Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ungkap bahwa kekacauan tata negara Indonesia bermula saat amandemen konstitusi tahun 1999-2002.
Akibatnya Pancasila tidak lagi menjadi norma hukum tertinggi di Indonesia. Dan arah perjalanan bangsa ditentukan oleh partai politik.
Hal itu disampaikan LaNyalla pada Focus Group Discussion di Universitas Wijaya Putra, Surabaya pada Senin (27/11/2023).
“Lembaga tertinggi negara dibubarkan. Tidak ada lagi utusa n golongan dan utusan daerah. Tidak ada lagi haluan negara, presiden sebagai eksekutif bisa membuat kebijakan apapun juga karena didukung partai politik,” kata LaNyalla
Hal tersebut membuat rakyat kehilangan kedaulatan dan negara dikuasai oleh partai politik yang bersinergi dengan oligarki.
Satu-satunya cara membenahi itu semua adalah mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi bangsa ini.