Pidato Ketua DPD RI
Wawasan Kebangsaan
Calon Anggota Legislatif
Kader Pemuda Pancasila
Malang Raya
Malang, 31 Juli 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua.
M e r d e k a ……!!!
P a n c a s i l a …… 3 x !!!
Yang saya hormati dan banggakan; Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh kader Pemuda Pancasila Malang Raya, khususnya yang sekarang sudah terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif, yang mengundang saya untuk memberikan bekal wawasan kebangsaan sebagai pemahaman yang utuh, jika nantinya Anda terpilih sebagai Anggota Legislatif, baik di tingkat daerah, maupun di pusat.
Saudara-saudara para kader Pemuda Pancasila yang saya banggakan, Kader Pemuda Pancasila memang harus ada dimana-mana. Tetapi tetap tidak kemana-mana. Artinya, khittah perjuangan Pemuda Pancasila adalah setia kepada Pancasila. Dan konsisten memperjuangkan Pancasila, dimanapun Anda berada.
Ini penting saya sampaikan di sini. Sebab, Anda berangkat sebagai Calon Anggota Legislatif, apakah itu di DPR RI atau DPRD, harus berangkat dari Partai Politik. Artinya Anda menggunakan jaket Partai Politik. Meskipun kaos Anda bergambar Pemuda Pancasila.
Berbeda dengan calon anggota DPD RI. Kalau DPD RI benar-benar People Representative. Karena mereka tidak diberangkatkan oleh Partai Politik, alias perseorangan atau independen.
Sementara mereka yang berangkat dari partai politik di jalur DPR maupun DPRD, harus menyadari bahwa Partai Politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘kelompok’. Dimana Partai Politik dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan politik kelompoknya.
Karena urutan kalimat di dalam Pasal tersebut menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas. Sebelum kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu, hakikat dari partai politik dalam tata negara disebut sebagai Political Group Representative. Sehingga sebenarnya tidak bisa disebut sebagai Wakil Rakyat. Tetapi yang lebih tepat adalah Wakil Partai.
Mengapa tidak tepat disebut Wakil Rakyat, karena memang sejatinya Anggota DPR atau DPRD itu terikat dengan platform perjuangan partainya masing-masing.
Apalagi di dalam Undang-Undang Parpol dan Undang-Undang MD3 serta Peraturan dan Tata Tertib DPR, telah diatur sedemikian rupa regulasinya untuk memastikan kekompakan suara fraksi dari masing-masing partai politik.
Karena itu di Indonesia terdapat aturan Ketua Umum dapat melakukan re-call terhadap anggota dewan. Termasuk adanya arahan Ketua Umum kepada para anggota dewan. Sehingga tidak salah apa yang dikatakan anggota DPR RI Saudara Bambang Pacul, bahwa sikap dan keputusan mereka yang di Senayan itu tergantung perintah Ketua Umum.
Padahal kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR RI sangat besar. Sangat berbeda dengan kewenangan anggota DPD RI.
DPR RI di dalam Konstitusi adalah pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. Selain kekuasaan atas Anggaran Pemerintah dan hak lainnya.
Artinya, melalui Undang-Undang, DPR RI dapat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia untuk taat terhadap keputusan Undang-Undang yang mereka bentuk. Sementara di satu sisi, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum Partai.
Sehingga, dengan kata lain, pembentukan Undang-Undang di Indonesia, saat ini sejatinya kita serahkan hanya kepada 9 orang Ketua Umum Partai yang memiliki Anggota di Senayan.
Bahkan untuk mencari pemimpin nasional, Presiden dan Wakil Presiden, bangsa ini juga menyerahkan kepada 9 orang Ketua Umum Partai. Setelah mereka bersepakat, barulah diserahkan kepada rakyat untuk memilih pilihan mereka.
Sistem bernegara yang amburadul ini terjadi setelah Indonesia melakukan perubahan Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Amandemen 4 tahap itu telah menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi bangsa Indonesia. Karena isi dari Undang-Undang Dasar hasil perubahan di era Reformasi itu justru menjabarkan ideologi lain, yaitu Individualisme dan Liberalisme. Sehingga mazhab perekonomian Indonesia menjadi semakin liberal dan kapitalistik.
Inilah tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah Anda nanti duduk di lembaga legislatif. Terutama bagi mereka yang duduk di DPR RI. Apakah Anda mampu memberi warna, atau larut dalam warna baru di sana?
Apakah Anda akan tetap setia memperjuangkan Pancasila atau mengikuti zona nyaman di ruangan anggota DPR RI?
Jika Anda larut dan mengikuti zona nyaman, artinya Anda membiarkan dan tutup mata, meskipun Pancasila sudah tidak lagi menjadi Norma Hukum Tertinggi di dalam Konstitusi kita saat ini.
Tetapi jika Anda punya komitmen yang kuat terhadap doktrin Pemuda Pancasila, maka sebisa mungkin berdirilah di barisan para pejuang pelurus bangsa.
Saudara-saudara para kader Pemuda Pancasila yang saya banggakan, Gagasan untuk mengembalikan negara ini kepada Sistem Bernegara Rumusan Para Pendiri Bangsa harus kita gaungkan untuk menjadi kesadaran kolektif bangsa.
Seperti juga telah disuarakan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan elemen-elemen bangsa yang lain. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, Para Jenderal Purnawirawan TNI/Polri, Akademisi dan Pemerhati Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Keagamaan serta sejumlah Organisasi Masyarakat lainnya.
Karena memang tidak ada pilihan. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh Kecelakaan Perubahan Konstitusi di era Reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.
Sebuah Sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Sehingga hakikat Kedaulatan Rakyat dan Sila ke-empat serta Sila ke-tiga dari Pancasila benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita.
Sehingga bangsa ini akan semakin kuat. Karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan Arah Perjalanan Bangsa. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat terbangun dengan sendirinya, untuk secara bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia. Tidak mengadopsi Sistem Liberalisme dan juga tidak mengadopsi Sistem Komunisme.
Sistem terbaik rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi sudah kita kubur dan buang, melalui Amandemen yang kita lakukan di tahun 1999 hingga 2002 silam.
Karena itu kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi. Bahwa Sistem Demokrasi Pancasila yang sudah kita tinggalkan mutlak dan wajib kita kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan.
Caranya adalah dengan mendorong lahirnya Konsensus Nasional melalui kesadaran kolektif bangsa, bahwa kita harus kembali menerapkan Sistem Bernegara dan Sistem Ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa. Sistem yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 berikut Penjelasannya.
Tentu, Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 tersebut perlu kita sempurnakan kelemahannya. Dengan cara melakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia.
Sehingga, tujuan dan cita-cita negara yang terdapat di Alinea ke IV Naskah Pembukaan Konstitusi dapat kita capai. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang muaranya adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk jalan yang lurus, memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamiin.
P a n c a s i l a ….. 3 x !!!
M e r d e k a ….. !!!
Wallahul Muwafiq Ila Aqwomit Thoriq Wassalamualaikum Wr. Wb.