Senin, 13 Mei 2024
Padahal, pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3. Apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada. Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri.
Oleh karena itu, saya berharap Pemerintahan yang akan datang, segera mencabut moratorium tersebut, sehingga Amanat Undang-Undang MD3 dapat dijalankan dan tidak dilanggar oleh eksekutif.
Karena pembangunan kantor daerah DPD RI merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkanpelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugasutama anggota DPD RI. Dengan adanya kantor yang lebih representatif, kami berharap dapat meningkatkanefisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI, terutama dalam menyuarakandan memperjuangkan kepentingan pemerintah daerahdan kepentingan masyarakat di daerah.
Saya juga berharap, pembangunan kantor daerah Provinsi Jawa Timur ini semakin memacu semangat bagi DPD RI, khususnya bagi anggota yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur, untuk lebih dekat dan menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan masyarakat di Jawa Timur.
Akhir kata, semoga pembangunan kantor perwakilan DPD RI ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana, serta benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI DIGITAL LANYALLA CENTER
Contact us: info@lanyallacenter.id
© LaNyalla Center