa negara-negara untuk melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, ketahanan kesehatan dan ketahanan sosial yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.
Oleh karena itu, Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor tersebut. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui Pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan Desa yang tepat sasaran.
Untuk mewujudkan hal itu, yang paling utama dan yang paling penting adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya.
Harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Sekaligus membangun hubungan sinergi dengan desa tetangga yang memiliki potensi yang sama.
Potensi desa harus dipilih dan ditentukan sendiri. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur, menteri atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu sendiri. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up. Dan hal ini harus terus diperjuangkan.
Karena desa memang harus mandiri. Dan untuk itu, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa. Ketiga; Perencanaan pembangunan desa. Keempat; Pengelolaan keuangan desa. Dan kelima; Penyusunan Peraturan Desa.
Khusus terkait Pengelolaan Keuangan Desa, ini penting untuk menjadi perhatian. Karena dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari catatan ICW, di tahun 2022, terdapat 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para kepala desa.
Dengan rata-rata perkara berkaitan dengan; Mark Up Rencana Anggaran Biaya. Mark Up Honor Perangkat Desa. Pemotongan Dana Desa. Perjalanan Dinas Fiktif dan Pengadaan Barang dan Jasa yang Tidak Sesuai Aturan.
Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Apalagi dalam APBN tahun 2023 ini, Dana Desa yang dianggarkan untuk 74.954 Desa di Indonesia, mencapai angka Rp. 70 triliun.
Tetapi Jawa Timur juga patut berbangga, karena program percontohan desa anti korupsi yang dibentuk KPK, sudah dimulai dilaksanakan di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Dan program ini akan diteruskan ke desa-desa lainnya. Semoga nanti desa-desa di Kabupaten Sidoarjo menyusul menjadi desa percontohan dalam program tersebut.
Bapak Ibu Para Kepala Desa yang saya banggakan, Terkait dengan perwujudan kesejahteraan rakyat, atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa saya sedang menawarkan Peta Jalan untuk mencapai hal itu secara nasional, dengan cara kita kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Sebuah rumusan sistem bernegara yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya.
Dalam rumusan tersebut, Negara juga menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor public goods yang harus dikuasai negara, dan mana sektor commercial goods yang boleh dikuasai orang per orang.
Inilah konsep ekonomi kesejahteraan. Yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 berikut penjelasannya.
Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan memastikan terjadi kerjasama antara Tiga sektor utama. Yaitu; Public, Privat, People, Partnership. Konsep ekonomi yang melibatkan; Negara, Swasta, dan Rakyat dalam sebuah kerja bersama.
Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau Sumber Daya Alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis. Terutama sumber daya alam.
Inilah yang sedang saya perjuangan dan tawarkan kepada bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur. Dan pembangunan dapat berjalan dengan melibatkan semua komponen bangsa. Sehingga tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Tetapi konsep ini sudah kita hapus. Dan kita sebagai bangsa telah mengubah konsep tersebut dengan konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari Kapitalisme.
Mengapa ini terjadi? Karena sejak perubahan Konstitusi di tahun 2002 itu, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini.
Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi air dan menguras sumber daya alam Indonesia.
Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah ketidakadilan dan kemiskinan di negara ini semakin sulit diselesaikan.
Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, untuk melahirkan Konsensus Bersama, untuk kita kembali kepada Sistem Bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total konstruksinya.
Karena itu, pada tanggal 14 Juli 2023 yang lalu, DPD RI secara kelembagaan melalui Sidang Paripurna, telah memutuskan untuk menawarkan proposal kenegaraan kepada seluruh stakeholder bangsa, termasuk kepada Presiden, agar Indonesia kembali menjalankan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang kemudian kita perkuat dan sempurnakan kelemahannya.
Saya berharap, para Kepala Desa, yang merupakan stakeholder utama dari Republik ini, juga memberikan dukungan terhadap hal tersebut. Sehingga Konsensus Nasional bisa segera kita wujudkan, untuk Indonesia yang lebih adil, makmur dan berdaulat.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas Bapak Ibu para Kepala Desa dalam membangun Desa menjadi kekuatan ekonomi yang mensejahterakan warga mendapat ridlo dari Allah SWT.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.