Dipublikasikan pada Rabu, 19 Oktober 2022 20:20 WIB
SIDOARJO – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyinggung pengakuan Jhon Perkins dalam bukunya tentang Economic Hit Man, saat mengisi Kuliah Tamu Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).
Menurut LaNyalla, Jhon Perkins menulis bahwa ada gerakan sistematis sejak tahun 80-an, untuk membuat negara ini harus melepaskan diri dari penguasaan atas Sumber Daya Alam dan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“Itulah yang membuat negara ini terjebak dengan utang luar negeri untuk pembangunan. Negara seolah dipaksa untuk menyerahkan penguasaan tersebut kepada Swasta Nasional maupun Swasta Asing, atau mereka yang menyatu melalui share holder,” kata LaNyalla.
Selain itu, tidak ada lagi pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods atau kuasi di antara keduanya.
“Negara ibaratnya hanya sebagai host atau master of ceremony alias MC untuk investor yang akan mengeruk Sumber Daya Alam dan lahan hutan di Indonesia,” ujarnya.
LaNyalla menegaskan fakta itu tak bisa dibantah. Karena tampak nyata beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“Kemudian fakta lainnya APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Tahun ini kita harus membayar bunga utang saja sebesar Rp 400 triliun. Dan Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp 700 triliun,” ucap dia.
“Itulah mengapa saya menawarkan gagasan untuk menata ulang arah perjalanan bangsa ini ke depan. Gagasan itu telah saya tuliskan di dalam buku Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat,” imbuh dia.
Dalam gagasannya, LaNyalla ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya.
Sehingga keterlibatan rakyat sesuai konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya. Sebelum dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Begitu pula posisi negara, harus menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Bukan hanya berfungsi sebagai pemberi ijin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing,” tuturnya.
Ketua DPD RI hadir di Umsida bersama Ketua KADIN Surabaya M Ali Affandi. Dari pihak Umsida hadir Wakil Rektor bidang I, Dr. Hana Catur Wahyuni, ST., MT, Wakil Rektor bidang III, Dr Eko Hardi Ansyah, para Dekan, Wakil Dekan dan para mahasiswa.(*)
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA www.lanyallacenter.id