Bismillahirrohmannirrohim Assalamu’alaikum wr wb Bapak ibu saudara, dimanapun anda berada. Mungkin sebagian dari bapak ibu saudara, telah melihat video singkat yang diluncurkan oleh pakar hukum tata negara, saudara Refly Harun. Video tentang ajakan, agar publik membuat video dukungan tentang perlunya penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau dikenal dengan istilah Presidential Threshold. Dimana diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, Presidential Threshold dipatok 20 persen suara partai politik secara nasional atau 25 persen kursi DPR RI dari satu fraksi, untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Dalam beberapa kesempatan kunjungan saya ke kampus-kampus, saya sudah menyampaikan, bahwa Presidential Threshold inilah yang menjadi penyebab terjadinya polarisasi atau perpecahan bangsa ini saat pemilihan presiden. Karena faktanya, dalam dua kali pilpres, kita hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, akibat pembatasan tersebut. Sehingga, anak bangsa ini dihadapkan hanya pada dua pilihan. Padahal banyak putra-putri terbaik bangsa yang seharusnya memperoleh kesempatan untuk ikut menawarkan gagasan dan pikirannya, dalam kontestasi pemilihan pemimpin nasional, sesuai dengan hak dasar untuk memilih dan dipilih, sehingga Indonesia ke depan lebih baik dan lebih demokratis.
Bahkan sudah saatnya calon presiden dan wakil presiden bukan hanya berasal dari kader partai politik, tetapi juga bisa datang dari kalangan non-partai, karena sejatinya negara ini dilahirkan oleh entitas civil society, sehingga sejatinya mereka adalah pemegang saham republik ini. Saya, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, mengajak semua pihak untuk berfikir dalam kerangka negarawan sejati, dengan meletakkan semua kepentingan pragmatis, demi masa depan Indonesia yang lebih baik, sehingga saya juga mendukung apa yang sedang dikampanyekan oleh saudara Refly Harun, jadikan Presidential Threshold nol persen. Wassalamu’alaikum wr wb.