Kamis, Maret 30, 2023

SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila dan UUD 45

 244 total views

Surabaya, 26 September 2022

Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yang saya hormati dan banggakan;
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat serta salam, marilah kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalam, beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita mendapat syafaat beliau di hari hisab nanti.

Saya sampaikan terima kasih kepada BPC HIPMI Kota Surabaya, yang mengundang saya untuk ikut menyampaikan pikiran dan pendapat dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, dengan tema Ekonomi Kerakyatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diselenggarakan hari ini.

Saudara-saudara pengurus HIPMI yang saya banggakan,
Hakikat dari Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi Kerakyatan. Karena salah satu prasyarat dari Ekonomi Kerakyatan adalah adanya keterlibatan Negara secara aktif untuk memastikan bahwa rakyat berdaulat secara ekonomi.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan Ekonomi Liberal, dimana negara hanya menjadi perangkat pengatur harga pasar apabila diperlukan.

Bahkan Negara harus melepaskan diri dari penguasaan atas kekayaan alam di wilayah kedaulatannya. Karena di dalam mazhab ekonomi Liberal atau Neoliberal, tidak ada garis batas yang memisahkan antara public goods dengan commercial goods.

Itulah mengapa para pendiri bangsa meletakkan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 di dalam Bab Kesejahteraan Sosial. Bukan Bab Perekonomian Nasional. Bahkan dilengkapi dengan Penjelasan yang sangat jelas mengatur bagaimana Konsep atau Mazhab ekonomi nasional Indonesia.

Tetapi pada saat Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu, Pasal 33 diubah dengan ditambahkan ayat ke 4 dan 5, serta dimasukkan kepada Bab Perekonomian Nasional. Bahkan yang ironis adalah, naskah Penjelasannya dihapus total.

Padahal naskah penjelasan Pasal 33 di dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli sangat clear dan jernih, bahwa pemikiran para pendiri bangsa ini adalah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang mensejahterakan rakyatnya.

Sehingga ditegaskan pula bahwa makna kalimat; “…perekonomian disusun sebagai usaha bersama…”.  Kata yang digunakan adalah kata; disusun, bukan tersusun. Sebab kata disusun dengan tersusun sangat berbeda.

Disusun artinya didisain dengan aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar. 

Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama..” yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan.

Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan; (1) kebijakan, (2) pengurusan, (3) pengaturan, (4) pengelolaan dan (5) pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, secara ideal ekonomi negara ini digerakkan oleh tiga entitas; Koperasi, BUMN dan BUMD, Swasta Nasional dan Asing. Dengan prasyarat yang mengacu kepada norma Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.  

Sehingga konsep 4 P, yaitu Public, Privat, People, Partnership bisa dijalankan. Yaitu keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.

Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Konsep keterlibatan People (rakyat) dalam konsep Public, Privat, People, Partnership (4 P) berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Konsep 4 P ini adalah ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah. Sehingga keadilan sosial terwujud, dan kesejahtaraan sosial dapat diwujudkan.

Inilah bentuk kedaulatan negara, termasuk kedaulatan dalam ekonomi, untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain. Karena itu, dalam hukum internasional kedaulatan negara memiliki tiga aspek, yaitu;

Satu, kedaulatan yang bersifat eksternal, yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungan dengan negara lain atau kelompok lain, tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

Kedua, kedaulatan yang bersifat internal, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga, cara kerja dan hak membuat aturan dalam menjalankan.

Ketiga, kedaulatan teritorial, yang berarti kekuasaan penuh yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah itu. Baik yang ada di darat, laut maupun udara.

Konsep ekonomi pemerataan dengan penguasaan negara atas bumi air dan isinya serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak ini memang mulai dirongrong sejak era tahun 80-an.

Puncaknya adalah ketika Indonesia terimbas krisis moneter dan Presiden Soeharto terpaksa menandatangani Letter of Intent dengan I.M.F., yang pada prinsipnya melucuti peran dan dominasi negara dalam perekonomian dengan menyerahkan kepada mekanisme pasar melalui privatisasi. Maka pada saat itu kita telah meninggalkan total ekonomi kerakyatan.

Dan puncaknya adalah ketika bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002. Dimana bangsa ini total menjadikan Pertumbuhan Ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak sebagai tolok ukur kemajuan ekonomi nasional.

Sehingga jangan heran, bila dalam 20 tahun terakhir ini, Oligarki Ekonomi semakin menguat dan membesar. Lalu menyatu menjadi Oligarki Politik, karena mereka juga memasuki ruang politik.

