Dipublikasikan pada Selasa, 11 Januari 2022 18:34 WIB
JAKARTA – Tiga Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPD RI sudah bisa memulai kerja. Kesepakatan itu terjadi setelah peserta Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, menyetujui komposisi dan keanggotaan pansus yang diusulkan oleh alat kelengkapan pengusul dan alat kelengkapan lainnya.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin dan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/1/2022).
“Selanjutnya dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja Pansus dalam membahas isu-isu terkait, dengan disetujuinya komposisi dan keanggotaannya, Pansus sudah bisa memulai tahapan-tahapan pekerjaan,” demikian dikatakan oleh salah satu pimpinan sidang, Nono Sampono.
Tiga pansus bentukan DPD tersebut adalah Panitia Khusus Polymerase Chain Reaction (PCR), Panitia Khusus UU tentang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) dan Panitia Khusus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
“Pembentukan 3 Pansus disepakati pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI tanggal 16 Desember 2021 sehingga sidang hari ini menyepakati struktur para anggota yang masuk ke dalam Pansus,” imbuh Nono.
Berdasarkan ketentuan tentang tata tertib, keanggotaan Pansus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan atau kelompok provinsi yang ditetapkan dalam sidang paripurna. Bahwa keanggotaan Pansus diwakili oleh 11 anggota.
“Komposisi keanggotaan Pansus sudah disepakati adalah 3 anggota berasal dari alat kelengkapan pengusul dan sisanya masing-masing 2 anggota dari alat kelengkapan lainnya. Selamat bekerja untuk tim Pansus. Semoga mendapatkan hasil maksimal dan membuat terang benderang permasalahan yang merugikan rakyat tersebut,” tegasnya.
Dalam Sidang Paripurna ke-7 diinformasikan juga output dan kinerja DPD RI selama tahun 2021 sebagai wujud pelaksanaan tugas konstitusi dalam mengawal dan membaca aspirasi masalah daerah.
Dimana pada tahun 2021 DPD RI telah menghasilkan 51 produk legislasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya. Yaitu 5 produk RUU inisiatif, 6 produk Pandangan dan Pendapat, 4 produk Pertimbangan, kemudian ada 24 produk Hasil Pengawasan, 2 produk Pertimbangan Anggaran, 1 produk Prolegnas, 8 Rekomendasi dan terkait Pemantauan dan Peninjauan ada 1 produk.
“Semoga apa yang telah dicapai pada tahun 2021 dapat menjadi landasan bagi kita untuk bekerja lebih baik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah,” tukas Nono.
Sidang Paripurna juga mendukung agar pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan pemerintah dan DPR.
“Kami minta agar Komite III mengawal perkembangan RUU dimaksud. Karena tindak kekerasan seksual menjadi keprihatinan kita. Dimana angka kekerasan seksual semakin meningkat.
Kita ingin pemerintah dan seluruh komponen bangsa bersungguh-sungguh membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem perlindungan hukum untuk mencegah siapapun menjadi korban dan pelaku kekerasan serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban,” paparnya.(*)
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA www.lanyallacenter.id