Rabu, Februari 12, 2025

Sambutan Ketua DPD RI Penandatanganan MoU Ketua DPD RI dengan Universitas Indonesia Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI

Loading

Jakarta, 9 Desember 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Indonesia yang bersedia membangun suatu sinergi, kolaborasi dan hubungan kelembagaan antara Uvinersitas Indonesia dengan Lembaga Negara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta dukungan keahlian guna memperkuat peran, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Apalagi DPD RI sedang menginisiasi untuk melakukan perbaikan dan pengkajian ulang atas Konstitusi Indonesia pasca Amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

Tentu ini menjadi pekerjaan besar, yang harus ditopang dengan dukungan keahlian dari Perguruan Tinggi, untuk menyiapkan Naskah Akademik dan hal-hal lain yang diperlukan.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Seperti sudah sering saya sampaikan, bahwa saya telah berkeliling daerah di 34 provinsi dan menemui stakeholder di lebih dari 300 kabupaten kota, untuk melihat dan mendengar langsung apa yang terjadi di daerah. Dan atas temuan tersebut, ada dua persoalan mendasar yang hampir terjadi di semua daerah. Yaitu; Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural.

Atas temua tersebut, dari hasil kajian dan analisa yang kami lakukan di DPD, ternyata penyebab utama dari persoalan tersebut terjadi di sektor Hulu. Di sektor yang fundamental. Yaitu Konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi Pasal-Pasalnya.

Sehingga sudah tidak lagi sesuai dengan disain Negara Kesejahteraan yang dirancang para pendiri bangsa kita. Konstitusi hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 sudah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Justru sebaliknya, malah menjabarkan ideologi lain, yaitu Liberalisme dan Individualisme.

Karena itu, yang terjadi adalah semakin banyak Paradoksal yang kita temukan di lapangan dalam 20 tahun terakhir ini.

Padahal bangsa ini adalah bangsa yang kaya raya. Karena berada di negara yang diberi Anugerah oleh Allah SWT melalui kekayaan bumi air dan isinya. Kekayaan biodiversity hutan. Dengan iklim tropis yang dilewati garis katulistiwa.

Karena itu saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. 

Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.

Para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut.

Negara kepulauan yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Khazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.

Sehingga para pendiri bangsa memutuskan bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Karena itu dipilihlah Sistem Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.

Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat. 

Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.

Sehingga utuhlah demokrasi kita. Semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan.

Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

Karena itu saya mengajak semua elemen bangsa ini. Untuk kita berpikir dalam kerangka negarawan. Kita pikirkan nasib anak cucu kita ke depan.

Saya berharap kalangan akademisi untuk memikirkan hal ini melalui pengabdian Tri Darma. Saya juga berharap organisasi masyarakat sipil juga melakukan hal yang sama.

Saya juga mengajak para wakil rakyat, baik di DPR maupun DPD untuk memikirkan peta jalan agar Indonesia lebih baik ke depan. Saya juga berharap kepada pimpinan Lembaga Negara, termasuk Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah bersama. Juga kepada prajurit Sapta Marga di TNI, maupun Polri, untuk bersama dalam satu langkah memperbaiki Indonesia.

Bapak Ibu dan Hadirin yang saya hormati,
Tentu Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan kelemahannya. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.

Karena itu, melalui Kerjasama ini, saya berharap Universitas Indonesia dapat memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan Konstitusi kita dengan Teknik Adendum, agar kita bisa menata secara adil dan mengambil sisi positif dari Lembaga-Lembaga yang sudah ada dan terbentuk, tanpa melakukan perombakan total yang tidak perlu.

Karena bagaimana pun DPD RI sebagai penjelmaan Utusan Daerah, sudah eksisting sebagai wakil dari daerah, sehingga yang diperlukan adalah justru penguatan peran dan fungsinya. Demikian pula Lembaga Negara lain yang sudah ada.

Kiranya itu yang dapat saya sampaikan. Semoga MoU ini dapat memberi manfaat kepada Indonesia yang lebih baik. Atas perhatian Bapak Ibu dan Hadirin, saya ucapkan terima kasih.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

 

Foto Terkait

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro, SE.,MA.,Ph.D menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bersama Rektor Universitas Indonesia Menandatangani MoU Tentang Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait