Pidato Pengantar
Kunjungan Silaturahmi
Ketua DPD RI
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Jakarta, 26 September 2023
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati dan banggakan, Alhamdulillahirrobil’alamin, atas berkat rahmat dan hidayah dari Allah SWT, pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk dapat bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat serta salam marilah kita haturkan kepada Nabi kita, Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, semoga kita semua mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.
Saya sampaikan terima kasih, kepada segenap pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menyediakan waktu untuk menerima kami, dalam silaturahmi pada hari ini.
Bapak Ibu Pengurus PP Muhammadiyah yang saya banggakan, Kami di DPD RI, telah mengunjungi 34 Provinsi dan hampir semua kabupaten dan kota di Indonesia. Kami bertemu dengan stakeholder di daerah, untuk melihat, mendengar dan menyerap aspirasi mereka.
Dari situ kami menemukan persoalan yang hampir sama di semua daerah. Yang jika kami simpulkan terdapat dua persoalan mendasar. Yaitu; ketidakadilan dan kemiskinan struktural.
Dimana setelah kami telaah, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam menyisakan masalah yang sangat fundamental. Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM.
Yaitu; Undang-Undang Dasar hasil Amandemen tersebut telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Inilah persoalan sebenarnya, yang membuat bangsa dan negara ini semakin individualis dan ekonominya semakin kapitalis, sehingga jurang ketimpangan semakin tinggi.
Karena kedaulatan rakyat kita serahkan total kepada Partai Politik dan Presiden terpilih. Sehingga arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh para ketua umum partai dan presiden terpilih.
Ini sama sekali bukan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa kita. Sama sekali bukan sistem bernegara yang sesuai dengan watak dasar bangsa dan negara yang super majemuk ini.
Sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, jelas secara terang benderang berazaskan Pancasila. Sehingga Sistem Bernegara yang dipilih adalah Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh komponen bangsa. Sehingga kedaulatan rakyat secara utuh berada di Lembaga Tertinggi Negara.
Para pendiri bangsa sama sekali tidak mengadopsi sistem barat. Meskipun teori-teori Penguatan Presidensial dan Trias Politica terus dikampanyekan sebagai sistem terbaik dalam demokrasi. Karena pendiri bangsa sudah membahas secara tuntas, bahwa Demokrasi Pancasila, sebagai Sistem Tersendiri, adalah sistem yang paling sesuai untuk negara Super Majemuk dan kepulauan, yang jarak bentangnya sama dengan beberapa negara di Eropa ini.
Atas kesadaran tersebut, kami di DPD RI membahas, hasil temuan dan aspirasi yang kami terima, sehingga kami pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Kami juga menyadari, bahwa sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa harus disempurnakan dan diperkuat. Karena sistem tersebut dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu.
Maka, kami menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut. Bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002.
Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’.
Sehingga kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
Dan maksud utama dari kedatangan kami hari ini, adalah untuk menyerahkan Naskah Akademik Proposal Kenegaraan DPD RI, sebagai bagian dari upaya kami untuk membangun kesadaran kolektif bersama, seluruh komponen bangsa, untuk kita dorong terwujudnya Konsensus Nasional, agar bangsa dan negara ini kembali kepada Sistem Bernegara dengan Azas dan Sistem Pancasila.
Berikut saya bacakan resume singkat 5 Poin Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa yang kami tawarkan:
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan, bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Kiranya itu yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar pertemuan hari ini. Tentu kami berharap mendapat masukan dan dukungan dari Muhammadiyah, sebagai organisasi masyarakat yang telah terbukti memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi lahirnya Indonesia dan pembangunan Indonesia.
Semoga ikhtiar yang kita niatkan untuk Indonesia yang lebih baik, mendapat ridho dari Allah SWT, sehingga menjadi amal jariyah bagi kita semua.