Dan kita menyaksikan bagaimana kebijakan-kebijakan politik lahir melalui puluhan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berpihak kepada kepentingan mereka. Melalui beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Sehingga kita semakin sering mendengar dan menyaksikan paradoksal yang terjadi di Indonesia. Dan kita menyaksikan bagaimana rakyat yang mempertanyakan dan menolak kebijakan tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.

Padahal sudah sangat jelas, bahwa tugas dari Pemerintah Negara Indonesia, seperti tertulis dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, dimana Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. 

Lalu bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai Subsidi. Sehingga sewaktu-waktu Subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut.

Sehingga kewajiban pemerintah, diubah seolah menjadi opsional, atau pilihan. Sehingga Subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak akan bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau sudah mampu menjadi pengganti pencabutan subsidi tersebut.

Kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian disesatkan dengan istilah Subsidi akan mengaburkan fungsi dan tugas pemerintah.

Dan ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut Subsidi BBM. Tetapi akan merambah ke Subsidi Listrik. Karena banyaknya ijin yang diberikan kepada swasta untuk membangun Pembangkit Listrik Swasta atau Independent Power Producer atau IPP, yang harus dan wajib dibeli oleh PLN, maka PLN mengalami over suplay listrik.

Sehingga tidak lama lagi kompor Gas LPG 3 kilogram, akan diganti dengan program kompor listrik. Agar rakyat lebih banyak mengkonsumsi listrik yang over suplay dari pembangkit listrik milik Swasta Nasional atau Asing tersebut.

Jadi, rakyat dipaksa untuk menolong PLN yang neracanya tekor akibat dipaksa membeli listrik dari pembangkit-pembangkit milik Oligarki.

Ini terjadi karena Negara hanya berfungsi sebagai host saja. Sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsensi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor.

Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, sebagai usaha bersama untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal.

Inilah mengapa APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Sehingga tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp. 400 trilyun.

Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp. 700 trilyun.  

Saudara-saudara pengurus HIPMI yang saya banggakan,
Karena itu saya sekarang berkampanye, untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. 

Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter.

Para pendiri bangsa sudah merumuskan satu sistem yang paling ideal untuk Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut.

Negara kepulauan yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Khazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.

Sehingga para pendiri bangsa memutuskan bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal barat murni, atau sistem komunisme timur. Karena itu dipilihlah Sistem Demokrasi Pancasila. Karena hanya sistem demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.

Sehingga ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat. 

Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik. Unsur utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.

Sehingga utuhlah demokrasi kita. Semuanya terwadahi. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan.

Untuk kemudian mereka bersama-sama Menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.

Sebagai contoh, jika dulu, Utusan Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi yang calonnya disodorkan oleh BP7, maka itu adalah kelemahan yang harus disempurnakan. Bila perlu, Utusan Daerah tetap dipilih dari calon perseorangan seperti angota DPD RI hari ini.

Jika dulu Utusan Golongan ditunjuk oleh Presiden, maka itu adalah kelemahan yang harus disempurnakan. Utusan Golongan seharusnya bottom up. Diajukan oleh golongan-golongan masing-masing setelah mereka menentukan melalui konvensi atau kesepakatan. Sehingga tidak tunduk kepada Presiden karena ditunjuk oleh Presiden. 

Begitu pula dengan mazhab perekonomian bangsa ini. Kita harus kembali kepada perekonomian dengan basis pemerataan, bukan petumbuhan ekonomi. Negara harus kembali berdaulat atas kekayaan bumi air dan isinya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

Sehingga negara dapat mencapai tujuan lahirnya, yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kewajiban dan tujuan lahirnya negara ini tidak boleh disesatkan dengan kata subsidi.

Indonesia adalah negara kaya raya dengan sumber daya alam. Hampir semua mineral bumi ada di sini. Negara yang sangat berpotensi menjadi lumbung pangan dunia. Negara yang memiliki keanekaragaman hayati dan paru-paru dunia melalui bio-diversity hutan. Dan negara dengan surga pariwisata alam yang luar biasa.

Jangan kita biarkan negara ini semakin tidak berdaulat dan dikapling serta dikuras oleh Oligarki ekonomi yang menumpuk kekayaannya di luar negeri. Kesadaran kolektif ini harus kita bangun. Kekayaan Indonesia harus sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Semoga gagasan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui Peta Jalan kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 untuk kemudian kita sempurnakan mendapat ridlo dari Allah SWT. Atas perhatian Saudara sekalian, saya ucapkan terima kasih.

Wabillahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Anggota DPD RI / MPR RI

Foto Terkait

WhatsApp Image 2022 09 26 at 16.01.33 1
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan Pengurus BPC HIPMI Surabaya

Berita Foto Terkait

Video Terkait

Pidato Terkait